Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PEMAHAMAN ASPEK HUKUM DALAM PEMERIKSAAN, Nama : Nur Ikhsan Fiandy …
PEMAHAMAN ASPEK HUKUM DALAM PEMERIKSAAN
DASAR-DASAR ILMU HUKUM DALAM KAITANNYA DENGAN PELAKSANAAN TUGAS PEMERIKSAAN
UNSUR - UNSUR DALAM HUKUM
Peraturan-peraturan yang dibuat oleh yang berwenang
Tujuan mengatur tata tertib kehidupan masyarakat
Mempunyai ciri memerintah dan melarang
Bersifat memaksa agar ditaati.
Hukum sebagai Kaidah Sosial
Kaidah Susila
Kaidah Kesopanan
Kaidah Agama atau Kaidah Kepercayaan
Kaidah Hukum
TUJUAN HUKUM
Keadilan Hukum
Kemanfaatan Hukum
Kepastian Hukum
Pengertian-Pengertian Dasar Dalam Hukum
Subjek hukum
Objek hukum
Benda berwujud dan benda tidak berwujud (Pasal 503 KUH Perdata)
Benda bergerak dan benda tidak bergerak (Pasal 504 KUH Perdata)
Hak dan kewajiban
Peristiwa hukum
Perbuatan hukum
Perbuatan hukum yang bersegi satu (twaazidge rechthandeling)
Perbuatan hukum yang bersegi dua (tweezijdige rechthandeling)
Akibat hukum
Akibat hukum berupa lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu kaidah hukum
tertentu
Akibat hukum berupa lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu hubungan
hukum tertentu
Akibat hukum berupa sanksi, baik sanksi pidana maupun sanksi perdata
Asas Hukum
Fungsi asas hukum dalam sistem hukum
Menjaga ketaatan asas atau konsistensi
Menyelesaikan konflik yang terjadi di dalam sistem hukum
Sebagai rekayasa sosial, baik dalam sistem hukum maupun dalam sistem peradilan
Asas Hukum Umum
Asas equality before the law
Asas res judicata pro veritate hebertur
Asas Lex dura secta mente scripta
Asas ignorantia legis excusat neminem
Asas fictie hukum
Asas Hukum Khusus
Asas pacta sunt servanda (perdata)
Asas presumption of innocence/praduga tak bersalah (pidana)
Asas the binding force of precedent
Asas nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali atau asas legalitas (Pasal 1 Ayat (1) KUHP)
Asas restitutio in integrum
Asas hukum dalam bidang peraturan perundang-undangan
Asas lex superior derogat legi inferior
Asas lex specialis derogat legi generalis
Asas lex posterior derogat legi priori
Pembidangan Hukum
Bentuk
Hukumtertulis
Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan)
Isi atau Kepentingan yang Diaturnya
Hukum privat
Hukum perdata (burgerlijkrecht)
Hukum dagang
Hukum perdata internasional
Hukum publik
Hukum pidana
Hukum administrasi negara atau hukum tata usaha negara
Hukum tata negara
Hukum acara
Hukum internasional publik
Kekuatan Berlakunya
Hukum mengatur(volunteer)
Hukum memaksa (kompulser)
Fungsinya
Hukum materiil
Hukum formil
Tempat Berlakunya
Hukum nasional
Hukum internasional
Luas Berlakunya
Hukum umum
Hukum khusus
Penafsiran Hukum (Interpretasi Hukum)
Penafsiran tata bahasa (gramatikal)
Penafsiran sahih (otentik, resmi)
Penafsiran historis
Penafsiran sistematis (dogmatis)
Penafsiran nasional
Penafsiran teleologis
Penafsiran ekstensif
Penafsiran analogis
Penafsiran a contrario (menurut pengingkaran)
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Ketetapan Majelis Permusyawaran Rakyat
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
ASPEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Unsur Definisi Hukum Administrasi Negara
Hukum Tata Pemerintahan
Hukum Administrasi Negara dalam arti sempit
Hukum Tata Usaha Negara
Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara
Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari administrasi negara
Hukum tentang organisasi negara
Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi negara, terutama yang bersifat
