Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Pemeriksaan Keuangan Negara - Coggle Diagram
Pemeriksaan Keuangan Negara
PDTT
PENGERTIAN
tidak termasuk dalam pemeriksaan keuangan/kinerja
memberikan kesimpulan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan
P kepatuhan
hal pokok yang diperiksa sesuai (patuh) = ketentuan peraturan perundang-undangan
P investigatif
mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana
TAHAPAN
:red_flag: perencanaan
1) identifikasi pengguna LHP dan pihak yang TJ
2) penentuan hal pokok, tujuan, lingkup
3) identifikasi kriteria
4) pemahaman entitas dan lingkungannya
5) pemahaman SPI
6) penentuan materialitas
7) penilaian risiko
8) uji petik
9) penyusunan strategi dan rencana pemeriksaan
:recycle: pelaksanaan
1) pemerolehan dan analisis bukti
2) pengembangan TP
3) pemerolehan tanggapan atas TP
:fountain_pen: pelaporan
1) penyusunan LHP
2) TLHP
PRINSIP UMUM
objektivitas dan etika
risiko pemeriksaan
risiko kecurangan
materialitas
pertimbangan dan skeptisisme profesional
pengendalian mutu
dokumentasi
komunikasi
dalam KONTEKS SEKTOR PUBLIK
regularity
ketaatan pada kriteria formal
UU
propriety
ketaatan pada prinsip umum
tata kelola keu yang baik
perilaku pejabat publik
JENIS-JENIS PKN
keuangan
kewajaran penyajian
kinerja
3E
efi
efe
eko
PDTT
selain keu dan kin
perbedaan pemeriksaan keu, kin, pdtt
KEUANGAN
PENGERTIAN
definisi
ps 4(2) UU 15/2004
pemeriksaan atas LK
ISSAI 100 par 22
jenis P yang berfokus pada penentuan
informasi keu entitas telah dsajikan
sesuai dengan kerangka pelaporan dan peraturan yang berlaku
tujuan
(1) keyakinan memadai (reasonable assurance)
LK disajikan wajar dalam semua hal material
sesuai prinsip akuntansi berlaku umum dan kerangka pelaporan
bebas salah saji material
kecurangan
kesalahan
SPAP SA 200
meningkatkan keyakinan pengguna LK
(2) melaporkan atas LK
mengkomunikasikan temuan
TAHAPAN
:red_flag: perencanaan
1)
pemahaman tujuan dan harapan
kriteria pengukuran kinerja P
hasil akhir dan sasaran P
komunikasi dg Pemberi Tugas
2)
pemahaman entitas dan probis
pemahaman mendalam dan memadai
probis dan risikonya
faktor internal/eksternal
stakeholder utama
probis pemerintah
penganggaran
kepegawaian dan penggajian
PBJ dan pengelolaan persediaan
belanja modal dan pengelolaan aset tetap
pengelolaan dana hibah, bantuan sosial, subsidi, tidak terduga, dan transfer
penerimaan pendapatan
pengelolaan investasi dan pembiayaan
pengelolaan kas
pelaporan keuangan
sumber data
KKP sebelumnya
komunikasi dengan pemeriksa terdahulu
UU
survei pendahuluan
LH pengawasan internal
database entitas
media sosial, laman
hasil
matriks risiko bisnis - BRM
pertimbangan penilaian IR
3)
pemahaman hasil audit sebelumnya
TLHP sebelumnya atas probis dan risiko
pemahaman
pelaksanaan TLHP
dampak TLHP
4)
prosedur analitis awal
tujuan
untuk prosedur-prosedur lainnya di tahap selanjutnya
membantu pemeriksa dalam merencanakan sifat, saat, dan lingkup
eval info keu
hubungan data keu <=> data keu
hubungan data keu <=> data non keu
5)
pemahaman SPI
mengkaji efi & efe SPI
mengkaji kemungkinan kesalahan dan kecurangan
lv entitas
Internal Control Questioner (ICQ)
COSO
Aktivitas Pengendalian
Informasi dan Komunikasi
Pemantauan
Penilaian Risiko
Lingkungan Pengendalian
lv probis
Matrik Risiko Pengendalian (MRP) pada 9 probis
lv akun
melihat dan mempertimbangkan hasil penilaian
SPI di seluruh probis yang terkait dengan akun
