Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PEMAHAMAN ASPEK HUKUM DALAM PEMERIKSAAN - Coggle Diagram
PEMAHAMAN ASPEK HUKUM DALAM PEMERIKSAAN
Bab 1
DASAR-DASAR ILMU HUKUM DALAM KAITANNYA DENGAN PELAKSANAAN TUGAS PEMERIKSAAN
Pengertian
Hukum Sebagai Kaidah Sosial
Kaidah Kesopanan
Kaidah Agama atau Kaidah Kepercayaan
Kaidah Susila
Kaidah Hukum
Asas Hukum
Dasar
Asas hukum karena mengandung tuntutan etis
Asas hukum merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya sebuah peraturan hukum
Fungsi
Asas Hukum Umum.
Asas res judicata pro veritate hebertur
Asas Lex dura secta mente scripta
Asas equality before the law
Asas ignorantia legis excusat neminem
Asas fictie hukum
dan lain sebagainya
Asas Hukum Khusus
Asas the binding force of precedent
Asas nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali atau asas legalitas
Asas presumption of innocence/praduga tak bersalah (pidana)
Asas restitutio in integrum
Asas pacta sunt servanda (perdata)
Asas hukum dalam bidang peraturan perundang-undangan
Asas lex specialis derogat legi generalis
Asas lex posterior derogat legi priori
Asas lex superior derogat legi inferior
Pengertian-Pengertian Dasar Dalam Hukum
Hak dan Kewajiban
Peristiwa Hukum
Objek Hukum
Benda Berwujud dan Tidak Berwujud
Benda Bergerak dan Tidak Bergerak
Perbuatan Hukum
Perbuatan hukum yang bersegi dua (tweezijdige rechthandeling)
Perbuatan hukum yang bersegi satu (twaazidge rechthandeling)
Subjek Hukum
Akibat Hukum
Pembidangan Hukum
Kekuatan Berlakunya
Hukum Memaksa
Hukum Mengatur
Fungsinya
Hukum Materiil
Hukum Formil
Isi atau Kepentingan yang Diaturnya
Hukum Privat
Hukum Dagang
Hukum perdata Internasional
Hukum Perdata
Hukum Publik
Hukum administrasi negara atau hukum tata usaha negara
Hukum Pidana
Hukum tata negara
Hukum acara
Hukum internasional pu
Tempat Berlakunya
Hukum Nasional
Hukum Internasional
Bentuk
Hukum tidak tertulis
Hukum tertulis
Luas Berlakunya
Hukum Umum
Hukum Khusus
Tujuan Hukum
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
Kaidah Hukum
Penafsiran Hukum (Interpretasi Hukum)
Penafsiran sistematis (dogmatis)
Penafsiran nasional
Penafsiran historis
Penafsiran teleologis
Penafsiran sahih (otentik, resmi)
Penafsiran ekstensif
Penafsiran tata bahasa (gramatikal)
Penafsiran analogis
Penafsiran a contrario (menurut pengingkaran)
Bab 7
ASPEK HUKUM DALAM PEMERIKSAAN PADA KONDISI DARURAT
Aspek Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Dalam Kondisi Darurat
Peraturan Sekjen BPK Nomor 22 Tahun 2020 tentang Metode Pemeriksaan Keuangan Negara Dalam Keadaan Darurat
Risiko Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara dalam Keadaan Darurat
Keputusan BPK Nomor 4/K/I-XIII.2/5/2020 tentang Juknis Pemeriksaan Keuangan pada Masa Darurat
Aspek Hukum Pengelolaan Keuangan Negara Dalam Kondisi Darurat
Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Pandemi COVID-19
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020
Keputusan Presiden
Nomor 12 Tahun 2020
Pemahaman Aspek Hukum dalam Keadaan Darurat yang Mengatur Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dalam Penanganan Pandemi COVID-19
Bab 5
ASPEK HUKUM DALAM TAHAPAN PEMERIKSAAN
Aspek Hukum dalam Perencanaan Pemeriksaan
Kriteria Pemeriksaan
Relevan, Lengkap, Andal, Netral, Dapat Dipahami
Risiko Pemeriksaan
Pemahaman Legal Entity
Materialitas
Aspek Hukum dalam Pelaksanaan Pemeriksaan
Pemanggilan dan Permintaan Keterangan
Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemanggilan dan
Permintaan Keterangan oleh BPK (PBPK 3/2008)
Dokumen Pemeriksaan
Untuk dapat memahami
bukti yang diperoleh untuk mendukung kesimpulan pemeriksaan
alasan di balik semua hal signifikan
yang memerlukan pertimbangan profesional
sifat, saat, lingkup, dan hasil dari prosedur yang dilakukan
kesimpulan
Bukti Pemeriksaan
Hubungan Aspek Hukum Pemeriksaan dengan SPKN dan perangkat lunak pemeriksaan
SPKN, PMP, PMPP, Juklak, Juknis, Panduan Pemeriksaan, dan beberapa
tata cara pemeriksaan yang diatur oleh BPK
Aspek Hukum dalam Pelaporan Pemeriksaan
Laporan Hasil Pemeriksaan
Objektif
Meyakinkan
Akurat
Jelas
Lengkap
Ringkas
Tepat Waktu
Rekomendasi Pemeriksaan
Pelaksanaan pemeriksaan dan penyusunan LHP sesuai SPKN, PMP, Kode Etik, Juklak dan Juknis pemeriksaan
LHP hanya menyebutkan nama jabatan, tanpa menyebutkan nama
Analisis dalam LHP harus didasarkan atas dokumen, bukan hasil dugaan atau judgement subjektif pemeriksa. Disinilah kertas kerja pemeriksaan sangat penting.
