Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Evelena Levy Yarindra XI…
Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia
Unsur-unsur dalam perlindungan hukum
Jaminan kepastian hukum
Berkaitan dengan hak warga negara
Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warga
Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya
Hal yang dapat terwujud karena adanya perlindungan dan penegakan hukum
Tegaknya keadilan
Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat
Tegaknya supremasi hukum
Faktor keberhasilan (menurut Soerjono Soekanto)
Masyarakat
Masyarakat harus mengetahui, memahami, dan menaati hukum yang berlakudengan penuh kesadaran akan pentingnya hukum di kehidupan masyarakat
Sarana dan fasilitas yang mendukung
Mencakup tenaga manusia yang terdidik dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dll
Penegak hukum
Penegak hukum harus menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan perannya masing-masing yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan
Kebudayaan
Mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku (dianggap baik sehingga dianut atau dianggap buruk sehingga dihindari)
Hukumnya
Undang-undang tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara
Peran lembaga penegak hukum
Hakim
Menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sebuah pengadilan berdasarkan perundang-undangan
Advokat
Memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, membela, mendampingi, dan melakukan tindakan hukum
Kejaksaan RI
Bidang perdata dan tata usaha negara
Dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintah
Bidang ketertiban dan ketentraman umum
Peningkatan kesadaran hukum masyarakat
Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal
Pengamanan kebijakan penegakan hukum
Bidang pidana
Melakukan penuntutan
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat
Melakukan tpenyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang
KPK
Mengatasi, menanggulangi, dan memberantas segala tindak korupsidi Indonesia
Kepolisisan Republik Indonesia (Polri)
Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara
Mengadakan penghentian penyidikan
Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab, yaitu tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan dengan syarat sebagai berikut:
1) tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum
2) selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakat tersebut dilakukan
3) harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya
4) pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa
5) menghormati hak asasi manusia
Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan
Contoh
Taat aturan
Sekolah
Menyontek ketika ulangan
Bolos pelajaran
Datang ke sekolah terlambat
Tidak menghargai warga sekolah yang lain
Masyarakat
Mengonsumsi obat-obat terlarang
Main hakim sendiri
Melakukan judi
Membuang sampah sembarangan
Keluarga
Ibadah tidak tepat waktu
Bangun kesiangan
Mengabaikan nasihat orang tua
Melanggar kesepakatan yang ada di rumah
Bangsa dan Negara
Tidak memiliki KTP
Tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas
Melakukan aksi teroris
Merusak fasilitas negara dengan sengaja
Bertentangan dengan aturan
Sekolah
Mengikuti pelajaran sesuai jadwal
Tidak menyontek saat ulangan
Memperhatikan penjelasan guru
Menghargai warga sekolah yang lain
Masyarakat
Mengikuti gotong royong
Melaksanakan setiap norma di masyarakat
Menghormati tetangga
Membayar iuran warga tepat waktu
Keluarga
Mematuhi perintah orang tua
Ibadah tepat waktu
Melaksanakan aturan yang berlaku di rumah
Menghormati anggota keluarga lain
Bangsa dan Negara
Memiliki SIM
Memiliki KTP
Ikut serta dalam pemilu
Membayar pajak tepat waktu
Evelena Levy Yarindra XI MIPA 3/05