identifikasi risiko dan kelemahan
probis
pengendalian utama
pengendalian penggani
dampak pada asersi
TOC
desain andal
TOC
desain lemah
TODB (pengujian substantif)
6)
identifikasi dan penilaian risiko awal
pengkajian penilaian risiko
prosedur fokus pada area risk tinggi
tahapan
1) menentukan AR (dari SPI)
2) pemahaman dan penilaian salah saji LK (IR, CR, fraud)
3) DR
4) menentukan sifat, saat, dan luas prosedur P
5) merencanakan pengujian terinci
7)
penetapan batas materialitas awal
nilai maksimum salah saji material
PM
planning materiality
TM
tolerable misstatement
8)
penentuan metode uji petik
pemilihan beberapa unsur dalam populasi
dasar mengambil kesimpulan atas populasi
metode statistik dan nonstatistik
9)
pemenuhan kebutuhan pemeriksa
menyusun tim
komposisi keahlian = kebutuhan penugasan
memberi tahu AT
tujuan, lingkup, harapan, uk kinerja P
membagi tugas
keahlian
10)
penyusunan P2 dan PKP
program pemeriksaan
P2
program keg perorangan
PKP
dokumentasi formal u/ pengesahan
:recycle: pelaksanaan
1)
pengujian SPI/TOC
implementasi SPI
pelaksanaan oleh entitas
efektivitas desain SPI
desain memadai?
meminimalisasi salah saji dan fraud
2)
penyesuaian tk risiko dan tk materialitas setelah TOC
3)
penyesuaian prosedur pengujian
TOC tidak efektif
CR +++
menambah prosedur substantif
prosedur substantif mendalam
temuan kelemahan material
substantif mendalam
SPI lemah
CR +++
uji subtantif atas transaksi/saldo
sampel luas
substantif terbatas
SPI baik
CR ---
4)
pengujian substantif
prosedur untuk mendeteksi kesalahan penyajian material pada tingkat asersi
pengujian rinci @ trx, saldo, pengungkapan
asersi trx
keterjadian, kelengkapan, keakurasian, cut off, klasifikasi
asersi saldo
eksistensi, kelengkapan, hak dan kewajiban, penilaian dan alokasi
asersi penyajian dan pengungkapan
keterjadian & hak dan kewajiban, kelengkapan, klasifikasi, akurasi dan penilaian
5)
eval pelaksanan pengujian substantif
6)
prosedur tambahan
apabila menemukan hasil tidak sesuai ekspektasi/indikasi fraud
7)
penyampaian TP dan jurnal penyesuaian
TP
kondisi, kriteria, sebab, akibat
penuangan hasil pelaksanaan prosedur pemeriksaan
kondisi yang dapat dilaporkan
memenuhi tujuan pemeriksaan = lengkap
salah saji
perbedaan jumlah, klasifikasi, penyajian, atau pengungkapan
antara
LK dilaporkan
kerangka pelaporan keuangan yang berlaku
sebab
kesalahan/misstatement
kecurangan/fraud
8)
perolehan surat representasi
Representasi tertulis
suatu pernyataan tertulis yang diberikan oleh manajemen kepada auditor
mengonfirmasi mengenai hal-hal tertentu
mendukung bukti audit lain
melengkapi prosedur pemeriksaan lain
bagian dari bukti yang diperoleh Pemeriksa
SA 580
Auditor harus meminta representasi tertulis dari manajemen yang memiliki tanggung jawab yang semestinya atas laporan keuangan dan pengetahuan atas hal-hal yang dipandang penting
isi
Manajemen telah memenuhi tanggung jawabnya dalam menyusun LK
Manajemen sudah memberikan semua informasi yang relevan dan akses sesuai
Semua transaksi sudah dicatat dan dicerminkan dalam LK
Representasi manajemen tambahan mendukung bukti audit lainnya yang relevan untuk LK
9)
prosedur analitis akhir
membantu pemeriksa
menilai kesimpulan akhir yang diperoleh
evaluasi penyajian laporan keuangan secara keseluruhan
evaluasi adanya peristiwa setelah tanggal laporan keuangan
analisis perbedaan
salah saji material?
