Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Hasna Majdia - 2006578160, UU no.1-1970 (Keselamatan Kerja) - Coggle…
Hasna Majdia - 2006578160
UU no.1-1970 (Keselamatan Kerja)
BAB 10
Kewajiban Pengurus
Pasal 14
petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
BAB 11
Ketentuan-ketentuan Penutup
Pasal 16
Pengusaha yang mempergunakan tempat tempat kerja
Pasal 17
Peraturan keselamatan kerja berlaku selama tidak bertentangan
Pasal 18
"UNDANG-UNDANG KESELAMATAN
KERJA"
Pasal 15
ancaman pidana atas pelanggaran
BAB 9
Kewajiban Memasuki Tempat Kerja
Pasal 13
Mentaati semua pentunjuk keselamatan kerja dan memakai APD yang diwajibkan
BAB 8
Kewajiban dan hak tenaga kerja
Pasal 12
Memberikan keterangan yang benar, memakai APD, mentaati syarat, dan Menyatakan keberatan kerja jika ragu terhadap APD
BAB 7
Kecelakaan
Pasal 11
melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dan Tata dan cara pelapora
BAB 6
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pasal 10
Menteri tenaga kerja berwenang membentuk panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja dan susunan, tugas, dan lain - lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja
BAB 5
Pembinaan
Pasal 9
Syarat - syarat penerimaan tenaga kerja baru
BAB 4
Pengawasan
Pasal 6
Permohonan banding pada keputusan direktur
Pasal 7
Kewajiban pengusaha membayar retribusi menurut ketentuan perundang - undangan
Pasal 8
Hak tenaga kerja mendapat pemeriksaan kesehatan secara mental dan fisik
BAB 1
Tentang Istilah-istilah
Pasal 1
Pengertian tempat kerja, pengurus, pengusaha, direktur, pegawai pengawas, dan ahli keselamatan kerja
BAB 2
Ruang Lingkup
Pasal 2
Ruang lingkup yang dilindungi : di darat, di dalam tanah, di dalam air, di udara,
BAB 3
Syarat-syarat Keselamatan Kerja
Pasal 3
Tujuan penerapan syarat - syarat keselamatan kerja
Pasal 4
Aplikasi syarat keselamatan kerja dalam berbagai aktivitas yang menggunakan alat yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan
Syarat berupa prinsip-prinsip teknik ilmiah
menjadi suatu kumpulan ketentuan
Pasal 5
Kewajiban direktur, pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja dalam menerapakan UU ini