Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PPH PASAL 21 Lanjutan - Coggle Diagram
PPH PASAL 21 Lanjutan
-
Tommy Hakim, mendapatkan gaji sebulan sebesar Rp 6.000.000 dan iuran pensiun yang dibayarnya sebesar Rp 100.000. Pada Juni 2016, ia menerima kenaikan gaji pokok, menjadi sebesar Rp 7.000.000 sebulan dan berlaku surat sejak 1 Januari 2016. Dengan adanya kenaikan gaji yang berlaku surat tersebut, Tommy Hakim menerima rapel sebesar Rp 5.000.000 (kekurangan gaji untuk masa januari sampai Mei 2016). Untuk menghitung PPh Pasal 21 atas uang rapel tersebut, terlebih dahulu dihitung kembali PPH Pasal 21 untuk masa Januari sampai Mei 2016 atas dasar penghasilan setelah ada kenaikan gaji.
Trimanto berstatus menikah dan memiliki 1 tanggungan. Ia bekerja sebagai pegawai tetap di PT Teguh Gemilang. Ia menerima gaji yang dibayar mingguan sebesar Rp1.500.000. Pada minggu pertama Agustus 2024, Trimanto menerima gaji sebesar Rp1.500.000 dan dalam bulan tersebut hanya menerima penghasilan berupa gaji saja.
Prameswari (tidak kawin dan tanpa tanggungan) bekerja di PT Prabu Kedaton dengan gaji sebesar Rp 10.000.000 sebulan. Prameswari membayar iuran pensiun sebesar 2% dari gaji. Dalam tahun berjalan, dia juga menerima tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 8.000.000
-
-
-