Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
B) Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia
1) Pengertian Penduduk dan Warga Negara
a. Pengertian Penduduk
semua orang yang bertempat tinggal atau mendiami wilayah suatu negara yang tunduk terhadap peraturan dari kekuasan negara disebut penduduk.
1) disebut sebagai penduduk apabila bertempat tinggal atau mendiami suatu wilayah negara dalam jangka waktu yang cukup lama
2) disebut sebagai bukan penduduk apabila bertempat tinggal/mendiami suatu wilayah negara untuk sementara waktu (dalam jangka yang pendek), misalnya wisatawan
b. Pengertian Warga Negara
click to edit
1) disebut warga negara apabila seseorany berdasarkan hukum dan merupakan anggota dari wilayah negara yang bersangkutan dengan memiliki status kewarganegaraan asli maupun keturunan asing
2) disebut sebagai bukan penduduk apabila bertempat tinggal/mendiami suatu wilayah negara untuk sementara waktu (dalam jangka yang pendek), misalnya wisatawan
definisi mengenai warga negara:
- Aristoteles
warga negara adalah orang yang secara aktif ikut ambil bagian dalam kegiatan hidup bernegara, yang dapat berperan sebagai orang yang diperintah dan sebagai yang memerintah
click to edit
- Austin Ranney dalam buku "A Study of the General Election (1983)
- Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) - warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran dan bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dak hak penuh sebagai seseorang warga negara itu
D) Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Dr. A. S. Hikam (dalam Sirjanti, 2009) - warga negara (citizenship) adalah anggota dari sebuah kommunitas yang membentuk negara itu sendiri
- Substansi Pertahanan dan Keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Kesadaran Bela Negara dalam Konteks Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara
a. Hakikat Pertahanan Negara
b. Pandangan Hidup Bangsa Indonesia tentang Pertahanan Negara
c. Kedudukan dan Peran TNI serta Polri dalam Pembelaan Negara
d. Program Pemerintah untuk Meningkatkan Kemampuan Organisasi Komando dan Pengendalian Antarkomponen
e. Sistem Pemerintahan dan Keamanan Rakyat Semesta
Untuk mempertahankan sistem pertahanan dan keamanan negara, maka diperlukan kesadaran bela negara bagi masyarakat.
Bela negara adalah sikap, tekad, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan
- Koerniatmanto S. (dalam Kansil, 2002) - warga negara adalah anggota negara yang memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban terhadap negaranya
A. Wilayah Negara Republik Indonesia
Kesadaran bela negara pada hakikatnya adalah kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara.
UU No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menyatakan upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Upaya bela negara, selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.
Menurut Jurnal Litbang Kemenag RI, ada nilai-nilai bela negara yang harus dipahami penerapannya oleh setiap warga negara.
2.Pengertian Wilayah Negara dan Deklarasi Djuanda
Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua yakni sebagai berikut (Hamidid dan Lutfi, 2010)
a. Cinta Tanah Air
b. Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
c. Pancasila
d. Rela berkorban untuk bangsa dan Negara
a. Pengertian Ruang Lingkup Wilayah Negara
1) Arti Yuridis: Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai adanya ikatan hukum antara orang-orang dan negara (contoh - akta kelahiran, surat pernyataan, dan bukti kewarganegaraan
e. Memiliki Kemampuan Bela Negara
Indonesia merupakan negara yang memiliki wilayah cukup luas, dan sumber daya yang melimpah. Hal tersebut perlu kita syukuri dan cintai. Kesadaran bela negara yang ada pada setiap warga negara didasarkan pada kecintaannya terhadap tanah air.
Kemampuan bela negara dapat diwujudkan dengan tetap menjaga kedisiplinan, bekerja keras dalam menjalankan profesi masing-masing.
2) Arti Sosiologis: Kewarganegaraan dalam arti sosiologis ditandai bukan dengan ikatan hukum, melainkan dengan ikatan emosional (contoh - ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air
Dalam wujud bela negara tentu saja kita harus rela berkorban untuk bangsa dan negara.
Ideologi negara Indonesia adalah pancasila. Pancasila adalah warisan dan hasil perjuangan para pahlawan yang sungguh luar biasa. Pancasila tidak hanya sekadar teoretis dan normatif saja tapi juga diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila adalah alat pemersatu keberagaman di Indonesia yang mencakup beragam budaya, agama, dan etnis. Nilai-nilai Pancasila dapat mematahkan setiap ancaman, tantangan, dan hambatan.
Kesadaran Berbangsa dan bernegara merupakan sikap yang harus dilakukan oleh setiap warga negara yang sesuai dengan kepribadian bangsa dan selalu dikaitkan dengan cita-cita serta tujuan hidup bangsa.
a. Pengertian Ruang Lingkup Wilayah Negara
click to edit
Ruang lingkup wilayah negara merupakan satu kesatuan wilayah sutau negara. Di dalam ruang lingkup itu, tidak hanya mencakup daratan, tetapi juga perairan, serta ruang udara di atasnya.
