Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia - Coggle Diagram
Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia
A. Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum
Konsep Perlindungan dan Penegakan Hukum
Tugas Hukum
Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
Menjamin ketertiban, ketenteraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran,kebahagiaan dan kebenaran.
Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
Unsur Perlindungan Hukum
Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya.
Jaminan kepastian hukum.
Berkaitan dengan hak-hak warga negara.
Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya
Makna Perlindungan Hukum
Menurut Andi Hamzah, perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah dan swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejah teraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada.
Simanjuntak mengartikan perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum serta memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hukum
Perwujudan Perlindungan dan Penegakan Hukum
Tegaknya supremasi hukum
Hukum memiliki kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia dalam berbagai macam kehidupan. Semua tindakan masyarakat dan pemerintahan selalu berlandaskan pada hukum yang berlaku.
Tegaknya keadilan
Setiap warga negara dapat menikmati haknya dan melaksanakan kewajibannya merupakan wujud dari keadilan.
Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat
Perdamaian terwujud apabila setiap orang merasa dilindungi dalam segala bidang kehidupan.
Faktor Keberhasilan Proses Perlindungan dan Penegakan Hukum
Hukum
Undang-undang harus menurut ketentuan yang mengatur kewenangan pembuatan undang-undang sebagaimana diatur dalam konstitusi negara, dibuat sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat, dan tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara.
Penegak hukum
Penegak hukum harus menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan peranannya masing-masing yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, mengutamakan keadilan dan profesionalisme sehingga dipercaya oleh semua pihak.
Sarana atau fasilitas
Fasilitas mencakup tenaga manusia yang terdidik dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan sebagainya.
Kebudayaan
Kebudayaan mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai mana merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik dan buruk.
B. Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian
Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
Klasifikasi Hakim Menurut UU No. 48 Tahun 2009
Hakim pada Mahkamah Agung yang disebut dengan Hakim Agung.
Hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, yaitu dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
Hakim pada Mahkamah Konstitusi yang disebut dengan Hakim Konstitusi.
Peran Advokat dalam Penegakan Hukum
Syarat Menjadi Advokat Menurut UU No. 18 Tahun 2003 Pasal 3
Warga NRI.
Bertempat tinggal di Indonesia.
Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara.
Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun.
Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum.
Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat.
Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus-menerus pada kantor advokat.
Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
Hak Advokat Menurut UU No. 18 Tahun 2003
Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang undangan.
Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.
Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat.
Advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan atau masyarakat.
Kewajiban Advokat Menurut UU No. 18 Tahun 2003
Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. c. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.
Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.
Advokat yang menjadi pejabat negara tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan.
Peran Kebijaksanaan Republik Indonesia
Pidana
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Melakukan penuntutan.
Perdana dan Tata Usaha Negara
Ketertiban dan Ketentraman Umum
Peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Pengamanan kebijakan penegakan hukum.
Pengawasan peredaran barang cetakan.
Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.
Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Tugas KPK
Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Wewenang KPK
Mengoordinasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait.
Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindakan korupsi.
Meminta laporan instansi terkait pencegahan tindak pidana korupsi.
Asas KPK
Kepastian hukum, yakni asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan menjalankan tugas dan wewenang KPK.
Keterbukaan, yakni asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kinerja KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Akuntabilitas, yakni asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan KPK harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepentingan umum, yakni asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
Proporsionalitas, yakni asas yang mengutamakan keseimbangan antara tugas, wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban KPK.
Peran Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara
Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
Mengadakan penghentian penyidikan.
Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan.
Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana.
Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan.
Memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum.
Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab, yaitu tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan dengan syarat:
Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum.
Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan.
Harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya.
Pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa
Menghormati hak asasi manusia.