Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PEMAHAMAN ASPEK HUKUM DALAM PEMERIKSAAN, BAB 3 ASPEK HUKUM PERDATA DALAM…
PEMAHAMAN ASPEK HUKUM DALAM PEMERIKSAAN
BAB 1 DASAR-DASAR ILMU HUKUM DALAM KAITANNYA DENGAN PELAKSANAAN TUGAS PEMERIKSAAN
A.
Unsur-Unsur Hukum
Peraturan-peraturan yang dibuat oleh yang berwenang.
Tujuan mengatur tata tertib kehidupan masyarakat.
Mempunyai ciri memerintah dan melarang.
Bersifat memaksa agar ditaati.
B.Kaidah sosial
Kadiah Agama atau Kaidah Kepercayaan
Kaidah Hukum
Kaidah Kesopanan
Kaidah Susila
C. Tujuan Hukum
Keadilan Hukum
Kemanfaatan Hukum
Kepastian Hukum
D. Pengertian Dasar Dalam Hukum
Subyek Hukum
Objek Hukum
Hak dan Kewajiban
Peristiwa Hukum
Perbuatan Hukum
Akibat Hukum
E. Asas Hukum
Fungsi
Menyelesaikan konflik yang terjadi di dalam sistem hukum
Sebagai rekayasa sosial, baik dalam sistem hukum maupun dalam sistem peradilan
Menjaga ketaatan asas atau konstensi
Asas Hukum Khusus
Asas pacta sunt servanda
Asas presumption of innocence/praduga tak bersalah (pidana)
Asas the binding force of precedent
Asas nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali
Asas restitutio in integrum
Asas hukum dalam bidang peraturan perundang-undangan
Asas lex superior derogat legi inferior
Asas lex specialis derogat legi generalis
Asas lex posterior derogat legi priori
Asam Hukum Umum
Asas equality before the law
Asas res judicata pro veritate hebertur
Asas Lex dura secta mente scripta
Asas ignorantia legis excusat neminem
Asas fictie hukum
F. Pembidangan Hukum
Bentuk
Hukum Tertulis
Hukum Tidak Tertulis
Isi atau kepentingan yang diatur
Hukum Privat
Hukum Perdata
Hukum Dagang
Hukum Perdata Internasional
Hukum Publik
Hukum Pidana
Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Usaha Negara
Hukum Tata Negara
Hukum Acara
Hukum Internasional Publik
Kekuatan Berlakunya
Hukum Mengatur
Hukum Memaksa
Fungsi
Hukim Materiil
Hukum Formill
Tempat Berlakunya
Hukum Nasional
Hukum Internasional
Luas Berlakunya
Hukum Umum
Hukum Khusus
G. Penafsiran Hukum (Interpretasi Hukum
Penafsiran tata bahasa (gramatikal)
Penafsiran sahih (otentik, resmi)
Penafsiran historis
Penafsiran sistematis (dogmatis)
Penafsiran nasional
Penafsiran teleologis
Penafsiran ekstensif
Penafsiran analogis
Penafsiran a contrario (menurut pengingkaran)
H. Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Daerah Provinsi;
Peraturan Presiden;
Peraturan Pemerintah;
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
Ketetapan Majelis Permusyawaran Rakyat;
Undang-Undang Dasar 1945;
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
BAB 2 ASPEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM
PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
A. Pengertian HAN (Merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan para warga masyarakat)
HAN Luas
Hukum Administrasi Negara dalam arti sempit
Hukum Tata Usaha Negara
Hukum Tata Pemerintahan,
B.Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara
6 Ruang Lingkup HAN
Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari administrasi negara;
Hukum tentang organisasi negara;
Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi negara, terutama yang bersifat yuridis;
Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi negara terutama mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara;
Hukum administrasi pemerintah daerah dan Wilayah
a. Hukum Administrasi Kepegawaian;
b. Hukum Administrasi Keuangan;
c. Hukum Administrasi Materiil;
d. Hukum Administrasi Perusahaan Negara.
Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara
C. Sifat Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Tertulis
Hukum Administrasi Tidak Tertulis
D. Aspek Hukum Administrasi Negara Dalam Keuangan Negara
Asas-Asas Dalam HAN
Asas yuridiktas (rechtmatigheid
Asas legalitas (wetmatigheid
Asas diskresi
Aspek HAN di bidang Keuangan
Kekuasaan dan pembagian kewenangan dalam keuangan negara;
kebijakan dalam penerimaan negara;
kebijakan dalam pengeluaran negara;
Kebijakan pengelolaan kekayaan negara;
Hubungan hukum dengan warga negara atau subjek hukum lain
E. Peraturan Dasar Administrasi Negara
AUPB tersebut meliputi asas-asas
Kepastian hukum;
Kemanfaatan;
Ketidakberpihakan;
Kecermatan;
Tidak menyalahgunakan kewenangan;
Keterbukaan;
Kepentingan umum;
Pelayanan yang baik.
Tindakan Pemberi Kewenangan
Atribusi
Mandat
Delegasi
F. Sengketa Tata Usaha Tanah
Objek sengketa dalam TUN
adalah keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
Sifat dari keputusan TUN
sebagai objek TUN adalah konkret, individual dan final serta menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
TIdak termasuk dalam pengertian Keputusan TUN
Keputusan TUN yang merupakan perbuatan hukum perdata;
Keputusan TUN yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;
Keputusan TUN yang masih memerlukan persetujuan;
Keputusan TUN yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan KUHP atau KUHAP atau peraturan perundangan lain yang bersifat hukum pidana;
Keputusan TUN yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
Keputusan TUN mengenai tata usaha TNI/POLRI
BAB 4 ASPEK HUKUM PIDANA DALAM PEMERIKSAAN
A. Hukum Pidana
Hukum pidana materiil
merupakan adopsi dari undang-undang pidana Belanda Wetboek van Strafrecht (WvS)
Hukum pidana formil
Mengatur bagaimana hukum pidana materiil dapat ditegakkan.
B. Asas dalam Hukum Pidana dan Unsur Tindak Pidana
Asas Legalitas
Aliran Unsur-unsur tindak pidana
Aliran Monistis
Unsur Tindak Pidana
Ada perbuatan
Sifat melawan hukum
Tidak ada alasan pembenar
Mampu bertanggungjawab
Kesalahan
Tidak ada alasan pemaaf
Aliran Dualistis
Unsur Tindak Pidana
Ada perbuatan
Ada sifat melawan hukum
Tidak ada alasan pembenar
Unsur-unsur pertanggungjawaban
Mampu bertanggungjawab
Kesalahan
Tidak ada alasan pemaaf
C. Aspek Hukum Pidana Dalam Pemeriksaan Keuangan Negara
Ultimum Remedium
Pidana Umum
Pidana Khusus
Kegunaan memahami aspek hukum pidana dalam melakukan pemeriksaan keuangan negara bagi seorang pemeriksa:
memiliki awareness tentang kemungkinan adanya unsur tindak pidana
dalam kegiatan yang sedang diperiksa
memiliki kemampuan untuk memahami konstruksi hukum atas kegiatan yang sedang diperiksa
D. Penanganan Perkara Pidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang dikenal dengan sebutan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
BAB 5 ASPEK HUKUM DALAM TAHAPAN PEMERIKSAAN
A. Hubungan Aspek Hukum Pemeriksaan dengan SPKN dan perangkat lunak pemeriksaan
Perangkat Lunak
Pedoman Manajemen Pemeriksaan (PMP),
Pedoman Manajemen Penunjang Pemeriksaan (PMPP)
Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan (Juklak)
Petunjuk Teknis Pemeriksaan (Juknis)
Panduan Pemeriksaan
SPKN
Kerangka konseptual Pemeriksaan
Pernyataan Standar Pemeriksaan (PSP)
a. PSP Nomor 100 tentang Standar Umum;
b. PSP Nomor 200 tentang Standar Pelaksanaan Pemeriksaan;
c. PSP Nomor 300 tentang Standar Pelaporan Pemerintah
Unsur Unsur-unsur pemeriksaan keuangan negara yang harus diperhatikan BPK dalam melaksanakan tugas pemeriksaannya
Hubungan tiga pihak yang terdiri atas pemeriksa keuangan negara, pihak yang bertanggung jawab, dan pengguna LHP
Hal pokok (subject matter) dan informasi hal pokok (subject matter information).
