Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
SISTEM PERADILAN INDONESIA - Coggle Diagram
SISTEM PERADILAN INDONESIA
peradilan khusus
PENGADILAN HAM
mengacu pada uu no 46 tahun 2009
pelanggaran ham berat
tugas
memutuskan dan memeriksa pelanggaran HAM
hakim ada 5
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR)
mengacu pada uu no 46 tahun 2009
memiliki wewenang: tindak pidana berkaitan dengan korupsi
Pengadilan NIAGA
berwenang menangani perkara
tugas
pailit dan pkpu
hak kekayaan intelektual
design industri
design tata letak sikuit terpadu
paten
merek
hak cipta
lembaga penjamin simpanan
sengketa dalam proses likuidasi
tuntutan pembatalan segala perbuatan hukum bank
Pengadilan Anak
memeriksa memutus dan menyelesaikan perkara anak batasnya minimal 8-18 tahun dan belum pernah kawin
Mahkamah Syariah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Kewenangan syariat islam bagi rakyat yang memeluk agama muslim di aceh darussalam
Mahkamah Pelayaran
Mahkamah pelayaran bertugas memeriksa kecelakaan kapal yang disebabkan kelalayan nahkoda ataupun perwir kapal lainya.
Pengadilan Adat di Papua
Hukum adat dari papua yang dilaksanakan oleh badan peradilan berdasarkan undang undang.
hubungan kerja industrial
pengadilan khusus untuk perselisihan dalam hubungan industrial
PENGADILAN PAJAK
DIbentuk berdasarkan UU No. 14 tahun 2002
Bertugas untuk melaksanakan kekuasaan kehakiman wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.
Terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Sekretaris,dan Panitera.
MAHKAMAH AGUNG
PERADILAN UMUM
PENGADILAN NEGERI
PENGADILAN TINGKAT PERTAMA
PENGADILAN TINGGI
PENGADILAN TINGKAT KEDUA
MAHKAMAH AGUNG
PENGADILAN TINGKAT TERAKHIR
PERADILAN AGAMA
AGAMA
Sebelum
UU No. 7 Tahun 1989
Sesudah
UU No. 3 Tahun 2006
Tugas & Wewenang
Memeriksa, Memutuskan, dan menyelesaikan
Perkara
Tingkat Pertama
Perkawinan
Waris
Wasiat
Hibah
Wakaf
Zakat
Infaq
Shadaqah
Ekonomi Syariah
Lingkungan Daerah
Kabupaten/Kota
Provinsi
Nasional (MA)
PERADILAN TATA USAHA NEGARA :
GUGATAN ATAU PERMOHONAN
SOSIAL
berkaitan dengan perpajakan-Ekonomi
berhubungan dengan status atau kedudukan seseorang.
FUNCTION PUBLIQUE
berhubungan dengan status atau kedudukan seseorang
HAM
berkaitan dengan penabutan hak milik seseorang
Peradilan Militer
Anggota
Anggota TNI
Berdasarkan
UUD NRI
Panglima
Persetujuan
Menteri Kahakiman dan HAM
Sengketa tata usaha Militer
Diselesaikan
Diputuskan
Diperiksa
Keamanan
Oditurat
Kekuasaan
Penyidikan
Penuntutan
Tindakan
Pidana
Tidak masuk glongan
Anggota TNI
Golongan Sama
Perkara
Ganti Rugi
Sengketa
memeriksa
memutuskan
menyelesaikan
Pengadilan Militer Tinggi
Pangkat
Mayor >
Terdakwa
Termasuk Tingkat kepangkatan
Persetujuan
Hakim Peradilan
HAM
Pengadilan Militer Utama
Pengawasan
Penyelenggara peradilan
Tingkah Laku dan perbuatan
Hakim
Pemeriksaan
Tingkat Banding
Pemutusan
Tingkat
Pertama
Terakhir
Antar
Pengadilan Militer
Pengadilan Militer Tinggi
Pengadilan Militer Berkedudukan
Perbedaan Pendapat
Berwenang
Meminta
Hal-hal yang bersangkutan
Memberikan
Petunjuk
Teguran
Peringatan
Meneruskan
Perkara
Dimohon kasasi
Grasi pada Mahkamah Agung
Peninjauan Kembali
Peradilan Militer pertempuran
Memeriksa dan memutuskan
Tingkatan Pertama
Tingkatan Terakhir
Bersifat
mengikuti
gerakan pasukan
Berdaerah hukum
mahkamah konstitusi
TUGAS DAN WEWENANG
menguji uu terhadap UUD NRI Tahun 1945
perbubaran patrai politik
memutus perselisihan hasil pemilihan umum
memberi putusan pada presiden yang melakukan perbuatan tercela
PENGERTIAN
mahkamah tertinggi
Lembaga negara dan peradilan
Pasal 24C Amendemen UUD NRI Tahun 1945.
Komisi Yudisial
Bersifat mandiri
Berwenang dalam mengusulkan pengangkatan hakim agung
Berwenang dalam menjaga kehormatan keluhuran martabat serta perilaku hakim.tu