Tugas Ketentuan Hukum :
A. Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
B. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran.
C. Menjaga jangan sampai terjadi main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
Faktor Keberhasilan Proses Perlindungan dan Penegakan Hukum
- Hukumnya tidak bertentangan dengan ideologi negara.
- Penegak hukum harus menjalankan tugasnya dengan mengutamakan keadilan dan profesionalisme.
- Masyarakat harus mengetahui dan memahami hukum yang berlaku serta menaatinya.
- Sarana atau fasilitas harus terampil, terdidik, peralatan memadai, keuangan yang cukup, dan sebagainya.
- Kebudayaan