Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Buletin Teknis No 12 tentang Akuntansi dalam Mata Uang Asing - Coggle…
Buletin Teknis No 12
tentang
Akuntansi dalam Mata Uang Asing
Transaksi dan Pelaporan dalam Mata Uang Asing
Basis Akuntansi
Kas Menuju Akrual:
a. Pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan diakui dengan menggunakan basis kas
b. Aset, kewajiban, dan ekuitas dana diakui dengan menggunakan basis akrual
Istilah
Mata Uang Pelaporan: mata uang yang digunakan dalam menyajikan laporan keuangan entitas pelaporan, yaitu Rupiah
Pos Moneter: pos dengan ciri adanya hak untuk menerima atau kewajiban untuk membayar sejumlah unit mata uang yang tetap dan dapat ditentukan
Aset Moneter; kas dan setara kas, piutang, investasi jangka pendek, dan kas yang dibatasi penggunaannya
Kewajiban Moneter; utang kepada pihak ketiga, utang obligasi, dan utang pinjaman luar negeri
Kurs: harga atau nilai tukar mata uang sebuah negara dengan mata uang negara lain
Kurs Transaksi adalah kurs yang digunakan pada sat terjadinya transaksi penukaran mata uang suatu negara menjadi mata uang negara lain
Kurs Pelaporan adalah mata uang yang digunakan dalam menyajikan laporan keuangan (Kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca).
Selisih Kurs adalah selisih yang dihasilkan dari pelaporan jumlah unit mata uang asing yang sama dalam mata uang pelaporan kurs yang berbeda.
Selisih Kurs Terealisasi; dibukukan saat terjadi konversi dengan menggunakan kurs transaksi dari mata uang asing ke dalam mata uang Rupiah, atau dari mata uang asing ke mata uang asing lainnya
Selisih Kurs belum Terealisasi; timbul pada saat penjabaran pos moneter pada tanggal pelaporan dengan menggunakan kurs tengah bank sentral
Lindung Nilai (
Hedging
); kegiatan yang dilakukan untuk melindungi pemerintah dari
exposure
terhadap nilai tukar
Tujuan
Membantu entitas pelaporan pemerintah dalam mencatat dan melaporkan transaksi dalam mata uang asing dalam laporan keuangan pemerintah berbasis Kas Menuju Akrual
Akuntansi Transaksi dan Pelaporan dalam Mata Uang
Umum
Dalam hal tersedia dana dalam mata uang asing yang sama yang digunakan dalam transaksi, maka transaksi dicatat dengan menjabarkan ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi
Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang digunakan dalam transaksi dan mata uang asing tersebut dibeli dengan mata uang Rupiah, maka pencatatan sebesar kurs transaksi yaitu sebesar Rupiah yang digunakan
Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang digunakan untuk bertransaksi dan mata uang asing dibeli dengan mata uang asing lainnya, maka:
Transaksi mata uang asing ke mata uang asing lainnya dijabarkan dengan kurs transaksi
Transaksi dalam mata uang asing lainnya dicatat sebesar kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi
Akuntansi atas Transaksi dalam Mata Uang Asing
Pengakuan Awal; dicatat menggunakan kurs pada saat terjadinya transaksi
Transaksi Penarikan Pinjaman dalam Mata Uang Asing yang Masuk ke Rekening
Rupiah
: dicatat dengan menggunakan
kurs transaksi
pada tanggal penarikan pinjaman
Transaksi Penarikan Pinjaman dalam Mata Uang Asing yang Masuk ke Rekening
Valuta Asing;
dicatat dengan menggunakan
kurs tengah BI
pada tanggal penarikan pinjaman
Penggunaan Kurs pada Transaksi Belanja dalam Mata Uang Asing yang Menghasilkan Aset; dicatat dengan menggunakan
kurs transaksi
dan aset tetap juga dijabarkan menggunakan
kurs transaksi
Penggunaan Kurs pada Transaksi setelah Pengakuan Awal
Jika Pemerintah membayar utang dengan membeli mata uang asing dari rekening Rupiah, maka yang digunakan adalah kurs transaksi yaitu kurs pembelian
Jika Pemerintah membayar utang dengan membeli mata uang asing dari rekening valas, maka yang digunakan adalah kurs transaksi yang dapat berupa kurs tengah bank sentral
Jika Pemerintah membayar utang dengan membeli mata uang asing dengan menggunakan mata uang asing lainnya, maka:
Transaksi mata uang asing dengan mata uang asing lainnya dijabarkan menggunakan kurs transaksi
Lalu transaksi mata uang asing lainnya dijabarkan dalam rupiah berdasarkan kurs tengah bank sentral
Pengakuan dan Pengukuran Selisih Kurs
Pengakuan awal transaksi pos moneter dalam mata uang asing diukur dan dicatat menggunakan kurs transaksi
Apabila terdapat transaksi setelah pengakuan awal, maka pos-pos moneter dalam mata uang asing diukur dengan kurs pada tanggal transaksi.
