PP No. 88 Tahun 2019
(Kesehatan Kerja)

Bab IV
(Peran Serta Masyarakat)

Bab VI
(Ketentuan Penutup)

Bab V
(Pembinaan dan Pengawasan)

Bab I
(Ketentuan Umum)

Bab III
(Pendanaan)

Asbella Salim (2006522797)
Teknik Kimia 2020


K3LL-05
Tugas Mindmap dari

  • UU No. 1 Tahun 1970
  • PP No. 50 Tahun 2012
  • PP No. 88 Tahun 2019

Bab II
(Penyelenggaraan Kesehatan Kerja)

Pasal 1

Bagian Kedua
(Standar Kesehatan Kerja)

Bagian Ketiga
(Dukungan Penyelenggaraan Kesehatan Kerja)

Pasal 15

Bagian Kesatu
(Umum)

Pasal 16

Bagian Kesatu
(Pembinaan)

Bagian Kedua
(Pengawasan)

Pasal 21

Pasal 20

Pasal 2

Pasal 3

Pasal 6

Pasal 7

Pasal 5

Pasal 8

Pasal 4

Pasal 11

Pasal 12

Pasal 10

Pasal 13

Pasal 9

Pasal 14

Pasal 17

Pasal 18

Pasal 19

Pemerintah Pusat: presiden RI yang berkuasa atas pemerintahan RI yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri sesuai UUD 1945

Pemerintah Daerah: kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan kewenangan daerah otonom

Tempat Kerja: setiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber bahaya

Tenaga Kesehatan: setiap orang yang memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan kesehatan yang berwenang untuk melakukan upaya kesehatan

Fasilitas Pelayanan Kesehatan: alat dan/atau tempat untuk melaksanakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, daerah, dan/atau masyarakat

Pekerja: orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain

Penyakit Akibat Kerja: penyakit akibat pekerjaan dan/atau lingkungan kerja

Pengurus/Pengelola Tempat Kerja: orang yang bertugas memimpin langsung suatu temapat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri

Kesehatan Kerja: upaya untuk melindungi setiap orang di tempat kerja agar tetap sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan maupun pengaruh buruh akibat pekerjaan

Pemberi Kerja: perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang memperkerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan ASN, TNI, atau polisi dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya

Pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat bertanggung jawab untuk menyelenggarakan upaya kesehatan kerja, seperti pencegahan & penanganan penyakit dan peningkatan & pemulihan kesehatan sesuai standar kesehatan kerja

Penyelenggaran kesehatan kerja diwajibkan untuk dipenuhi oleh setiap orang di tempat kerja, seperti pengurus/pengelola temapt kerja dan pemberi kerja

Standar kesehatan kerja dalam upatan pencegahan penyakit meliputi:

Pemeriksaan kesehatan

Standar kesehatan kerja dalam upaya pemulihan kesehata meliputi pemulihan medis sesuai kebutuhan medis dan pemulihan kerja melalui program kembali bekerja

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kesehatan kerja (pasal 4-7) diatur dengan peraturan menteri di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan

Penerapan standar kesehatan kerja dalam pasal 4-7 dapat dikembangkan oleh kementrian/lembaga terkait sesuai kebutuhan

Penyelenggaraan kesehatan kerja harus didukung oleh sumber daya manusia, fasilitas pelayanan kesehatan, peralatan kesehatan kerja, serta pencatatan & pelaporan

Peralatan Kesehatan Kerja: untuk pengukuran, pemeriksaan, dan peralatan lainnya, terimasuk APD sesuai faktor risiko/bahaya K3 di tempat kerja

Pendanaan dapat bersumber dari APBN, APBD, masyarakat, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Pemerintah pusat dan daerah dapat memberikan penghargaan kepada orang, lembaga, pengurus/pengelola tempat kerja, atau pemberi kerja yang telah berjasa untuk mewujudkan kegiatan sesuai tujuan kesehatan kerja dalam perundang-undangan

PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya

Sejak PP ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur kesehatan kerja dinyatakan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan PP ini

Pemerintah pusat dan daerah melakukan pengawasan terhadap aspek pemenuhan standar pada penyelenggaraan kesehatan kerja

Pengawasan dapat dilakukan oleh tenaga yang memiliki fungsi pengawasan di bidang ketenagakerjaan atau kesehatan sesuai dengan perundang-undangan

Pemerintah pusat dan daerah melakukan pembinaan, seperti advokasi & sosialisasi, bimbingan teknis, dan pemberdayaan masyarakat terhadap aspek pemenuhan standar pada penyelenggaraan kesehatan kerja

Pembinaan dapat melibatkan pemangku kepentingan sesuai perundang-undangan

Masyarakat berperan dalam mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya

Peran masyarakat dapat dilaksanakan melalui

Dukungan kegiatan penelitian dan pengembangan kesehatan kerja

Pemberian bimbingan dan penyuluhan, serta penyebarluasan informasi

Pemberian bantuan sarana, tenaga ahli, dan finansial

Sumbangan pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan penentuan kebijakan dan/atau pelaksanaan kesehatan kerja

Perencanaan, pelaksanaa, pemantauan, penilaian, dan pengawasan

Pelatihan kedokteran kerja, kesehatan kerja atau higiene perusahaan K3 dikecualikan bagi tenaga kesehatan yang telah memperoleh kompetensi dari pendidikan formal di bidang kedokteran kerja atau kesehatan kerja

Standar kesehatan kerja dalam upaya peningkatan kesehatan meliputi

Pembudayaan K3 di tempat kerja

Penerapan gizi kerja

Pembudayaan perilaku hidup bersih & sehat

Peningkatan kesehatan fisik & mental

Peningkatan pengetahuan kesehatan

Pencatatan dan pelaporan pada pasal 9 dilaksanakan oleh pemberi kerja, pengurus/pengelola tempat kerja, dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan dan disampaikan secara berjenjang kepada pemerintah pusat & daerah dalam rangka surveilans kesehatan kerja

Fasilitas pelayanan kesehatan pada pasal 9 dapat dilaksanakan melalui kerja sama dengan pihak lain dalam bentuk fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama atau lanjutan sesuai perundang-undangan

Jika dilakukan upaya penanganan penyakit & pemulihan kesehatan maka di tempat kerja harus tersedia fasilitas pelayanan kesehatan sesuai perundang-undangan

Penilaian kelayakan berkerja

Perlindungan kesehatan reproduksi

Pemberian imunisasi dan/atau profilaksis bagi pekerja berisiko tinggi

Pemenuhan persyaratan kesehatan lingkungan kerja

Pelaksanaan kewaspadaan standar

Identifikasi, penilaian, dan pengendalian potensi bahaya kesehatan

Survei kesehatan kerja

Sumber daya manusia terdiri atas tenaga kesehatan dan non-kesehatan

Tenaga kesehatan wajib memiliki kompetensi di bidang kedokteran kerja atau kesehatan kerja yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, daerah, dan/atau masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Pelatihan kedokteran kerja ditujukan khusus bagi dokter yang harus memuat materi mengenai diagnosisi penyakit akibat kerja dan penetapan kelayakan kerja dan program kembali kerja

Pelatihan kesehatan kerja paling seikit meliputi pelatihan kesehatan kerja atau higiene perusahaan K3 dan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan pelayanan pekerja dan perkembangan IPTEK

Standar kesehatan kerja dalam upaya penanganan penyakit meliputi

Diagnosis dan tata laksana penyakit

Penangan kasus kegawatdaruratan medik dan/atau rujukan

Pertolongan pertama pada cedera dan sakit yang terjadi di tempat kerja

Kegawatdaruratan medik, seperti pertolongan pertama terhadap cedera, kasus keracunan, dan gangguan kesehatan lainnya yang memerlukan tindakan segera sesuai perundang-undangan