pengaruh ke opini
subsequent event
Peristiwa yang menyediakan bukti tentang kondisi pada tanggal LK
Peristiwa yang menyediakan bukti tentang kondisi setelah tanggal LK
10) penilaian risiko dan materialitas akhir
:fountain_pen: pelaporan
1)
penyusunan dan pembahasan konsep LHP
konsep tertulis penyelesaian penugasan
menjawab tujuan pemeriksaan
input
Temuan Pemeriksaan
risalah diskusi pembahasan TP dan Ikhtisar Koreksi
LK yang telah disesuaikan dengan ikhtisar koreksi
worksheet
LHP SPI
pelaporan temuan terinci
material
pengaruh ke opini kewajaran LK
2)
konsep akhir dan penyampaian LHP
penyelesaian konsep LHP
telah mendapat tanggapan dari entitas
disampaikan kepada pemberi tugas, pimpinan entitas, dan pihak lain
input
Konsep LHP
Tanggapan tertulis dan resmi atas konsep LHP
Rencana aksi dari entitas
tanggapan akhir
konsep akhir LHP
supervisi & persetujuan PT
TTD PJ
1 more item...
LHP
meliputi
kepatuhan
keuangan
SPI
=
disampaikan kepada pemberi tugas = BPK
bukti tertulis penyelesaian penugasan
fungsi
mengkomunikasikan hasil pemeriksaan
menghindari kesalahpahaman pada hasil pemeriksaan
LHP = bahan tindakan perbaikan entitas
memudahkan TL
PENILAIAN RISIKO, MATERIALITAS, BUKTI
AR ---
pemeriksa hanya bersedia menanggung AR ---
prosedur luas +++
bukti +++
CR +++
pemeriksa tidak meyakini SPI dapat mendeteksi dan memperbaiki salah saji
prosedur luas +++
bukti +++
DR ---
bukti +++
TM ---
bukti +++
toleransi salah saji rendah
hubungan risiko, materialitas, bukti
KUALIFIKASI PEMERIKSA
secara kolektif
(+) kecakapan profesional yang memadai untuk melaksanakan pemeriksaan
(+) persyaratan pendidikan berkelanjutan
(+) persyaratan kemampuan/keahlian Pemeriksa
independensi
dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan pemeriksaan, organisasi Pemeriksa
Pemeriksa harus bebas dalam sikap mental dan penampilan dari gangguan pribadi, eksternal, dan organisasi
(+) kualifikasi
(+) keahlian di bidang akuntansi dan pemeriksaan
(+) memahami prinsip akuntansi yang berlaku umum yang berkaitan dengan entitas yang diperiksa
(+) sertifikasi keahlian
PJ
(+) sertifikasi keahlian yang diakui secara profesional
PEDOMAN
SPKN
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
SPKN juga memberlakukan SA SPAP (IAPI)
PMP
Panduan Manajemen Pemeriksaan
Juklak
Petunjuk Pelaksanaan
Juknis
Petunjuk Teknis
OPINI
pernyataan profesional atas kewajaran info dalam LK
WDP
wajar dengan pengecualian
qualified
TW
tidak wajar
adverse
TMP
tidak memberikan pendapat
disclaimer
WTP
wajar tanpa pengecualian
unqualified
DASAR penetuan opini
kesesuaian dengan SAP
kecukupan pengungkapan
kepatuhan UU
efektivitas SPI
pengungkapan <>tk materialitas, tanggapan entitas, surat representasi
RISK-BASED AUDIT
fokus pada bagian entitas (+) risk tinggi
risk +++ = luas dan mendalam
PERBEDAAN
PKN (publik) vs PRIVAT
PKN oleh BPK vs APIP
bagan perbedaan
tupoksi
BPKP
pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional
BPK
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab tentang KN
KINERJA
PENGERTIAN
ps 4(3) UU 15/2004
pemeriksaan PTJKN
aspek 3E
INTOSAI
suatu pemeriksaan yang independen
atas efisiensi dan efektivitas
kegiatan, program, dan organisasi pemerintah
memperhatikan aspek ekonomi
untuk mendorong ke arah perbaikan
karakteristik
menilai 3E
memberikan ruang perbaikan atas kinerja
KONSEP 3E
ekonomi
efisiensi
efektivitas
PENDEKATAN
:pen: result-oriented
tujuan/program/jasa telah dicapai sesuai harapan
:recycle: system-oriented
fungsi sistem MNG berjalan baik
:red_flag: problem-oriented
menilai/verif/analisis penyebab masalah/penyimpangan
TAHAPAN
:red_flag: perencanaan
1) pemahamaman awal objek
pembentukan TPP
pemahaman awal
LHPP
2) P2 pendahuluan
3) pemeriksaan pendahuluan
pemahaman entitas dan identifikasi masalah
area kunci
tujuan P
lingkup P
perumusan pertanyaan P
penetapan kriteria P
identifiasi jenis bukti dan prosedur
LHP pendahuluan
4) P2 terinci
apabila diperlukan pemeriksaan mendalam
