Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PERATURAN NOMOR II-H TENTANG PERSYARATAN DAN PERDAGANGAN EFEK
DALAM…
PERATURAN NOMOR II-H TENTANG PERSYARATAN DAN PERDAGANGAN EFEK
DALAM TRANSAKSI MARJIN DAN TRANSAKSI SHORT SELLING
DEFINISI
Hari Bursa
hari diselenggarakannya pcrdagangan Efek di Bursa yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur Bursa oleh Bursa.
-
Efek Jaminan
Efek yang memenuhi persyaratan sebagai Efek yang dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan dalam Transaksi Marjin dan/atau transaksi short selling sesuai dengan daftar Efek Jaminan yang ditetapkan oleh Bursa.
Pasar Reguler
pasar dimana perdagangan Efek di Bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang berkesinambungan (conlinuous auclion market) oleh Anggota Bursa Efek dan penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa ke-2 (kedua) setelah hari dilakukannya Transaksi Bursa (T+2).
Efek Short Selling
Efek yang memenuhi persyaratan sebagai Efek yang dapat ditransaksikan dalam Transaksi Short Selling sesuai dengan daftar Efek short selling yang ditetapkan oleh Bursa.
-
Efek Marjin
Efek yang memenuhi persyaratan sebagai Efek yang dapat ditransaksikan dalam Transaksi Marjin sesuai dcngan daftar Efek Marjin yang ditetapkan oleh Bursa.
-
-
Transaksi Short Selling
transaksi penjualan Elek dimana Efek dimaksud tidak dimiliki oleh penjual pada saal transaksi dilaksanakan
Anggota Bursa Efek
Perantara Pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK dan telah memperoleh persetujuan keanggotaan Bursa untuk mempergunakan sistem dan/atau sarana Bursa dalam rangka melakukan kegiatan perdagangan Efek di Bursa sesuai dengan Peraturan Bursa.
KETENTUAN UMUM
Dalam rangka Transaksi Marjin dan/atau Transaksi Short Selling, Bursa mcnetapkan Efek yang dapat ditransaksikan dan/atau dijaminkan dalam Transaksi Marjin dan/atau Transaksi Short Selling.
Dalam hal Efek dikcluarkan dari daftar Efek Marjin, Efek Short Selling dan/atau Efek Jaminan, maka pembiayaan transaksi Nasabah atas Efek Marjin dan/atau Efek Short Selling yang sudah berjalan wajib diselesaikan paling lambat 5 (lima) Hari Bursa sejak Efek tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan.
Pelaksanaan Transaksi Marjin dan/atau Transaksi Short Selling dilakukan sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.D.6. tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek serta Peraturan Bursa terkait Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling.
EFEK YANG DAPAT DITRANSAKSIKAN DAN DIJAMINKAN DALAM TRANSAKSI MARJIN
DAN/ATAU TRANSAKSI SHORT SELLING
Efek Jaminan sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan III.3. Peraturan ini dihitung berdasarkan
nilai pasar wajar dengan memperhitungkan nilai
Haircut sebagaimana dimaksud dalam kelentuan 111.2.4.5.2. Peraturan Nomor Ill-l lentang
Keanggotaan Marjin dan/atau short selling
Bursa menetapkan daftar Efek Marjin, Efek
Short Selling dan/atau Efek Jaminan serta
mengumumkan kepada publik dan melaporkan
kepada Otoritas Jasa Keuangan pada hari
kerja terakhir setiap bulannya.
-
Dalam hal terdapat informasi material
yang terkait dengan suatu Efek Marjin,
Efek Short Selling dan/atau Efek Jaminan
yang kemungkinan dapat mempengaruhi
integritas dan/atau likuiditas pasar,
Bursa melakukan reviu dan selanjutnya
dapat menetapkan untuk:
tidak mencantumkan Efek tersebur dalam daftar
Efek Majin, Efek Short Selling dan/atau Efek Jaminan
mengeluarkan Efek tersebut dari daftar Efek Marjin,
Efek Short Selling dan/atau Efek Jaminan.
Bursa menetapkan saham dari Perusahaan
Tercatat yang masuk dalam daftar Efek Short
Selling dengan ketentuan sebagai berikut:
saham yang masuk dalam kriteria Efek Marjin sebagaimana diatur dalam ketentuan lll.l . Peraturan ini
-
Dalam hal terjadi peristiwa material yang
mempengaruhi kondisi seluruh Efek yang tercarat di Bursa, Bursa berwenang untuk tidak menerbitkan daftar Efek Marjin, Efek Short Selling
Bursa menetapkan saham dari Perusahaan Tercatat yang masuk dalam daftar Efek Marjin dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Jumlah pemegang saham dari Perusahaan
Tercatat paling kurang 300 pemegang saham
berdasarkan data akhir bulan selama periode data
reviu sesuai dengan data rekening yang tercatat
di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham
bukan Pengendali dan bukan Pemegang Saham Utama
paling kurang 50.000.000 saham dan paling kurang
7,5% dari jumlah saham dalam modal disetor
-
-