Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Pelatihan Jarak Jauh Per-6 PP 2021 - Coggle Diagram
Pelatihan Jarak Jauh
Per-6 PP 2021
PERENCANAAN
C. Penyusunan
Rekomendasi Pengajar
Disusun sesuai persyaratan dalam KAP
Paling kurang 2 orang tiap MP
Memuat Informasi pengajar:
a. daftar nama lengkap
b. Kompetensi
c. nomor kontak
d. Asal Instansi
Paling lambat:
a. 15 hari kerja untuk AKP Reguler
b. 5 hari kerja untuk AKP Insidental
Sebelum Penyelenggaraan
D. Penyusunan &
Pengembangan
Bahan ajar
Dapat berupa
modifikasi bahan yg sdh ada
kurasi konten eksternal
aset intelektual produk KM
bahan ajar baru
Memenuhi Kriteria
kemudahan akses
dapat dipelajari secara mandiri
sederhana
terorganisir
variatif
memperhatikan HAKI
Macam Materi
audio
visual
audio visual
B. Penyusunan
Desain Pembelajaran
Disusun berdasarkan:
a. hasil AKP
b. hasil Rekomendasi Perbaikan
c. masukan Pengajar
d. pertimbangan Unit Pengguna
e. pertimbangan Pusdiklat Pemilik Program
Dapat disusun dari:
a. konversi desain pembelajaran klasikal
b. pengembangan desain pembelajaran klasikal
c. penyusunan dan pengembangan Desain
Pembelajaran PJJ
d. kombinasi desain pembelajaran klasikal dan/atau
non klasikal
e. kombinasi model pembelajaran 20 dan atau 70
Metode
Pembelajaran
synchronous non tatap muka
asynchronous fasilitasi
synchronous tatap muka daring
asynchronous mandiri
kombinasi
Jumlah JP
ditentukan (customized) oleh
penyusun dan pengembang
Desain Pembelajaran
dalam 1 (satu) hari PJJ
paling sedikit 4
(empat) JP
Komponen
Despem
Paling Kurang KAP
ditambahkan Skenario Pembelajaran
dibuat menurut contoh
Jika diperlukan dapat ditambah GBPP, SAP, KNS
Penetapan KAP
Ditetapkan Kapus
Paling lambat 20 hari kerja u/ AKP Reguler
paling lambat 7 hari kerja u/ AKP Insidental
sebelum penyelenggaraan
A. Penyusunan Program
d. pertimbangan
Pusdiklat Pemilik Program
c. kesepakatan
dengan Unit Pengguna
b. analisis terhadap
pekerjaan dan tugas
memperhatikan:
a. kebutuhan dan rencana
pengembangan kompetensi
disusun berdasarkan hasil AKP
PENYELENGGARAAN
B. Kegiatan Pelatihan
pengelolaan kelas
pengelolaan proses belajar
penanganan keluhan
pengelolaan rekapitulasi kehadiran peserta
pengelolaan kehadiran Pengajar
pengelolaan daftar honor
pengembalian peserta
yang Tidak Berhak Melanjutkan
mengundurkan diri
tidak hadir lebih dari 20% dari jumlah jam pelajaran
membangun komitmen pembelajaran/pengaraan program
penutupan
Pembukaan
C. Purna Pelatihan
ND pengembalian peserta yang
telah selesai melakukan kegiatan
dilengkapi rekapitulasi total kehadiran
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah berakhirnya pelatihan
A. Persiapan Pelatihan
rapat
persiapan
Paling kurang membahas: program, jadwal, skenario, pengajar, peserta, sarpras, dukungan teknologi, evaluasi
Paling Lambat:
a. 4 (empat) hari kerja untuk hasil AKP Reguler
b. 1 (satu) hari kerja untuk hasil AKP Insidental
Sebelum kegiatan pelatihan
pengelolaan
jadwal
penetapan jadwal
Mengacu pada Kalpem
Ditetapkan Kapus/Kabid Penye
Paling lambat:
a. 3 (tiga) hari kerja untuk hasil AKP Reguler
