Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Penerbitan Sertifikat bagi pulau terluar di Indonesia - Coggle Diagram
Penerbitan Sertifikat bagi pulau terluar di Indonesia
Sertipikat Hak Atas Tanah
Merupakan Bagian dari pedaftaran Tanah
tujuan pendaftaran tanah
memberikan kepastian hukum bidang pertanahan
pengertian pendaftaran tanah
objek pendaftaran tanah
Bidang tanah yang dimiliki dengan hak milik, hak guna bangunan, Hak Guna Usaha dan Hak Pakai
Tanah Hak Pengelolaan
Tanah Wakaf
Hak Milik atas satuan rumah susun
Hak Tanggungan
Tanah Negara
Sistim publikasi pendaftaran tanah
Merupakan surat tanda bukti hak sebagaimana Ps. 19 ayat 2 UUPA
Imerupakan salinan buku tanah
data fisik
data yurdis
Prosedur penerbitan sertipikat
Latar Belakang
Sertifikasi Tanah Pulau Kecil
definisi pulau kecil terluar
Tujuan
tahapan sertifikasi
workshop
kordinasi Teksnis/FGD Daerah
Peninjauan Lokasi dan Pengurusan Alas Hak
Pemasangan Patok / Tanda Batas
Pemasukan Berkas
Pembayaran PNBP Pengukuran dan Pemeriksaan Tanah
Pengukuran, Pemeriksaan Tanah dan Pembuatan Peta Bidang
Penerbitan SK dan Sertipikat oleh BPN terkait
definisi pulau kecil
Pulau kecil dapat diberikan hak atas tanah
Yang harus diperhatikan dalam pemberian hak atas tanah
Penguasaan atas pulau-pulau kecil paling banyak 70% dari luas pulau, atau sesuai dengan arahan RTRW
Sisa 3% luas pulau dikuasai langsung oleh negara dan dimanfaatkan untuk kawasan lindung, area publik, atau kepentingan masyarakat
Harus mengalokasikan 30% untuk kawasan lindung
untuk kepentingan nasional pemerintah bisa mengasai pulau kecil secara utuh
kepentingan nasional antara lain
pertahanan dan keamanan
kedaulatan negara
pertumbuhan ekonomi
sosial budaya
fungsi dan daya dukung lingkungan hidup
pelestarian warisan dunia
program startegis nasional
Ps. 65 PP No. 18 tahun 2021
Pemberiak hak atas tanah pada seluruh pulau kecil harus memerhatkan hak publik
Pemberian Hak Atas Tanah di wilayah perairan diserahkan kepada Kementrian urusan pemerintah di bidang kelautan dan perikanan
status tanah di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah tanah negara
objeknya
pantai
perairan pesisir
hanya dapat diberikan kepada bangunan yang harus ada di wilayah perairan pesisir
program strategis nasional
kepentingan umum
Permukiman di atas air bagi masyarakat hukum adat
pariwisata
syarat pemberian hak atas tanah di wilayah pesisir
Peruntukan sesuai RTRW
Mendapatkan rekomendasi pemerintah Provinsi/kabupaten/kota dalam hal belum diatur dalam RTRW
Memenuhi ketentuan perizinan dari instansi terkait.
dikecualikan bagi masyarakat hukum adat yang tinggal secara turun temurun.