Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PP No.11 Th 2017 Tentang Manajemen ASN - Coggle Diagram
PP No.11 Th 2017 Tentang Manajemen ASN
BAB IV : Pangkat dan Jabatan
Bagian Ketiga - Jabatan Fungsional
Paragraf 1 - Kedudukan, Tanggung Jawab, Tugas, Kategori, Jenjang, Kriteria, dan Akuntabilitas Jabatan Fungsional
Pasal 67:
Pejabat fungsional berada di bawah pejabat:
Administrator
Pengawas terkait pelaksanaan tugas
Pimpinan tinggi pratama
Pasal 68:
Tugas: Memberikan pelayanan berdasarkan keahlian/keterampilan tertentu.
Pasal 69:
Kategori Jabatan Fungsional (JF):
JF Keahlian
JF Keterampilan
Jenjang JF Keahlian:
Ahli Utama
Ahli Madya
Ahli Muda
Ahli Pertama
Jenjang JF Keterampilan:
Penyelia
Mahir
Terampil
Pemula
Pasal 70:
Kriteria JF:
Terkait tugas instansi
Membutuhkan sertifikasi/penilaian
Berdasarkan jenjang dan kompetensi
Bersifat mandiri
Terukur dalam angka kredit
Pasal 71:
Akuntabilitas meliputi:
JF Keahlian: Pelayanan berdasarkan keahlian tertentu.
JF Keterampilan: Pelayanan berdasarkan keterampilan tertentu.
Paragraf 2 - Klasifikasi Jabatan Fungsional
Pasal 72:
Dikelompokkan berdasarkan:
Karakteristik
Mekanisme
Pola kerja
Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Menteri.
Paragraf 3 - Penetapan Jabatan Fungsional
Pasal 73:
Penetapan oleh Menteri berdasarkan usulan pimpinan instansi atau kebutuhan langsung.
Ketentuan tata cara diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 4 - Pengangkatan dan Persyaratan Jabatan Fungsional
Pasal 74:
Pengangkatan melalui:
Pengangkatan pertama
Perpindahan dari jabatan lain
Penyesuaian
PPPK (jika diperlukan).
Pasal 75-80:
Syarat pengangkatan:
Status PNS
Kualifikasi pendidikan sesuai jenjang (sarjana/D-IV untuk JF Keahlian, SLTA untuk JF Keterampilan)
Kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural
Pengalaman kerja (minimal 2 tahun untuk perpindahan atau penyesuaian).
Perpindahan dan penyesuaian mempertimbangkan lowongan dan kebutuhan organisasi.
Paragraf 5 - Tata Cara Pengangkatan Pertama
Pasal 82:
Dilakukan oleh PyB dan ditetapkan oleh PPK.
Paragraf 6 - Tata Cara Pengangkatan melalui Perpindahan Jabatan
Pasal 83:
Diusulkan oleh:
PPK untuk JF Ahli Utama kepada Presiden.
Paragraf 7 - Tata Cara Pengangkatan melalui Penyesuaian
Pasal 84:
Diusulkan oleh PyB kepada PPK dan ditetapkan oleh PPK.
Paragraf 8 - Tata Cara Pengangkatan melalui Promosi
Pasal 85:
Proses serupa dengan perpindahan, dengan penyesuaian kebutuhan promosi.
Paragraf 9 - Pendelegasian Pengangkatan
Pasal 86:
PPK dapat memberikan kuasa kepada pejabat di lingkungan untuk JF selain JF Ahli Madya.
Paragraf 10 - Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji
Pasal 87-92:
Setiap pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji.
Pengucapan sumpah sesuai agama atau kepercayaan masing-masing.
Pelaksanaan:
Dalam upacara khidmat.
Disaksikan dua orang PNS.
Disertai berita acara.