Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PP No. 88 Tahun 2019 (Kesehatan Kerja), Asbella Salim (2006522797) …
PP No. 88 Tahun 2019
(Kesehatan Kerja)
Bab IV
(Peran Serta Masyarakat)
Pasal 16
Masyarakat berperan dalam mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya
Peran masyarakat dapat dilaksanakan melalui
Dukungan kegiatan penelitian dan pengembangan kesehatan kerja
Pemberian bimbingan dan penyuluhan, serta penyebarluasan informasi
Pemberian bantuan sarana, tenaga ahli, dan finansial
Sumbangan pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan penentuan kebijakan dan/atau pelaksanaan kesehatan kerja
Perencanaan, pelaksanaa, pemantauan, penilaian, dan pengawasan
Bab VI
(Ketentuan Penutup)
Pasal 21
PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya
Pasal 20
Sejak PP ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur kesehatan kerja dinyatakan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan PP ini
Bab V
(Pembinaan dan Pengawasan)
Bagian Kesatu
(Pembinaan)
Pasal 17
Pemerintah pusat dan daerah melakukan pembinaan, seperti advokasi & sosialisasi, bimbingan teknis, dan pemberdayaan masyarakat terhadap aspek pemenuhan standar pada penyelenggaraan kesehatan kerja
Pembinaan dapat melibatkan pemangku kepentingan sesuai perundang-undangan
Pasal 18
Pemerintah pusat dan daerah dapat memberikan penghargaan kepada orang, lembaga, pengurus/pengelola tempat kerja, atau pemberi kerja yang telah berjasa untuk mewujudkan kegiatan sesuai tujuan kesehatan kerja dalam perundang-undangan
Bagian Kedua
(Pengawasan)
Pasal 19
Pemerintah pusat dan daerah melakukan pengawasan terhadap aspek pemenuhan standar pada penyelenggaraan kesehatan kerja
Pengawasan dapat dilakukan oleh tenaga yang memiliki fungsi pengawasan di bidang ketenagakerjaan atau kesehatan sesuai dengan perundang-undangan
Bab I
(Ketentuan Umum)
Pasal 1
Pemerintah Pusat
: presiden RI yang berkuasa atas pemerintahan RI yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri sesuai UUD 1945
Pemerintah Daerah
: kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan kewenangan daerah otonom
Tempat Kerja
: setiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber bahaya
Tenaga Kesehatan
: setiap orang yang memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan kesehatan yang berwenang untuk melakukan upaya kesehatan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan
: alat dan/atau tempat untuk melaksanakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, daerah, dan/atau masyarakat
Pekerja
: orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain
Penyakit Akibat Kerja
: penyakit akibat pekerjaan dan/atau lingkungan kerja
Pengurus/Pengelola Tempat Kerja
: orang yang bertugas memimpin langsung suatu temapat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri
Kesehatan Kerja
: upaya untuk melindungi setiap orang di tempat kerja agar tetap sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan maupun pengaruh buruh akibat pekerjaan
Pemberi Kerja
: perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang memperkerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan ASN, TNI, atau polisi dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya
Bab III
(Pendanaan)
Pasal 15
Pendanaan dapat bersumber dari APBN, APBD, masyarakat, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Bab II
(Penyelenggaraan Kesehatan Kerja)
Bagian Kedua
(Standar Kesehatan Kerja)
Pasal 6
Standar kesehatan kerja dalam upaya penanganan penyakit meliputi
Diagnosis dan tata laksana penyakit
Penangan kasus kegawatdaruratan medik dan/atau rujukan
Kegawatdaruratan medik, seperti pertolongan pertama terhadap cedera, kasus keracunan, dan gangguan kesehatan lainnya yang memerlukan tindakan segera sesuai perundang-undangan