Selisih kurs yang mengakibatkan kenaikan/penurunan kas dan setara kas secara nyata diakui sebagai Selisih Kurs yang Terealisasi dan dicatat sebagai Pendapatan/Belanja tahun berjalan pada LRA
Pada tanggal pelaporan keuangan, setiap pos moneter dalam mata uang asing dijabarkan dalam Rupiah menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal pelaporan.
Selisih yang terjadi karena perbedaan antara kurs transaksi dengan kurs pelaporan (selisih kurs yang belum direalisasikan) dicatat sebagai kenaikan/penurunan ekuitas pada neraca
Penyajian Selisih Kurs yang Belum Direalisasikan pada LK
Laporan Arus Kas; terpisah dari aktivitas lainnya yaitu pada Akumulasi Koreksi Pembukuan
Dampak pada Laporan Realisasi Anggaran; karena penyajian selisih kurs atas Kas dan Setara Kas yang belum direalisasikan berpengaruh terhadap SILPA/SIKPA maka perlu dilakukan penyesuaian saldo SILPA/SIKPA pada LRA
Pada Neraca:
a. Penjabaran pos moneter aset lancar dan kewajiban jangka pendek disajikan sebagai bagian dari Ekuitas Dana Lancar
b. Penjabaran pos moneter aset non lancar dan kewajiban jangka penjang disajikan sebagai bagian dari Ekuitas Dana Investasi
Penyajian Selisih Kurs yang Terealisasi pada LK
Laporan Arus Kas;
a. Pendapatan Lainnya karena Untung Selisih Kurs dalam Pengelolaan Rekening Milik BUN (Arus Kas Masuk), atau
b. Belanja karena Rugi Selisih Kurs dalam Pengelolaan rekening Milik BUN (Arus Kas Keluar) pada Arus Kas dari Aktivitas Investasi Non Keuangan
Laporan Realisasi Anggaran; Pendapatan Lainnya karena Untung Selisih Kurs dalam Pengelolaan Rekening Milik BUN, atau
Belanja karena Rugi Selisih Kurs dalam Pengelolaan rekening Milik BUN
Pengungkapan
Dalam CaLK entitas setidaknya harus mengungkapkan:
Rincian pos moneter berupa Kas dan Setara Kas dalam tiap-tiap mata uang asing dan penjabarannya pada tanggal neraca dalam rupiah
Rincian pos moneter selain Kas dan Setara Kas dalam tiap-tiap mata uang asing dan penjabarannya pada tanggal neraca dalam mata uang rupiah
Rekonsiliasi selisih kurs atas pos-pos moneter pada awal dan akhir periode
Metode yang digunakan dalam pencatatan selisih kurs
Informasi sehubungan dengan kebijakan entitas pemerintah dalam menangani risiko mata uang asing
Informasi yang berkenaan dengan hedging
Penjelasan hal-hal penting yang dilakukan
Ilustrasi Transaksi tertentu
Pencatatan Selisih Kurs pada Pelaporan Rekening BUN
Saldo rekening pemerintah dalam mata uang asing disajikan di neraca menggunakan kurs tengah BI pada tanggal neraca.
Kenaikan atau penurunan kurs tengah BI pada dua tanggal pelaporan dicatat dengan menyesuaian nilai tercatat Kas dan Setara Kas tersebut pada akun selisih kurs di dalam kelompok Ekuitas Dana Lancar.
Apabila BUN memindahkan sejumlah mata uang asing ke rekening rupiah, maka selisih kurs yang terjadi mengakibatkan kenaikan/penurunan Kas dan Setara Kas secara nyata (Selisih Kurs yang Terealisasi) dan dicatat sebagai pendapatan atau belanja tahun berjalan pada LRA.
Untuk menghitung selisih kurs (realized maupun unrealized) dalam pelaporan Rekening Milik Bendahara Umum Negara, pada prinsipnya Kas dan Setara Kas dalam mata uang asing diperlakukan seperti prinsip-prinsip yang berlaku pada Persediaan.
Pencatatan Selisih Kurs pada Transaksi HIbah/Penarikan Utang Luar Negeri dalam Mata Uang Asing
Pembayaran Langsung (PL)
Prosedur
DJPU c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen melakukan verifikasi atas NoD dari Pemberi PHLN dengan dokumen pembanding APD-PL dari KPPN
DJPU c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen menerbitkan dan menyampaikan Surat Perintah Pembukuan Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (SP4HLN) yang dilampiri copy NoD kepada KPPN
Pemberi PHLN melakukan transfer kepada rekanan/pihak yang dituju
Pemberi PHLN menerbitkan dan menyampaikan Notice of Disbursement (NoD) kepada DJPU c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen sebagai pemberitahuan pelaksanaan transfer.