yuridis
Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi negara terutama mengenai
kepegawaian negara dan keuangan negara
Hukum administrasi pemerintah daerah dan Wilayah
Hukum Administrasi Kepegawaian
Hukum Administrasi Keuangan
Hukum Administrasi Materiil
Hukum Administrasi Perusahaan Negara
Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara
Sifat Hukum Administrasi Negara
mengatur negara dalam keadaan bergerak, bukan dalam bentuk konsep atau pengaturan perangkat organisasi negaranya, namun lebih pada bagaimana alat-alat pemerintah, badan kenegaraan dan pejabat-pejabat di negara ini menjalankan tugasnya
hukum administrasi tertulis
hukum administrasi tidak tertulis
Asas-asas dalam HAN
Asas yuridiktas (rechtmatigheid)
Asas legalitas (wetmatigheid)
Asas diskresi
Asas Praduga Rechmatig (vermoeden van rechmatigheid, praesumptio iustae causa)
Aspek Hukum Administrasi Negara Dalam Keuangan Negara
Kekuasaan dan pembagian kewenangan dalam keuangan negara
kebijakan dalam penerimaan negara
kebijakan dalam pengeluaran negara
Kebijakan pengelolaan kekayaan negara
Hubungan hukum dengan warga negara atau subjek hukum lain
Tindakan pemberian kewenangan Dalam pelaksanaan tugas Badan/Pejabat Administrasi Negara
Atribusi
Delegasi
Mandat
Sengketa Tata Usaha Negara
Objek sengketa dalam TUN adalah keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
Sifat dari keputusan TUN sebagai objek TUN adalah konkret, individual dan final serta menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata
ASPEK HUKUM PERDATA DALAM PEMERIKSAAN
Ruang Lingkup Hukum Perdata
Hukum Perdata Dalam Arti Luas
Hukum Perdata Dalam Arti Sempit
Aspek Hukum Perdata Dalam Pemeriksaan Keuangan Negara
Hukum kebendaan
Benda tetap
Benda bergerak
Benda-benda berwujud (barang-barang)
Benda-benda tak berwujud (bermacam-macam hak)
Hukum perikatan
Karena undang-undang
Karena perjanjian/kontrak yang disepakati oleh para pihak
Sepakat
Cakap
Hal tertentu
Causa halal/tidak terlarang
Pelanggaran Atas Perjanjian
tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
melaksanakan apa yang dijanjikan, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan
melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat
melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya
Sumber Hukum Perdata
HIR : Het Herzein Indonesisch Reglement
RBg : Rechtsreglement Buitengewesten
BW Buku ke IV : Burgelijke Wetboek Voor Indonesisch
RV : Reglement op de Burgelijk Rechtsvordering
Undang-undang tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-undang tentang Lingkungan Peradilan Umum
Undang-undang tentang Peradilan Agama
Beberapa Undang-undang yang mengatur kewenangan Pengadilan Niaga
Undang-undang tentang Arbitrase
BerbagaiPeraturanMahkamahAgung(Perma)danSuratEdaranMahkamahAgung
(SEMA)
Penyelesaian Sengketa Perdata
melalui pengadilan (litigasi)
di luar pengadilan (non litigasi) atau Alternative Dispute Resolution (ADR) atau Alternatif Penyelesaian Sengketa
Arbitrase
Konsultasi
Negosiasi
Mediasi
Konsiliasi
Penilaian Ahli
ASPEK HUKUM PIDANA DALAM PEMERIKSAAN
Ruang Lingkup Hukum Pidana
Hukum pidana materiil
Pidana umum
Pidana khusus
Hukum pidana formil
Unsur Tindak Pidana
Aliran Monistis
Aliran Dualistis
Kegunaan memahami aspek hukum pidana dalam melakukan pemeriksaan
keuangan negara bagi seorang pemeriksa
agar dapat memiliki awareness tentang kemungkinan adanya unsur tindak pidana
dalam kegiatan yang sedang diperiksa
agar memiliki kemampuan untuk memahami konstruksi hukum atas kegiatan yang sedang diperiksa
ASPEK HUKUM DALAM TAHAPAN PEMERIKSAAN
