Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
SKENARIO 4 - Coggle Diagram
SKENARIO 4
Dasar hukum dan perbedaan kelalaian medis, mapraktik, dan sengketa medis
-
Dasar hukum malpraktik
Undang-Undang No 23 Tahun 1992 khususnya pada Pasal 54 dan 55 disebut sebagai kesalahan atau kelalaian dokter.
Undang-Undang No. 29 Tahun 2004, khususnya pada Pasal 84 dikatakan sebagai pelanggaran disiplin dokter.
-
Perbedaan antara kelalaian medis, malpraktik, dan sengketa medis
kelalaian medis merupakan kondisi dimana seorang dokter atau tenaga medis melakukan penyimpangan terhadap kode etik kedokteran,standar profesi dokter dan standar operasional prosedur (SOP) saat melakukan tindakan medis terhadap pasiennya sehingga mengakibatkan kerugian yang diderita pasien akibat dari tindakan medis tersebut.
Malpraktek adalah kelalaian dari dari seorang dokter atau perawat untuk menerapkan tingkat keterampilan dan pengetahuannya di dalam memberikan pelayanan pengobatan dan perawatan terhadap seorang pasien yang lazimnya diterapkan dalam mengobati dan merawat orang sakit atau terluka di lingkungan wilayah yang sama.
Sedangkan, Sengketa medik merupakan sengketa yang terjadi antara dokter, tenaga kesehatan, rumah sakit dengan pasien atau keluarga pasien yang berkaitan dengan layanan kesehatan.
-
-
-
-
-
-
-
-