KPPN menerbitkan Surat Perintah Pengesahan/Pembukuan (SP3) setelah dilakukan verifikasi terhadap dokumen SP4HLN dan lampiran copy NoD.
KPPN menerbitkan dan menyampaikan APD-PL kepada pemberi PHLN dengan tembusan kepada PA/KPA dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen
PA/KPA menyampaikan Surat Perintah Pembayaran Aplikasi Penarikan Dana-Pembayaran Langsung (SPP APD-PL) kepada KPPN
Pengakuan: KPPN mencatat saat diterbitkan dokumen SP3
Pengukuran: nilai yang tercantum pada value date NoD
Pengakuan HIbah/Pinjaman Luar Negeri: nilai yang digunakan adalah yang tertera pada value date NoD
Pengukuran Hibah/Pinjaman Luar Negeri: DJPU mencatat saat NoD diterima sebesar nilai yang tertera pada value date NoD
Pengakuan Realisasi Belanja: dicatat saat dikeluarkan dokumen SP3
Pengakuan Selisih Kurs: tidak terdapat pencatatan selisih kurs
Letter of Credit (L/C)
Prosedur
Berdasarkan dokumen realisasi L/C yang diterima dari bank koresponden, BI atau bank menerbitkan Nodis sebagai informasi realisasi L/C dan menyampaikan pada rekanan atau kuasa rekanan dengan tembusan kepada KPPN, PA/KPA, dan DJPU c.q Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen
Pemberi PHLN menerbitkan dan menyampaikan NoD kepada DJPU c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen sebagai pemberitahuan pelaksanaan transfer dana kepada beneficiary/supplier atas realisasi L/C
BI atau bank penerbit L/C mengajukan permintaan untuk menerbitkan surat pernyataan kesediaan melakukan pembayaran kepada Pemberi PHLN sepanjang dipersyaratkan pada Perjanjian PHLN
DJPU c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen menyampaikan copy NoD kepada BI atau Bank
Berdasarkan tembusan SKP-L/C, PA/KPA memberitahukan kepada rekanan atau kuasa rekanan untuk mengajukan pembukaan L/C di BI atau Bank yang besarnya tidak melebihi nilai SPK-L/C
Dalam hal terdapat NoD yang diterima K/L dari Pemberi PHLN sebagaimana ketentuan yang dipersyaratkan Perjanjian PHLN, PA/KPA menyampaikan NoD yang diterimanya kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen
KPPN menerbitkan SKP-L/C berdasarkan SPP SKP-L/C dan menyampaikan pada BI atau bank
KPPN melakukan verifikasi SP$HLN yang dilampiri copy NoD sebagai dasar penerbitan SP3
PA/KPA mengajukan SPP SKP-L/C sebesar Sebagian/seluruh nilai KPBJ kepada KPPN
Pengakuan: KPPN mencatat saat diterbitkan dokumen SP3
Pengukuran: nilai yang tercantum pada value date NoD
Pengukuran Hibah/Pinjaman Luar Negeri: DJPU mencatat saat NoD diterima sebesar nilai yang tertera pada value date NoD
Pengakuan HIbah/Pinjaman Luar Negeri: nilai yang digunakan adalah yang tertera pada value date NoD
Pengakuan Realisasi Belanja: KPPN dan satker mencatat saat dikeluarkan dokumen SP3
Pengakuan Selisih Kurs: tidak terdapat pencatatan selisih kurs
Rekening Khusus
Pengakuan Penerimaan Pembiayaan/Pendapatan HIbah: diakui saat kas diterima di kas reksus dengan kurs pada saat kas masuk yang ditunjukkan dengan nota kredit dari BI
Pengakuan Utang/Pendapatan Hibah: saat kas diterima atau NoD diterima dengan nilai yang tertera pada tanggal value date NoD
adalah rekening Pemerintah yang dibuka Menteri Keuangan pada Bank Indonesia atau Bank yang ditunjuk untuk menampung dan menyalurkan dana PHLN dan dapat dipulihkan saldonya (revolving) setelah dipertanggungjawabkan kepada pemberi PHLN
Pengakuan Realisasi Belanja:
Untuk SP2D valas, belanja diakui saat SP2D valas membebani reksus dengan kurs yang berlaku saat itu
SP2D rupiah dicatat sesuai SP2D rupiah
Transaksi Perwakilan RI di Luar Negeri
Prosedur belanja menggunakan mekanisme Uang Persediaan, kurs yang digunakan adalah saat pengiriman UP
Satker disarankan membuat daftar pengeluaran, Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTJB) dan kertas kerja pencatatan dalam mata uang asing
Selisih kurs pada saldo kredit saat pengembalian saldo UP ke KUN atau saat penihilan UP dengan pengesahan dicatat sebagai pendapatan lain-lain
Selisih kurs pada saldo debit saat pengembalian saldo UP ke KUN atau saat penihilan UP dengan pengesahan dicatat sebagai belanja