Pertolongan pertama pada cedera dan sakit yang terjadi di tempat kerja
Pasal 7
Standar kesehatan kerja dalam upaya pemulihan kesehata meliputi pemulihan medis sesuai kebutuhan medis dan pemulihan kerja melalui program kembali bekerja
Pasal 5
Standar kesehatan kerja dalam upaya peningkatan kesehatan meliputi
Pembudayaan K3 di tempat kerja
Penerapan gizi kerja
Pembudayaan perilaku hidup bersih & sehat
Peningkatan kesehatan fisik & mental
Peningkatan pengetahuan kesehatan
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kesehatan kerja (pasal 4-7) diatur dengan peraturan menteri di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan
Penerapan standar kesehatan kerja dalam pasal 4-7 dapat dikembangkan oleh kementrian/lembaga terkait sesuai kebutuhan
Pasal 4
Standar kesehatan kerja dalam upatan pencegahan penyakit meliputi:
Pemeriksaan kesehatan
Penilaian kelayakan berkerja
Perlindungan kesehatan reproduksi
Pemberian imunisasi dan/atau profilaksis bagi pekerja berisiko tinggi
Pemenuhan persyaratan kesehatan lingkungan kerja
Pelaksanaan kewaspadaan standar
Identifikasi, penilaian, dan pengendalian potensi bahaya kesehatan
Survei kesehatan kerja
Bagian Ketiga
(Dukungan Penyelenggaraan Kesehatan Kerja)
Pasal 11
Pelatihan kedokteran kerja, kesehatan kerja atau higiene perusahaan K3 dikecualikan bagi tenaga kesehatan yang telah memperoleh kompetensi dari pendidikan formal di bidang kedokteran kerja atau kesehatan kerja
Pasal 12
Fasilitas pelayanan kesehatan pada pasal 9 dapat dilaksanakan melalui kerja sama dengan pihak lain dalam bentuk fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama atau lanjutan sesuai perundang-undangan
Jika dilakukan upaya penanganan penyakit & pemulihan kesehatan maka di tempat kerja harus tersedia fasilitas pelayanan kesehatan sesuai perundang-undangan
Pasal 10
Sumber daya manusia terdiri atas tenaga kesehatan dan non-kesehatan
Tenaga kesehatan wajib memiliki kompetensi di bidang kedokteran kerja atau kesehatan kerja yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, daerah, dan/atau masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Pelatihan kedokteran kerja ditujukan khusus bagi dokter yang harus memuat materi mengenai diagnosisi penyakit akibat kerja dan penetapan kelayakan kerja dan program kembali kerja
Pelatihan kesehatan kerja paling seikit meliputi pelatihan kesehatan kerja atau higiene perusahaan K3 dan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan pelayanan pekerja dan perkembangan IPTEK
Pasal 13
Peralatan Kesehatan Kerja
: untuk pengukuran, pemeriksaan, dan peralatan lainnya, terimasuk APD sesuai faktor risiko/bahaya K3 di tempat kerja
Pasal 9
Penyelenggaraan kesehatan kerja harus didukung oleh sumber daya manusia, fasilitas pelayanan kesehatan, peralatan kesehatan kerja, serta pencatatan & pelaporan
Pasal 14
Pencatatan dan pelaporan pada pasal 9 dilaksanakan oleh pemberi kerja, pengurus/pengelola tempat kerja, dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan dan disampaikan secara berjenjang kepada pemerintah pusat & daerah dalam rangka surveilans kesehatan kerja
Bagian Kesatu
(Umum)
Pasal 2
Pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat bertanggung jawab untuk menyelenggarakan upaya kesehatan kerja, seperti pencegahan & penanganan penyakit dan peningkatan & pemulihan kesehatan sesuai standar kesehatan kerja
Pasal 3
Penyelenggaran kesehatan kerja diwajibkan untuk dipenuhi oleh setiap orang di tempat kerja, seperti pengurus/pengelola temapt kerja dan pemberi kerja
Asbella Salim (2006522797)
Teknik Kimia 2020
K3LL-05
Tugas Mindmap dari
UU No. 1 Tahun 1970
PP No. 50 Tahun 2012
PP No. 88 Tahun 2019