Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Pemeriksaan Keuangan Negara, UU No. 15/2004 pasal 4 ayat 1, UU No. 15…
Pemeriksaan Keuangan Negara
Perbedaan pemeriksaan keuangan negara dengan pemeriksaan sektor privat
Pelaksana : KAP - Lembaga audit pemerintah dan KAP yang ditunjuk
Objek Audit : Perusahaan/entitas swasta - Entitas, program, kegiatan, dan fungsi sesuai dengan peraturan UU
Standar : SPAP - SPKN
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan : Tidak terlalu dominan dalam audit - Merupakan faktor dominan
Jenis Perikatan dalam Audit Publik
Atestasi
Direct Reporting
Jenis-jenis Pemeriksaan
Kinerja
Konsep 3E
Efisiensi
Hubungan input dan output yang optimal dengan kuantitas dan kualitas tertentu
Efektivitas
Pencapaian tujuan sesuai kondisi yang diharapkan :
Ekonomi
Meminimalkan biaya input
Pendekatan
Sistem
Apakah fungsi sistem manajemen berjalan dengan baik
Masalah
Penyebab masalah dari kriteria yang ditetapkan
Hasil
Apakah tujuan telah tercapai sesuai dengan harapan
Tahapan
Perencanaan
Pemahaman awal Objek Pemeriksaan / Hal Pokok
Pemahaman awal atas objek pemeriksaan/hal pokok
Pembentukan TPP
Penyusunan LHPP
Penyusunan P2 Pendahuluan
Identifikasi dan dokumentasi prosedur pemeriksaan dalam KKP
Memudahkan supervisi dan review untuk pemerolehan keyakinan mutu P2
Pemeriksaan Pendahuluan
Penentuan area kunci
Menentukan area potensial
Membuat urutan prioritas berdasar
Materialitas keuangan, Faktor kritis keberhasilan
dampak pemeriksaan
risiko manajemen
auditabilitas
Penentuan Tujuan Pemeriksaan
Pemahaman entitas dan identifikasi masalah
Penentuan Lingkup Pemeriksaan
Perumusan Pertanyaan Pemeriksaan
Normatif
Evaluatif/analisis
Desktiptif
Penetapan kriteria pemeriksaan
Relevan
Dapat dipahami
Lengkap
Andal
Objektif
Dapat diuji
Identifikasi jenis bukti dan prosedur pemeriksaan
Penyusunan P2 Terinci
Pelaksanaan
Penyusunan TP dan Pemerolehan tanggapan
Penyampaian TP
Pemerolehan dan Analisis Bukti cukup dan tepat
Bukti testimonial/lisan
Bukti dokumenter
Bukti fisik
Bukti Analisis
Pelaporan
Penyampaian konsep LHP
Finalisasi dan Penyampaian LHP
lembaga perwakilan
pihak lain yang diberi wewenang untuk menerima LHP
pihak yang bertanggung jawab
Penyusunan konsep LHP
Hasil Pemeriksaan, Kesimpulan Pemeriksaan, dan Rekomendasi Pemeriksaan.
Pemantauan Tindak Lanjut
Identifikasi perbaikan entiras sesuai rekomendasi
mengawal tindakan perbaikan yang
akan dilakukan oleh entitas
menentukan dampak terkait hasil pemeriksaan
mengidentifikasi area yang potensial untuk ditindaklanjuti
memberikan dasar untuk menilai dan mengevaluasi kinerja BPK dan memperbaiki praktik pemeriksaan
Penentuan Topik Pemeriksaan Kinerja berdasar Renstra
Penentuan Topik Pemeriksaan
Kepentingan Publik
Permasalahan atas topik yang akan diperiksa
Mempertimbangkan Materialitas keuangan
Auditabilitas
Identifikasi Topik Potensial
Perencanaan Operasional
Pengertian
Menilai kinerja atas aspek 3E dan memberikan ruang perbaikan atas kinerja pemerintah
PDTT
Definisi: Pemeriksaan yang tidak termasuk dalam pemeriksaan keuangan maupun pemeriksaan kinerja serta bertujuan untuk memberikan kesimpulan sesuai dengan tujuan
kepatuhan
menilai apakah hal pokok yang diperiksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Aspek
regularity
ketaatan kepada kriteria formal seperti peraturan perundangan dan perjanjian yang relevan
propriety
ketaatan pada prinsip umum pelaksanaan tata kelola
keuangan yang baik dan perilaku pejabat publik
investigatif
mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana
Tahap Pemeriksaan Kepatuhan
Perencanaan
Identifikasi Pengguna Hasil Pemeriksaan dan Pihak yang Bertanggung Jawab
Penentuan Hal Pokok, Tujuan, dan Lingkup Pemeriksaan
Identifikasi Kriteria
Pemahaman Entitas dan Lingkungannya
Pemahaman Sistem Pengendalian Intern
Penentuan Materialitas
Materialitas Kuantitatif
Materialitas Kualitatif
Penilaian Risiko
Penentuan Uji Petik
Penyusunan Strategi dan Rencana Pemeriksaan
Pelaksanaan
Pemerolehan dan analisis bukti
Pengembangan temuan
Pemerolehan tanggapan atas TP
Pelaporan
Penyusunan LHP
Tindak Lanjut Pemeriksaan Kepatuhan
Keuangan
Pengertian
Laporan hasil pemeriksaan pemeriksaan keuangan memuat opini.
kriteria
Kecukupan pengungkapan
Kepatuhan pada perundangan
Kesesuaiang dengan SAP
Efektivitas SPI
UU No. 15/2004 Pasal 16 (1)
pemeriksaan yang berfokus pada penentuan apakah informasi keuangan suatu entitas telah disajikan sesuai dengan kerangka pelaporan dan peraturan yang berlaku.
