Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Sistem Informasi Pelaporan Gudang - Coggle Diagram
Sistem Informasi Pelaporan Gudang
Latar Belakang
Pengelola / Pemilik Gudang belum memahami Permendag No 90/ 2014
Belum Lengkapnya Pelaporan Pencatatan Gudang dari Pengelola / Pemilik Gudang di wilayah Provinsi Jawa Barat
Belum adanya komitmen dari pengelola /pemilik gudang dalam melaporkan pencatatan administrasi gudang
Belum adanya sistem informasi yang memudahkan pencatatan data administrasi gudang di Jawa Barat
Dasar hukum
UU No. 7/ 2014 tentang Perdagangan
UU No. 11/ 2020 tentang Cipta Kerja
Perpres No. 59/ 2020 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
Permendag No. 90/ 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang
Pengecualian pelaporan (sesuai PP No. 29 Tahun 2021)
Gudang yang digunakan untuk menyimpan Barang dengan sistem resi gudang
Gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara bagi Jasa pengiriman Barang
Barang Wajib Dilaporkan (sesuai Perpres No. 59 Tahun 2020)
Barang kebutuhan pokok
Hasil industri
Gula
Minyak goreng
Tepung terigu
Hasil pertanian
Beras
Kedelai
Cabe
Bawang merah
Hasil peternakan dan perikanan
Daging sapi
Daging ayam ras
Telur ayam ras
Ikan
Barang penting
Benih
Pupuk
Gas LPG 3 kg
Triplek
Semen
Besi baja konstruksi
Baja ringan
Manfaat Sistem
Bagi pengelola/ pemilik gudang
Kemudahan penyampaian pelaporan
Jaminan keamanan laporan
Format pelaporan seragam sesuai dengan Permendag 90/ 2014
Bagi pejabat pengawas perdagangan
Kemudahan pengawasan pelaporan
Keamanan penyimpanan data
Bagi Disperindag Jabar
Tercatatnya data gudang
Dukungan pengambilan kebijakan