a. Kementerian agama : dilakukan Kajian praktik keberagamaan, regulasi, bahan ajar terkait moderasi beragama, Sosialisasi dan penyelarasan konsep dan kerangka kerja moderasi beragama, Koordinasi tingkat unit eselon I, Kerangka kerja implementasi per unit eselon I, penguatan moderasi beragama berdasar tusi bagi (Aparatur Sipil Negara) ASN Kemenag , inovasi intervensi penguatan moderasi beragama dalam layanan dan program, Pengusulan jabatan fungsional pranata moderasi beragama, dan Peningkatan kapasitas pusdiklat Kemenag RI untuk Penguatan Moderasi Beragama.