Bab 3
ASPEK HUKUM PERDATA DALAM PEMERIKSAAN
Pengertian Hukum Perdata
Ruang Lingkup Hukum Perdata
Hukum Perdata dalam arti luas
Hukum Perdata dalam arti sempit
Aspek Hukum Perdata dalam Pemeriksaan Keuangan
Hukum Kebendaan
Benda Tetap
Benda Bergerak
Hukum Perikatan
Karena Undang-Undang
Karena Perjanjian
Syarat Subjektif
Sepakat
Cakap
Syarat Objektif
Hal tertentu
Causal Halal/Tidak Terlarang
Pelanggaran atas Perjanjian (Wanprestasi)
melaksanakan apa yang dijanjikan, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan
melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat
tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya
Sumber Hukum Perdata
Penyelesaian Sengekat Perdata
Pengadilan (Litigasi)
Luar Pengadilan (Non Litigasi)
Konsultasi
Negosiasi
Mediasi
Konsiliasi
Penilaian Ahli
Bab 2
ASPEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Definisi
Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara jabatan jabatan dalam negara dan para warga masyarakat, maka dapat disimpulkan bahwa obyek HAN adalah pemegang jabatan dalam negara atau alat-alat perlengkapan negara dan warga masyarakat.
Ruang Lingkup
Hukum tentang dasar & prinsip umum administrasi negara
Hukum tentang organisasi negara
Hukum tentang aktivitas-aktivitas administrasi negara
Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi negara
Hukum administrasi pemerintah daerah & Wilayah
Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara
Sifat Hukum
Tertulis
Tidak Tertulis
Aspek Hukum
Asas Yuridiktas
Asas Legalitas
Asas Diskresi
Asas Praduga Rechmatig
Peraturan Dasar Administrasi Negara
Kepastian Hukum
Kemanfaatan
Ketidakberpihakan
Kecermatan
Tidak menyalahgunakan kewenangan
Keterbukaan
Kepentingan Umum
Pelayanan yang baik
Sengketa TUN
sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat dikeluarkannya suatu keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bab 4
ASPEK HUKUM PIDANA DALAM PEMERIKSAAN
pengertian
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan. (Sudarsono)
Menurut Moeljanto, hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku dalam suatu negara
Dasar dan aturannya ditujukan untuk:
M
enentukan perbuatan-perbuatan yang dilarang dengan disertai ancaman pidana bagi siapa yang melanggarnya;
M
enentukan kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang melanggar larangan dapat dikenakan pidana;
M
enentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang melanggarnya.
asas dalam hukum pidana dan unsur tindak pidana
asas dalam hukum pidana
Asas legalitas
diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP
“tiada suatu perbuatan yang boleh dihukum, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang ada terlebih dahulu dari perbuatan itu”.
unsur tindak pidana
dua pandangan atau aliran
Aliran Monistis
suatu pandangan yang melihat syarat, untuk adanya pidana harus mencakup dua hal yakni sifat dan perbuatan
memisahkan antara perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana.
Aliran Dualistis
memisahkan antara perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana
unsur-unsur tindak pidana
a. adanya perbuatan (manusia)
b. memenuhi rumusan dalam undang-undang
c. bersifat melawan hukum
aspek hukum pidana dalam pemeriksaan keuangan negara
dilihat dari pengaturan sanksi-sanksi pidana dalam undangundang di bidang keuangan negara
penanganan perkara pidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang dikenal dengan sebutan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bab 6
ASPEK HUKUM DALAM TINDAK LANJUT REKOMENDASI HASIL PEMERIKSAAN
Kewajiban Entitas dalam Menindaklanjuti Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK
UU No.15 Tahun 2004
Pasal 20
Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan
Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
Jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima
Pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi BPK tanpa alasan yang sah dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (5) jo. Pasal 26 ayat (2) UU No.15 Tahun 2004
Kewenangan BPK dalam Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan
UU No.15 Tahun 2004
Pasal 20
BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan
BPK memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester.
Penentuan Status Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan
Tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi
Tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi
Rekomendasi belum ditindaklanjuti
Rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti
Bentuk Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan
Kriteria jawaban atau penjelasan & dokumen pendukung
cukup
kompeten
relevan