Kriteria pemeriksaan
Laporan Hasil Pemeriksaan.
Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
Bukti Pemeriksaan
B. Aspek Hukum dalam Perencanaan Pemeriksaan
Legal entity
Pemeriksa
BPK harus memahami apakah entitas yang akan diperiksa merupakan entitas pengelola keuangan negara atau bukan, kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah, BUMN/BUMD, BHMN, dan sebagainya
Kriteria Pemeriksaan
Relevan
Lengkap
Andal
Netral
Dapat dipahami
Risiko Pemeriksaan
Materialitas
C. Aspek Hukum dalam Pelaksanaan Pemeriksaan
Bukti pemeriksaan
Pemanggilan dan Permintaan Keterangan
Dokumentasi pemeriksaan
D.Aspek Hukum dalam Pelaporan Pemeriksaan
Laporan Hasil Pemeriksaan
Tepat Waktu
Lengkap
Akurat
Objektif
Meyakinkan
Jelas
Ringkas
Rekomendasi Pemeriksaan
Bersifat konstruktif dan berguna untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ditemukan dalam pemeriksaan.
Beberapa hal yang harus diperhatikan Pemeriksa terkait pelaporan pemeriksaan sehubungan dengan beberapa gugatan hukum kepada BPK
Analisis dalam LHP harus didasarkan atas dokumen, bukan hasil dugaan atau judgement subjektif pemeriksa. Disinilah kertas kerja pemeriksaan sangat
penting.
Pelaksanaan pemeriksaan dan penyusunan LHP sesuai SPKN, PMP, Kode Etik,
Juklak dan Juknis pemeriksaan
LHP hanya menyebutkan nama jabatan, tanpa menyebutkan nama.
Rekomendasi harus disampaikan
sejalan dengan tujuan, temuan, dan kesimpulan hasil pemeriks
BAB 7 ASPEK HUKUM DALAM PEMERIKSAAN PADA KONDISI DARURAT
A. Aspek Hukum Pengelolaan Keuangan Negara Dalam Kondisi Darurat
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
B. Aspek Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Dalam Kondisi Darurat
Keputusan BPK Nomor 4/K/I-XIII.2/5/2020 tentang Juknis Pemeriksaan Keuangan pada Masa Darurat
Prinsip Pemeriksaan Keuangan pada Masa Darurat:
a. Skeptisisme profesional;
b. Pemerolehan bukti yang cukup dan tepat;
c. Pengidentifikasian dan penilaian risiko salah saji material;
d. Komunikasi dengan manajemen entitas dan pihak yang terkait;
e. Peristiwa kemudian;
f. Dokumentasi pemeriksaan;
g. Pengendalian mutu pemeriksaan; dan
h. Aspek hukum dalam pemeriksaan.
Peraturan Sekjen BPK Nomor 22 Tahun 2020 tentang Metode Pemeriksaan Keuangan Negara Dalam Keadaan Darurat
Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Metode Pemeriksaan Keuangan Negara Dalam Keadaan Darurat
Pemeriksa wajib menggunakan pertimbangan profesionalnya
Pertimbangan profesional juga mencakup pertimbangan profesional dalam mengembangkan prosedur Pemeriksaan alternatif untuk memperoleh bukti
Pemeriksaan yang cukup dan tepat
Pemeriksa mendokumentasikan setiap pertimbangan profesional dalam kertas kerja Pemeriksaan.
