Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Sistem Peradilan Indonesia - Coggle Diagram
Sistem Peradilan Indonesia
Peradilan Militer
Anggota
Anggota TNI
Berdasarkan
UUD NRI
Panglima
Persetujuan
Menteri Kahakiman dan HAM
Sengketa tata usaha Militer
Diselesaikan
Diputuskan
Diperiksa
Keamanan
Oditurat
Kekuasaan
Penyidikan
Penuntutan
Tindakan
Pidana
Tidak masuk glongan
Anggota TNI
Golongan Sama
Perkara
Ganti Rugi
Sengketa
memeriksa
memutuskan
menyelesaikan
Pengadilan Militer Tinggi
Pangkat
Mayor >
Terdakwa
Termasuk Tingkat kepangkatan
Persetujuan
Hakim Peradilan
HAM
Pengadilan Militer Utama
Pengawasan
Penyelenggara peradilan
Tingkah Laku dan perbuatan
Hakim
Pemeriksaan
Tingkat Banding
Pemutusan
Tingkat
Pertama
Terakhir
Antar
Pengadilan Militer
Pengadilan Militer Tinggi
Pengadilan Militer Berkedudukan
Perbedaan Pendapat
Berwenang
Meminta
Hal-hal yang bersangkutan
Memberikan
Petunjuk
Teguran
Peringatan
Meneruskan
Perkara
Dimohon kasasi
Grasi pada Mahkamah Agung
Peninjauan Kembali
Peradilan Militer pertempuran
Memeriksa dan memutuskan
Tingkatan Pertama
Tingkatan Terakhir
Bersifat
mengikuti
gerakan pasukan
Berdaerah hukum
Peradilan Agama
Sebelum
UU No. 7 Tahun 1989
Sesudah
UU No. 3 Tahun 2006
Tugas & Wewenang
Memeriksa, Memutuskan, dan menyelesaikan
Perkara
Tingkat Pertama
Perkawinan
Waris
Wasiat
Hibah
Wakaf
Zakat
Infaq
Shadaqah
Ekonomi Syariah
Lingkungan Daerah
Kabupaten/Kota
Provinsi
Nasional (MA)
Peradilan tata usaha negara
Daerah Hukum
Kabupaten/Kota
Provinsi
Mahkamah Agung