Aspek Hukum dalam Perencanaan Pemeriksaan
Pemahaman Legal Entity
Kriteria Pemeriksaan
relevan
lengkap
andal
netral
dapat dipahami
Risiko Pemeriksaan
Konsep Materialitas
Aspek Hukum dalam Pelaksanaan Pemeriksaan
Bukti pemeriksaan
inspeksi
observasi
permintaan keterangan
konfirmasi
rekalkulasi
prosedur analitis
Pemanggilan dan Permintaan Keterangan
Dokumentasi pemeriksaan
Aspek Hukum dalam Pelaporan Pemeriksaan
Laporan Hasil Pemeriksaan
Tepat Waktu
Akurat
Lengkap
Objektif
Meyakinkan
Jelas
Ringkas
Rekomendasi Pemeriksaan
ASPEK HUKUM DALAM TINDAK LANJUT REKOMENDASI HASIL PEMERIKSAAN
Dasar Hukum Kewajiban Entitas Dalam Menindaklanjuti Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK
Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Penentuan Status Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan
Tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi
Tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi
Rekomendasi belum ditindaklanjuti
Rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti
Kriteria jawaban atau penjelasan dan dokumen pendukung dalam rangka pelaksanaan tindak lanjut
dokumen pendukung yang cukup
dokumen pendukung yang kompeten
dokumen yang relevan
ASPEK HUKUM DALAM PEMERIKSAAN PADA KONDISI DARURAT
Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Pandemi COVID-19
Pemahaman Aspek Hukum dalam Keadaan Darurat yang Mengatur Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dalam Penanganan Pandemi COVID-19
Kewenangan Presiden menetapkan Perppu
Pasal 4 ayat (1) UUD NRI 1945
Pasal 12 UUD NRI 1945
Pasal 22 UUD NRI 1945
Dasar hukum pengelolaan dan pemeriksaan keuangan negara dalam keadaan darurat
Pasal 27 ayat (4) UU 17/2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 28 ayat (4) UU 17/2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 28 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
Pasal 42 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
Pasal 43 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
Keputusan BPK Nomor 4/K/I-XIII.2/5/2020 tentang Juknis Pemeriksaan Keuangan pada Masa Darurat
Peraturan Sekjen BPK Nomor 22 Tahun 2020 tentang Metode Pemeriksaan Keuangan Negara Dalam Keadaan Darurat
Mitigasi Risiko Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Dalam Keadaan Darurat
Pemahaman atas Hukum Pemeriksaan
Pemeriksa perlu memahami prinsip dasar Keputusan BPK tentang Juknis Pemeriksaan Keuangan pada Masa Darurat dan Peraturan Sekjen tentang Metode Pemeriksaan pada Masa Darurat
Pemeriksa perlu memahami bahwa penggunaan prosedur alternatif dapat dilakukan dalam rangka memperoleh kecukupan bukti pemeriksaan
Pemeriksa perlu berhati-hati dalam menggunakan kriteria pemeriksaan yang relevan
Kriteria yang digunakan perlu dipastikan berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan penanganan pandemi COVID-19 sesuai dengan konteks tempat dan waktunya, mengingat terdapat ketentuan-ketentuan yang berkembang sesuai dengan kebutuhan
Pemeriksa perlu memahami peraturan bukan hanya secara tekstual saja namun juga memahami konteks dan tujuan dibuatnya peraturan dalam masa pandemi COVID- 19
Penggunaan kriteria yang relevan perlu dilakukan baik dalam masa darurat maupun setelah masa darurat telah dinyatakan berakhir namun masih memeriksa penanganan pandemi COVID-19
Penggunaan kriteria yang relevan sesuai SPKN, yang antara lain mengatur bahwa kriteria pemeriksaan menggambarkan karakteristik: relevan, lengkap, andal, netral, dan dapat dipahami
Nama : Nur Ikhsan Fiandy
Angkatan : VIII
BR : III
No. Urut : 006