Coggle requires JavaScript to display documents.
Tegaknya Supermasi Hukum
Tegaknya keadilan
Mewujudkan perdamaian dalam hidup masyarakat.
Melakukan penuntutan.
Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Pengamanan kebijakan penegakan hukum.
Pengawasan peredaran barang cetakan.
Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.
Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.