Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
BAB I GAMBARAN UMUM - Coggle Diagram
BAB I
GAMBARAN UMUM
A. Pengertian Pemeriksaan Keuangan Negara
Pengertian Pemeriksaan
Pemeriksaan selalu melibatkan proses membandingkan kondisi yang senyatanya (das sein) dengan kriteria/yang seharusnya (das sollen).
(Berdasarkan telaah literatur)
Pengertian Pemeriksaan Keuangan Negara
b. Ruang Lingkup
Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasa 1
c. Pendekatan dalam Perumusan Pengertian Keuangan Negara
(Penjelasan UU No. 17 Tahun 2003 butir 3)
Subjek
Proses
Objek
Tujuan
a. Pengertian
UU No. 15 tahun 2004 Pasal 2 (1)
: Pemeriksaan meliputi pengelolaan keuangan negara dan tanggungjawab keuangan negara
UU No. 15 Tahun 2004 Pasal 3 (1)
: Yang dilakukan BPK meliputi seluruh unsur keuangan negara
d. Lingkup Keuangan Negara
(UU No. 17 Tahun 2003)
B. Perbedaan Pemeriksaan Keuangan Negara Dengan Pemeriksaan Sektor Privat
Perbedaan
Objek Audit
Perusahaan/entitas swasta
Entitas, program, kegiatan, dan fungsi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Standar Audit yang digunakan
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang dikeluarkan oleh IAPI
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh BPK
Pelaksana audit
Kantor Akuntan Publik (KAP)
Lembaga audit pemerintah dan juga KAP yang ditunjuk oleh lembaga audit pemerintah
Kepatuhan Terhadap Peraturan perundang-undangan
Tidak terlalu dominan dalam audit
Faktor dominan
Perikatan
(ISSAI 100 Paragraf 29)
Perikatan atestasi
Perikatan direct reporting
C. Kewenangan Pemeriksa BPK
UU No. 15 Tahun 2004 Pasal 10
Memiliki 5 kewenangan dalam menjalankan tugas pemeriksaan
UU No. 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 9
Memiliki 13 kewenangan dalam menjalankan tugas pemeriksaan
D. Jenis-Jenis Pemeriksaan
Jenis Pemeriksaan berdasarkan
UU No. 15 Tahun 2004 Pasal 4 Ayat 1
Pemeriksaan Kinerja
Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu
Pemeriksaan Keuangan
Perangkat lunak untuk pelaksanaan jenis pemeriksaan, yang mengatur adanya :
Pedoman
Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan (Juklak)
Standar
Petunjuk Teknis Pemeriksaan (Juknis)
Seri Panduan Pemeriksaan