b. 1 (satu) hari kerja untuk hasil AKP Insidental
Sebelum kegiatan pelatihan
entri jadwal
melalui aplikasi manajemen pembelajaran
paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan
pelatihan
3, Jika berubah, paling lambat satu hari sebelum penutupan
pengelolaan
Pengajar
penyiapan naskah dinas
permintaan Pengajar
Paling lambat:
a. 5 (lima) hari kerja untuk hasil AKP Reguler
b. 2 (dua) hari kerja untuk hasil AKP Insidental
Sebelum kegiatan pelatihan
entri
nama Pengajar
a. Melalui Aplikasi manajemen Pembelajaran
b. paling lambat sebelum dilakukan Evaluasi Pengajar
pemilihan dan penunjukan Pengajar
Penyiapan SPMK
setelah pengajar melakukan kegiatan sesuai
dengan penugasan
penyiapan
dokumen pendukung
merupakan penyusunan:
a. SK
b. Panduan Penyelenggaraan
pengelolaan
peserta
verifikasi
calon peserta
a. Paling Lambat 2 (dua) hari kerja setelah informasi peserta
b. pencocokan data dengan persyaratan peserta
pengumuman
hasil verifikasi
a. Ditetapkan Kapus
b Paling Lambat:
5 (lima) hari kerja untuk hasil AKP Reguler
2 (dua) hari kerja untuk AKP Insidental
Sebelum kegiatan Penyelenggaraan
permintaan
calon peserta
Paling lambat:
a. 15 (lima belas) hari kerja u/ AKP Reguler
b. 5 (lima) hari kerja u/ AKP Insidental
Sebelum Kegiatan Pelatihan
entri data
peserta
a. aplikasi manajemen
pembelajaran
b. paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum
kegiatan pelatihan
penentuan
jumlah peserta
Paling Banyak 50 Peserta/kelas
pengoordinasian
kebutuhan penyelenggaraan
meliputi pengajuan:
a. kebutuhan sarana prasarana
b. Honor
D. MANAJER KELAS
bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan pelatihan dan Purna pelatihan
Jam pelayanan Manajer Kelas dapat disesuaikan
dibantu oleh petugas piket
EVALUASI
A. Evaluasi Pembelajaran
Evaluasi
Penyelenggaraan
paling kurang diperoleh dari formulir Evaluasi Penyelenggaraan
dilakukan analisis untuk digunakan sebagai dasar penyusunan Rekomendasi Perbaikan
dapat dilakukan konfirmasi hasil
Evaluasi Pengajar
mengikuti ketentuan Evaluasi Penyelenggaraan Per 1 PP 2018
Evaluasi
Hasil Pembelajaran Peserta
a. Dilaksanakan melalui ujian
b. Ujian dapat bersifat kelulusan dan non kelulusan
Jenis Ujian:
ujian tertulis
ujian lisan
ujian praktik
ujian studi kasus
ujian lainnya
Variasi/KOmbinasi Cara Evaluasi:
video praktik
menyampaikan learning journal
submit kasus
melalui aplikasi
cara evaluasi lainnya
Ujian ulangan:
paling banyak 2 (dua) kali
dalam durasi 2 (dua) bulan setelah pemberitahuan setalah hasil ujian
a. Hasil evaluasi diumumkan paling kurang melalui laman resmi
b. pengumuman nama peserta yang berhak mendapatkan SKP
B. Evaluasi Pascapembelajaran
PJJ dapat dilakukan Evaluasi Pascapembelajaran
Mengikuti ketentuan Epaspem
C. SURAT KETERANGAN PEMBELAJARAN
sesuai dengan ketentuan PER-9_PP_2021
SKP:
a. diterbitkan dan ditandatangani secara elektronik
b. dapat menggunakan dua bahasa atau lebih
melalui aplikasi manajemen Pembelajaran
D. LAPORAN
paling kurang memuat:
a. rekapitulasi pelaksanaan PJJ
b. hasil Evaluasi Pembelajaran PJJ
c. Rekomendasi Perbaikan
dimuat dalam laporan kinerja