ISSAI 100 par 22
Tujuan
meningkatkan tingkat keyakinan pengguna laporan keuangan yang dituju
SA 200 SPAP
memberikan keyakinan yang memadai bahwa LK telah disajikan
wajar dalam hal material
sesuai prinsip akuntansi
Kualifikasi Pemeriksa
SPKN
Kecakpaan profesional
Pendidikan
Kemampuan/keahlian
Sertifikasi keahlian
Kualifikasi tambahan dibidang akuntansi dan pemeriksaan
Pedoman
SPKN
SA 200-810
PSP 01,02,03
PMP
Juklak
Juknis
Tahap pemeriksaan
Metodologi
Pelaksanaan
Penyesuaian Prosedur Pengujian
Pelaksanaan Pengujian Substansif
Penyesuaian Tingkat Risiko dan Tingkat Materialitas Setelah Pengujian
Pengendalia
Evaluasi Terhadap Pelaksanaan Pengujian Substantif
Pelaksanaan Pengujian Pengendalian Internal
Pelaksanaan Prosedur Tambahan Jika Diperlukan
Penyusunan dan Penyampaian Temuan Pemeriksaan Dan Jurnal
Penyesuaian/Koreksi
Perolehan Surat Representasi
Pelaksanaan Prosedur Analitis Akhir
Penilaian Risiko Dan Materialitas Akhir
Pelaporan
LHP
LK
Opini
TMP
TW
WDP
WTP
Tahapan
Penyusunan Dan Pembahasan Konsep LHP Atas LK
Penyusunan Konsep Akhir dan dan Penyampaian LHP atas LK
SPI & Kepatuahan Perundangan
Temuan atas kelemahan SPI entitas
Kepatuan entitas terhadap Perundangan
Tahapan
Penyusunan konsep LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan
Terhadap Peraturan Perundang-undangan
Penyusunan Konsep Akhir dan dan Penyampaian LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan
Terhadap Peraturan Perundang-undangan
Perencanaan
pemahaman
Entitas & Proses Bisnis
Hasil pemeriksaan sebelumnya
Tujuan
Pelaksanaan Prosedur Analitis Awal
SPI
Identifikasi Dan Penilaian Risiko Awal
Penetapan Batas Materialitas Awal
Penyusunan Program Pemeriksaan dan Program Kegiatan Perorangan
Penentuan Metode Uji Petik
Pemenuhan Kebutuhan Pemeriksa
Penilaian
AR = IR x CR x DR
Pengertian
Pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan tanggung jawab keuangan negara
Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh BPK meliputi seluruh unsur keuangan negara yang dimaksud dalam pasal 2 UU No. 17 Tahun 2003
Pemeriksaan selalu melibatkan proses membandingkan kondisi yang senyatanya dan kriteria yang seharusnya
Kewenangan Pemeriksa BPK
Meminta dokumen yang wajib disampaikan oleh pejabat atau pihak lain yang berkaitan
Mengakses semua data yang disimpan di berbagai media, aset, lokasi, dan segala jenis barang atau dokumen dalam penguasaan atau kendali dari entitas
Melakukan penyegelan tempat penyimpanan uang, barang, dan dokumen pengelolaan keuangan negara;
Meminta keterangan kepada seseorang
Memotret, merekam dan/atau mengambil sampel sebagai alat bantu pemeriksaan.
Perbedaan
Kinerja
Hal pokok perlu ditentukan
UU, best practice
Waktu tidak Reguler
Rekomendasi wajib
Lingkup lebih spesifik
Kesimpulan dan rekomendasi
Menilai aspek 3E untuk memberikan rekomendasi
PDTT
Hal pokok perlu ditentukan
UU
Waktu tidak Reguler
Rekomendasi tidak wajib
Lingkup lebih spesifik
Kesimpulan dan rekomendasi
Kepatuhan dan investigatif
Keuangan
Memperoleh keyakinan memadai untuk diberikan opini
Hasil opini atas laporan keuangan
Lingkup seluruh laporan keuangan
Waktu Reguler
Hal pokok sudah ditentukan
Kriteria SAP/SAK dan UU
Rekomendasi tidak wajib
UU No. 15/2004 pasal 4 ayat 1
UU No. 15 tahun 2004 Pasal 2 (1)
UU No. 15 tahun 2004 Pasal 3 (1)
UU no.15/2004 pasal 10
UU No 15 Tahun 2004 Pasal 4 ayat (3) dan ISSAI