Pancasila merupakan ideologi dan dasar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) . Kedudukan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia, tercantum di dalam pembukaan UUD 1945 sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang harus dilakukan secara berkesinambungan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah sebagai keseluruhan pandangan, cita-cita, keyakinan, dan nilai-nilai bangsa Indonesia yang harus diimplementasikan di kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sebagai ideologi terbuka, Pancasila mengandung tiga nilai, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis.
Mencintai tanah air merupakan ajaran Nabi Muhammad SAW. Rasulullah mencintai Makkah dan Madinah karena dua tempat mulia tersebut merupakan tanah air beliau. Mencintai tanah air adalah bagian dari iman karena tanah air merupakan sarana primer untuk melaksanakan perintah agama. Tanpa tanah air, seseorang akan menjadi tunawisma. Tanpa tanah air, agama seseorang kurang sempurna, dan tanpa tanah air, seseorang akan menjadi terhina.
Cinta tanah air merupakan landasan pokok dalam menjalankan kehidupan beragama. Dengan demikian kita akan dapat berpartisipasi secara aktif mengisi dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Kecintaan kepada tanah air Indonesia akan menjadi motivasi dalam mempertahankan identitas kebangsaan kita sebagai warga negara RI yang taat dan patuh akan peraturan-peraturan negara.