Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Pemeriksaan Keuangan Negara - Coggle Diagram
Pemeriksaan Keuangan Negara
Pengertian:
Pemeriksaan keuangan negara meliputi pemeriksaan pengelolaan keuangan negara dan pemeriksaan tanggung jawab keuangan negara (UU No.15 tahun 2004, Pasal 2 (1))
Jenis-jenis PKN:
Pemeriksaan keuangan
Pemeriksaan kinerja
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu
Lingkup Keuangan Negara:
Hak memungut pajak, mengedarkan dan mengeluarkan uang
Kewajiban membayar tagihan pihak ketiga
Penerimaan dan pengeluaran negara
Penerimaan dan pengeluaran daerah
Kekayaan negara/daerah yang dikelola sendiri
Kekayaan lain yang dikuasai pemerintah
Perbedaan
Auditor Sektor Privat:
Pelaksana : KAP
Objek : Perusahaan/entitas swasta
Standar: SPAP
Kepatuhan terhadap UU : tidak terlalu dominan
Auditor Sektor Publik:
Pelaksana : Lembaga audit pemerintah
Objek : entitas, program, kegiatan, dan fungsi pelaksanaan PKN
Standar: SPKN
Kepatuhan terhadap UU : faktor dominan
Pemeriksaan Keuangan:
pemeriksaan yang bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar
Pedoman:
SPKN, PMP, Juklak Pemeriksaan Keuangan, Juknis Pemeriksaan LKPP/LKPD, Juknis Risiko, Juknis Uji Petik, Juknis Pemahaman SPI dan Juknis Materialitas
Metodologi Pemeriksaan Keuangan
Pelaksanaan Pemeriksaan:
Pelaksanaan Pengujian Pengendalian Internal
Penyesuaian Tingkat Risiko dan Tingkat Materialitas
Penyesuaian Prosedur Pengujian
Pelaksanaan Pengujian Subtantif
Evaluasi terhadap Pelaksanaan Pengujian Substantif
Pelaksanaan Prosedur Tambahan
Penyusunan dan Penyampaian TP
Perolehan Surat Representasi, Pelaksanaan Prosedur Analitis Akhir, Penilaian Risiko dan Materialitas Akhir
Pelaporan Pemeriksaan:
Penyusunan dan Pembahasan Konsep LHP LK
Penyusunan Konsep Akhir dan Penyampaian LHP LK
Opini atas Kewajaran LK:
WTP (unqualified opinion)
WDP (qualified opinion)
Tidak Wajar (adverse opinion)
Menolak memberikan pendapat (disclaimer opinion)
Dasar Penetapan Opini:
Kesesuaian SAP
Kecukupan pengungkapan
Kepatuhan peraturan UU
Efektivitas SPI
Perencanaan Pemeriksaan:
Pemahaman tujuan pemeriksaan dan harapan penugasan
Pemahaman entitas dan proses bisnis
Pemahaman Hasil Pemeriksaan Sebelumnya
Pelaksanaan prosedur analitis awal
Pemahaman SPI
Identifikasi dan penilaian risiko awal
Penetapan Batas Materialitas Awal
Penentuan Metode Uji Petik
Pemeriksaan Kinerja:
pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawan keuangan negara yang terdiri dari aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas (UU No.15 Tahun 2004)
Penentuan Topik Pemeriksaan
Karakteristik Kualitatif LHP Kinerja:
Lengkap, Meyakinkan, Tepat Waktu, Jelas dan ringkas, serta Berimbang
Metodologi Pemeriksaan Kinerja
Tahap Perencanaan:
Pemahaman Objek Pemeriksaan
Penyusunan P2 Pendahuluan
Pemeriksaan Pendahuluan
Penyusunan LHP Pendahuluan (jika perlu pemeriksaan mendalam maka membuat P2 Terinci)
Tahap Pelaksanaan:
Pemerolehan dan Analisis Bukti
Penyusunan TP dan Pemerolehan Tanggapan
Penyampaian TP
Pelaporan Pemeriksaan:
Penyusunan Konsep LHP
Penyampaian Konsep LHP
Finalisasi dan Penyampaian LHP
Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) - Kepatuhan
Pemeriksaan yang bertujuan untuk memberikan kesimpulan, terdiri:
Pemeriksaan keaptuhan untuk menilai apakah hal pokok yang diperiksa sesuai dengan ketentuan UU
Pemeriksaan PDTT untuk mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah/unsur pidana
Prinsip Umum Pemeriksaan Kepatuhan
Objektivitas dan etika
Risiko pemeriksaan
Risiko kecurangan
Materialitas
Pertimbangan dan skeptisme profesional
Pengendalian mutu
Dokumentasi
Komunikasi
Ukuran Kinerja Pemeriksaan
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
Sistem Pemerolehan Keyakinan Mutu
Panduan Manajemen Pemeriksaan
Tujuan dan Harapan Penugasan
Metodologi Pemeriksaan
Perencanaan:
Identifikasi Pengguna LHP dan Pihak yang Bertanggungjawab
Penentuan Hal Pokok, Tujuan dan Lingkup Pemeriksaan
Identifikasi Kriteria
Pemahaman Entitas
Pemahaman SPI
Penentuan Materialitas
Penilaian Risiko
Penentuan Uji Petik
Penyusunan Strategi dan Rencana Pemeriksaan
Pelaksanaan:
Pemerolehan dan Analisi Bukti
Pengembangan Temuan
Pemerolehan Tanggapan atas TP
Pelaporan:
Penyusunan LHP
Tindak Lanjut Pemeriksaan Kepatuhan
Perbedaan
Pemeriksaan Keuangan:
Tujuan: memberikan opini bahwa LK disajikan secara wajar, kepatuhan UU, dan efektivitas SPI
Hasil: Opini atas LK
Lingkup pemeriksaan: Seluruh LK
Waktu pemeriksaan: Reguler
Hal pokok/informasi hal pokok: sudah ditentukan
Kriteria : SAP/SAK dan UU
Rekomendasi: Tidak wajib
Pemeriksaan Kinerja:
Tujuan: menilai aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas
Hasil: Kesimpulan dan rekomendasi atas aspek kinerja
Lingkup pemeriksaan : lebih spesifik
Waktu pemeriksaan: tidak reguler
Hal pokok/informasi hal pokok: perlu ditentukan
Kriteria : peraturan UU, best practice
Rekomendasi: wajib
PDTT:
Tujuan:
a. PDTT kepatuhan untuk menilai apakah hal pokok yang diperiksa sesuai dengan peraturan UU
b. PDTT investigatif untuk mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah/unsur pidana
Hasil: Kesimpulan berdasarkan tujuan pemeriksaan
Lingkup pemeriksaan : lebih spesifik
Waktu pemeriksaan: tidak reguler
Hal pokok/informasi hal pokok: perlu ditentukan
Kriteria : peraturan UU
Rekomendasi: tidak wajib