Selama melakukan Pemeriksaan keuangan negara dalam Keadaan Darurat, Pemeriksa mendayagunakan sistem informasi Pemeriksaan yang ditetapkan BPK
Pemeriksa wajib mengutamakan aspek kesehatan dan keselamatan selama melaksanakan Pemeriksaan keuangan negara dalam Keadaan Darurat
Risiko Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara dalam Keadaan Darurat
Potensi penyampaian LHP kepada entitas dan lembaga perwakilan melampaui batas waktu
Potensi gugatan hukum terhadap LHP,
Potensi gugatan hukum terhadap Pemeriksa
BAB 6 ASPEK HUKUM DALAM TINDAK LANJUT
REKOMENDASI HASIL PEMERIKSAAN
A. Kewajiban Entitas Dalam Menindaklanjuti Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK
Kewajiban entitas dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan (Ayat 1)
Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan (Ayat 2)
Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima (Ayat 3)
Pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi BPK tanpa alasan yang sah dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (5) jo. Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
Menurut Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017, bentuk dari tindak lanjut atas rekomendasi BPK
B. Kewenangan BPK dalam Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan
Pasal 20 ayat (4) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara jo. Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
C. Penentuan Status Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan
Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017, BPK menelaah jawaban atau penjelasan yang diterima dari Pejabat yang diperiksa dan/atau yang bertanggung jawab dalam waktu 30 (tiga puluh) hari untuk menentukan apakah tindak lanjut telah dilakukan sesuai dengan rekomendasi BPK.
Penelaahaan
meminta klarifikasi atas jawaban atau penjelasan Pejabat yang diperiksa dan/atau yang bertanggung jawa
melakukan pembahasan dengan Pejabat yang diperiksa dan/atau yang bertanggung jawab; dan/atau
melakukan prosedur penelaahan lainnya
Hasil Penelaahan
Tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi
Tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi
Rekomendasi belum ditindaklanjuti,
Rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti
D.Bentuk Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan
Kriteria jawaban atau penjelasan dan dokumen pendukung dalam rangka pelaksanaan tindak lanjut
dokumen pendukung yang cukup adalah dokumen yang bisa meyakinkan seseorang bahwa rekomendasi hasil pemeriksaan telah dilaksanakan.
dokumen pendukung yang kompeten adalah dokumen yang valid, dapat diandalkan, dan konsisten dengan fakta.
dokumen yang relevan adalah dokumen yang mempunyai hubungan yang logis dan penting bagi pelaksanaan rekomendasi
BAB 3 ASPEK HUKUM PERDATA DALAM PEMERIKSAAN
A. Hukum Perdata (Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat)
B. Ruang Lingkup
Hukum Perdata Dalam Arti Luas (Semua Hukum Privat Materiil)
Hukum Perdata Dalam Arti Sempit (Lawan Hukum Dagang)
C. Aspek Hukum Perdata Dalam Pemeriksaan Keuangan Negara
Hukum kebendaan
Benda Bergerak
Benda Tidak Bergerak
Hukum perikatan
Karena Undang-Undang
Karena perjanjian/kontrak yang disepakati oleh para pihak
Syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata
Sepakat
Cakap
Hal tetentu
Causa yang halal
D. Pelanggaran Atas Perjanjian
Wanprestasi sesuai dengan Pasal 1234 KUH
tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
melaksanakan apa yang dijanjikan, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya
E. Sumber Hukum Perdata
campuran dari hukum Eropa, hukum agama dan hukum adat, meskipun sebagian besar hukum perdata dipengaruhi oleh hukum Belanda
Hukum Perdata Formil
HIR
RBg
BW Buku ke IV
RV
Undang-undang tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-undang tentang Lingkungan Peradilan Umum
Undang-undang tentang Peradilan Agama
Beberapa Undang-undang yang mengatur kewenangan Pengadilan Niaga
Undang-undang tentang Arbitrase
Berbagai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)
F. Penyelesaian Sengketa Perdata
Konsultasi
Negosiasi
Mediasi
Kosiliasi
Penilaian Ahli
Esther Devy Putri Ayong
Kelompok 2
48