Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Sistem Peradilan Indonesia, unknown, image, 123123, komisi-yudisial, hakim…
Sistem Peradilan Indonesia
Peradilan Militer
Keamanan
Oditurat
Kekuasaan
Penyelidikan
Tindakan
Pidana
Anggota TNI
Golongan sama
Tidak masuk golongan
Polisi
Peradilan Umum
TNI
Peradilan Militer
Pemeriksaan
Peradilan militer tinggi
Pangkat
Mayor ke atas
Terdakwa
Termaksus tingkat pangkatan
Persetujuan
Hakim peradilan
HAM
Peradilan militer utama
Memeriksa
Tingkat Banding
memutuskan
Tingkat Banding
Perbedaan pendapat
Pengawasan
Penyelengaraan peradilan
Berwenang
Meminta keterangan
Peradilan pertempuran
Memeriksa, memutuskan
Tingkatan pertama
Bersifat
Gerakan pasukan
MA ( Mahkamah Agung )
Terletak di ibu kota (Jakarta)
meliputi seluruh Indonesia
Meliputi wilayah kotamadya/ kabupaten
Peradilan Umum
Pengadilan negeri
Susunan pengadilan
Hakim anggota
Juru sita
Serketaris
Panitera
Pimpinan ( Ketua & wakil pengadilan )
Diadili oleh 1 hakim ketua & 2 hakim anggota untuk perkara diatas ringan
Pengadilan tingkat I & meliputi seluruh Indonesia
Mahkamah Agung
Badan peradilan tertinggi di Indonesia
Mengawasi & menjamin hukum pengadilan di seluruh Indonesia
Susunan organisasi
Pimpinan
Anggota
Panitera
Sekretaris
Ketua & wakil dan beberapa orang ketua muda
Wakil terdiri dari dua wakil ketua yudisial & wakil ketua bidang non-yudisial
Pimpinan & hakim MA adalah hakim agung (hakim agung paling banyak berjumlah 60 orang)
Masa jabatan pimpinan MA adalah 5 tahun
Pengadilan tinggi
Pengadilan banding tingkat II
Dilakukan 14 hari setelah vonis PN
Tugas & wewenang
Memeriksa, memutuskan, mengadili, memimpin dan menyelesaikan kasus di tingkat banding
Susunan pengadilan
Ketua & wakil pengadilan
Hakim anggota
Panitera
1 more item...
Diatur dalam
Pasal 24 dan 24A UUD NRI 1945
UU No.4 Tahun 2004
UU No.14 tahun 1985
UU No.5 Tahun 2004
Kekuasaan & Wewenang
Memberikan nasihat, putusan, pemeriksaan, menguji dan melaksanakan hukum & undang-undang
Peradilan Tata usaha negara
Ruang lingkup kempetensi
Bidang Ekonomi
Bidang Function Publique
Bidang sosial
Bidang HAM
Daerah hukumnya meliputi
Provinsi
Kabupaten/Kota
Mahkamah Agung
Keputusan tata usaha negara yang
Perbuatan hukum perdata
oebgatyrab bersifat umum
persetujuan KUHP dan KUHAP
hasil pemeriksaan badan peradian
tata usaha TNI
keputusan KPU mengenai hasil Pemilu
Peradilan Khusus
Pengadilan Tindak Pudana Korupsi (Tipikor)
DIbawah peradilan umum
Wenang
Mengadilkan
Memeriksa
Memutus perkara
Ibu kota
Kedudukan
Pengadilan tinggi/MA
Hakim karier
Hakim ad hoc
berjabat 5 tahun
angkat kembali 1 kali masa jabat
Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM)
Komnas HAM
daerah hukum Pengadilan HAM
Pengadilan Niaga
kewajiban membayar utang
Hak kekayaan interlektual
Desain industri
Paten
Desain tata letak sirkuit
Merek
Hak Cipta
Lembaga penjamin Simpanan
Sengketa proses likuidasi
Tuntutan
Pembatalan
Mengakibatkan
berkurangnya aset
Bertambahnya kewajiban bank
Pengadilan Hubungan Kerja Industrial
berwenang
memeriksa
mengadili
memberi putusan
Jenis - jenis
Perselisihan hak
Perselisihan kepentingan
pemutus kerja sama
antar serikat perkerja/buruh hanya dalam satu perusahaan
Pengadilan Pajak
Wajib Pajak
Dikeluarkan keputusan
banding atau gugatan
Tagihan
Berdasarkan UU
Persidangan
dilakukan tempat lain
tempat persidangan
Susunan pengadilan pajak
Pimpinan
seorang ketua
5 wakil ketua
Hakim Anggota
Serketaris
Panitera
Pengadilan Anak
Wewenang
memeriksa
memutus
menyelesaikan perkara anak
usia 8 -18 tahun
Mahkamah Syari'ah di Provinsi Nanggroe Acek Darussalam
Otonomi daerah Aceh
undang - undang
didasari
syari'at Islam
menegaskan
pemeluk Islam
Mahkamah Pelayaran
Tugas
mengadakan pemeriksaan kecelakaan kapal
Wewenang
meneliti dan menyelidiki
menjatuhkan sanksi administrasi
Pengadilan Adat di Papua
Badan peradilan
Memeriksa/mengadili
Tidak berwenang
menjatuhkan hukum pidana
diakui
Disusun menurut ketentuan hukum
tidak berwenang
Hukum adat/norma
tidak tertulis
mengatur
mengikat
dipertahankan
mempunyai sanksi
MK ( Mahkamah Konstitusi )
lembaga negara dan sekaligus lembaga peradilan yang baru dalam sistem ketatanegaraan RI.
Tugas dan Wewenang
Menguji UU terhadap UUD NRI Tahun 1945
Memutus pembuabaran partai politik
Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
memutus perselisihan tetang hasil pemilihan umum
Peradilan Agama
pengadilan khusus
wewenang
memeriksa
memutus
menyelesaikan perkara
wasiat
perkawinan
zakat
Lingkungan daerah
Kabupaten/ Kota
Provinsi
Nasional (MA)
KY (Komisis Yudisial)
bersifat mandiri
Wewenang
menjaga dan menegakkan kehormatan
keluhuran martabat
mengawasi perilaku hakim
menerima laporan masyarakat
bertanggung jawab
kepada publik melalui DPR