Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
STUDI KASUS PPH PASAL 21 DAN INSENTIF PAJAK - Coggle Diagram
STUDI KASUS PPH PASAL 21 DAN INSENTIF PAJAK
Kasus 1
Langkah 3
: Menghitung Penghasilan Neto Bulanan
Rp10.200.000 - Rp610.000 = Rp9.590.000
Langkah 4
: Menghitung Penghasilan Neto Tahunan
Rp9.590.000 × 12 = Rp115.080.000
Langkah 2
: Menghitung Pengurangan
Biaya jabatan: 5% x Rp10.200.000 = Rp 510.000
Iuran BPJS (dibayar pegawai): Rp 100.000
Total Pengurangan = Rp 510.000 + Rp 100.000 = Rp610.000
Langkah 1
: Menghitung Penghasilan Bruto
Gaji Pokok
Rp 10.000.000
Tunjangan BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan
Rp 200.000
Total Penghasilan Bruto
Rp 10.000.000 + Rp 200.000 = Rp 10.200.000
Langkah 5
: Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
PTKP untuk K/1 = Rp63.000.000
PKP = Rp115.080.000 - Rp63.000.000
= Rp52.080.000
Seorang pegawai tetap bernama Budi, bekerja di PT XYZ dengan gaji pokok Rp10.000.000 per bulan. Ia sudah menikah dan memiliki satu anak (K/1). Perusahaan memberikan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Langkah 6
: Menghitung PPh Pasal 21
5% dari Rp 52.080.000 = Rp 3.000.000
Total PPh 21 Tahunan = Rp2.604.000
PPh 21 Per Bulan = Rp 217.000
Kasus 2
Langkah 2
: Apakah Kena Pajak?
Karena Rp500.000 > Rp450.000, maka dikenakan PPh Pasal 21 sebesar 5% dari kelebihan PTKP harian.
Dina merupakan pekerja lepas yang bekerja sebagai tenaga administrasi harian dengan upah Rp 500.000/hari dan bekerja 15 hari dalam sebulan.
Langkah 1
: Menghitung Penghasilan Bruto
Rp500.000 × 15 hari = Rp7.500.000
Langkah 3
: Menghitung PPh 21
Penghasilan kena pajak per hari
= Rp 500.000 - Rp450.000 = Rp50.000
PPh per hari
= 5% × Rp50.000 = Rp2.500Total PPh 21 Bulanan
= Rp2.500 × 15 hari = Rp37.500
Kasus 3
Langkah 1
: Penghasilan Bruto
Rp20.000.000
Langkah 2
: Pengurangan Penghasilan
Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) 50% × Rp20.000.000 = Rp10.000.000
Seorang tenaga ahli IT, Andi, menerima honorarium Rp20.000.000 dari perusahaan tanpa status pegawai tetap.
Langkah 3
: Menghitung PPh Pasal 21
PPh 21 = 5% × Rp10.000.000 = Rp500.000
Intensif Pajak
Insentif pajak
adalah berbagai bentuk pengurangan, pembebasan, atau keringanan pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak, baik individu maupun badan usaha.
Tujuan
Mendorong investor untuk menanamkan modalnya baik dari dalam negeri maupun luar negeri
Menciptakan Lapangan Kerja dari perusahaan yang memperoleh insentif pajak
Mendorong Inovasi dan Penelitian untuk perusahaan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D).
Mendorong Aktivitas Ekonomi Tertentu yang dianggap strategis
Meningkatkan Kepatuhan Pajak
Contoh
Insentif untuk Sektor Tertentu
UMKM
Kegiatan Penelitian dan Pengembangan (R&D)
Energi Terbarukan
Insentif terkait Pandemi COVID-19
Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)
Insentif PPh Final UMKM DTP
Insentif untuk investasi
Tax Allowance (Pengurangan Penghasilan Neto)
Tax Holiday (Pembebasan Pajak Penghasilan)
Insentif untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)