:warning: penentuan topik
identifikasi topik potensial
pengumpulan data + info
inventarisasi topik potensial
= topik potensial teridentifikasi
penentuan topik pemeriksaan
pertimbangan
materialitas
kep publik
permasalahan atas topik
auditabilitas
:recycle: pelaksanaan
1) pemerolehan dan analisis bukti
2) TP dan tanggapan
3) penyampaian TP
:fountain_pen: pelaporan
1) konsep LHP
2) penyampaian konsep LHP
3) finalisasi dan penyampaian LHP
:check: pemantauan TLHP
tujuan
sejauh mana entitas melakukan perbaikan sesuai rekomendasi
Membantu lembaga perwakilan untuk mengawal tindakan perbaikan yang akan dilakukan oleh entitas yang diperiksa
identifikasi area yang potensial untuk ditindaklanjuti
dampak terkait hasil pemeriksaan
dasar untuk menilai dan mengevaluasi kinerja BPK
pengetahuan yang lebih baik untuk memperbaiki praktik pemeriksaan kinerja
PEDOMAN
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)
panduan manajemen pemeriksaan (PMP)
Petunjuk Pelaksanaan (Juklak)
Petunjuk Teknis (Juknis)
KARAKTERISTIK KUALI LHP
lengkap
meyakinkan
tepat waktu
jelas dan ringkas
berimbang
Kewenangan oleh BPK
ps 10 UU 15/2004
Mengakses semua data yang disimpan di berbagai media, aset, lokasi
Mengakses segala jenis barang atau dokumen
Melakukan penyegelan tempat penyimpanan uang, barang, dan dokumen
Meminta keterangan kepada seseorang
Memotret, merekam dan/atau mengambil sampel sebagai alat bantu pemeriksaan
Meminta dokumen yang wajib disampaikan oleh pejabat
ps 9 UU 15/2006
menentukan objek pemeriksaan, perencanaan, pelaksanaan, waktu dan metode pemeriksaan
meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan objek pemeriksaan
melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan BMN
menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi yang wajib disampaikan
menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara
menetapkan kode etik pemeriksaan
menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK
membina jabatan fungsional pemeriksa
memberi pertimbangan atas SAP
memberi pertimbangan atas rancangan SPIP
memantau penyelesaian ganti kerugian negara/daerah
memantau pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah
memeriksa LK
LKPP
LKL
LKPD
LK BI
LK BUMN/D
PENGERTIAN
keuangan negara
pengertian
UU 17 tahun 2003
segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang
yang dapat dijadikan milik negara
berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut
semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang
lingkup
hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman
kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga
Penerimaan Negara
Pengeluaran Negara
Penerimaan Daerah
Pengeluaran Daerah
kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah
kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum
kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah
pendekatan
objek
semua hak, kewajiban negara dapat dinilai dengan uang
fiskal, moneter, KND
segala sesuatu baik (uang/barang) yang dapat dijadikan milik negara
subjek
dikuasai Pemerintah Negara/Daerah
dikuasai badan lain
proses
rangkaian kegiatan
perumusan kebijakan
pengambilan keputusan
perTJan
tujuan
dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara
pemeriksaan
arens, 2006
Akumulasi dan evaluasi bukti tentang suatu informasi
untuk menentukan dan melaporkan
tingkat kesesuaian informasi dengan kriteria yang diakui
American Heritage Dictionary
Pengujian catatan atau akun keuangan
untuk memastikan akurasinya
kesimpulan
membandingkan
kriteria
vs
kondisi
pemeriksaan keuangan negara
UU 15 th 2004
proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi
dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional
berdasarkan standar pemeriksaan
menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi
mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
:checkered_flag: memberikan keyakinan memadai
:red_flag: dilakukan oleh BPK