Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
BAB 2 Perlindungan dan Penegakan hukum di Indonesia, Eben Haezer L P…
BAB 2 Perlindungan dan Penegakan hukum di Indonesia
Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum
Konsep perlindungan dan penegakan hukum
Perlindungan hukum
arti
daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap oran gmaupun lembaga pemerintah dan swasta
unsur
jaminan kepastian hukum
berkaitn dengan hak-hak warga negara
adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya
adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya
Penegakan hukum
arti
upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang kehidupan, serta menjadi syarat terwujudnya perlindungan hukum.
Hal yang terwujud
tegaknya keadilan
mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat
tegaknya supremasi hukum
Faktor keberhasilan (menurut Soerjono Seokanto)
masyarakat
penegak hukum
sarana atau fasilitas
hukumnya
kebudayaan
Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian
beberapa kewenangan yang ditetapkan oleh Pasal 16 UU RI Nomor 2 Tahun 2002
Peran Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan
melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat
mengajukan berkas perkara kepada penuntut umum
melakukan penangkapan, penahanan, penggledahan, dan penyitaan
diatur dalam UU RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Peran Kejaksaan Republik Indonesia
bidang ketertiban dan ketentraman umum
peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan pengamanan kebijakan penegakan hukum
bidang pidana
melakukan penuntutan, pengawasan, dan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang
bidang perdata dan tata usaha negara
dengan kuasa khusus, dapat bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk dan atas nama negra atau pemerintah
tugas berdasarkan UU RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhdap tindak pidana korupsi
melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
beberapa hak dan kewajiban yang dilindungi oleh UU RI Nomor 18 Tahun 2003
Peran Advokat dalam Penegakan Hukum
kewajiban
wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya
dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya
dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan profesinya
hak
bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya
tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara klien
tidak dapat dituntut baik perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya
klasifikasi hakim berdasarkan jenis lembaga peradilannya menurut ketentuan UU RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
Hakim pada badan peradilan di bawah Mahkamah Agung
Hakim pada Mahkamah Konstitusi disebut Hakim Konstitusi
Hakim pada Mahkamah Agung disebut Hakim Agung
Dinamika Pelanggaran Hukum
Penyebab
hukum yang berlaku tidak sesuai dengan tuntutan kehidupan
dianggap kebiasaan oleh pelanggar hukum
Contoh
lingkungan masyarakat
membuang sampah sembarangan
melakukan diskriminasi
main hakim sendiri
lingkungan sekolah
terlambat datang sekolah
bolos pelajaran
menyontek ketika ulangan
lingkungan bangsa dan negara
tidak mengikuti pemilu
merusak fasilitas negara
tidak memiliki KTP
lingkungan keluarga
bangun kesiangan
mengganggu saudara sedang belajar
mengabaikan perintah orang tua
Sanksi
keususilaan
tidak tegas, diri sendiri yang merasakan (perasaan bersalah, menyesal, malu, dan sebagainya)
hukum
tegas dan nyata serta mengikat dan memaksa bagi setiap orang tanpa terkecuali
agama
tidak langsung, diperoleh setelah meninggal dunia (pahala dan dosa)
kesopanan
tidak tgas, diberikan oleh masyarakat dalam bentuk celaan, cemoohan, atau pengucilan dalam pergaulan
Eben Haezer L P XIIA1/7