2) Kedudukan Warga Negara dalam Negara
a. Penentuan Warga Negara
Asas ius Soli:
(hukum tempat kelahiran atau law of the soil) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan menggunakan asas ini antara lain Amerika Serikat (AS) dan Kanada
Asas ius Sanguinis:
(keturunan/hukum darah atau law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan orangtuanya, di mana pun ia dilahirkan
Kewajiban bela negara ini diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Kegiatan bela negara diwujudkan dengan berpartisipasi dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
C) Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perahanan Negara, pertahanan negara dimaknai sebagai segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dan ancaman dan gangguanterhadap keutuhan bangsa dan negara.
- Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayakan
Pengertian sistem pertahanan negara menurut UU No.3 Tahun 2002 adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta, yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut, untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan bermakna bahwa setiap manusia memiliki kebebasan secara hakiki dalam memilih, melaksanakan ajaran agama sesuai dengan keyakinannya, dan tidak boleh dipaksa oleh siapa pun.
Ciri khas kepribadian bangsa Indonesia adalah dhanutnya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tercermin dengan jelas dalam meraih kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 1945.
Sistem pertahanan dan keamanan negara diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 30
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 serta pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945, menunjukkan kepercayaan dan ketakwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa, antara lain sebagai berikut:
1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
a. Pada alinea ketiga Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tercantum "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didoring oleh keinginan luhur..."
Ketentuan mengenai kedudukan dan peran TNI serta Polri dalam pembelaan negara, diatur dalam Ketetapan MPR VI Tahun 2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
b. Pada alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tertulis "...susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa..."
Alinea ini menunjukkan kepercayaan dan rasa sryukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena berkat rahmat-Nya, Indonesia berhasil mencapai kemerdekaan.
Alinea ini menunjukkan bahwa Negara Republik Indonesia berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.
c. Pada pasal 29 UUD NRI Tahun 1945 tertulis sebagai berikut:
Pasal 1
1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
d. Pada UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28 E Ayat (1) dan (2) tertulis sebagai berikut:
"Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali."
Pasal 2
"Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati muraninya."
(1) Tentara Nasional Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam pertahanan negara.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan.
(3) Dalam hal terdapat keterkaitan kegiatan pertahanan dan kegiatan keamanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia harus bekerja sama dan saling membantu.
- Membangun Kerukunan Umat Beragama
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 30 Ayat (2) memberikan gambaran bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan dengan menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata), yang pada hakikatnya merupakan segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara, seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh.
Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta becirikan sebagai berikut.
a. Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan keamanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
b. Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.
c. Kewilayahan, yaitu kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyeluruh dan merata di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan.
Toleransi antarumat beragama telah diajarkan dan tertanam dalam nilai-nilai yand ada pada Pancasila. Indonesia sebagai negara majemuk yang terdiri dari berbagai macam etnis dan agama harus menjunjung tinggi sikap saling menghormati. Tanpa adanya sikap saling menghormati antara masyarakat, maka akan memunculkan berbagai macam gesekan antarumat beragama.
2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan penduduk.
- Wilayah daratan termasuk tanah di bawahnya
- Wilayah perairan
- wilayah dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di bawah wilayah perairan
- Wilayah ruang angkasa
Selain keempat wilayah tersebut, pembagian wilayah negara juga mencakup wilyah ekstrateriotiral.
3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Wilayah daratan suatu negara meliputi wilayah negara berdasarkan batas-batas yang diatur. Batas-batas wilayah daratan suatu negara dapat berupa:
4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
a) Batas alam(sungai, danau, pengunungan)
5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan, diatur oleh undang undang.
b) Batas buatan(pagar tembok, pagar kawat berduri)
c) Batas menurut perhitungan, berupa garis lintang dan garis bujur peta bumi
Wilayah daratan Indonesia memiliki luas 1922570 km^2 dan terdiri dari lima pulau besar serta pulau-pulau kecil dengan total berjumlah 13466 pulau.
Berdasarkan Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 tersebut, terlihat bahwa pertahanan dan keamanan merupakan kewajiban dan tanggung jawab tiap warga negara Indonesia, tidak terbatas oleh tentara dan polisi saja.
Ketiga prinsip dasar yang dimaksud tersebut adalah sebagai berikut (Ahmad, 2013)
Wilayah laut negara atau batas laut teritorial umumnya dihitung dari pantai ketika air sedang surut. Adapun laut di luar perairan teritorial disebut lautan bebas atau perairan internasional (mare liberium).
res nullius - laut untuk setiap negara
res communis - laut bukan milik siapa-siapa
Berdasarkan traktat mulitilateral di montego bay, Jamaika, ditetapkan bahwa batas lautan ditentukan oleh batas-batas sebagai berikut (BPHN, 2015)
a) Kerukunan intern umat beragama
Perbedaan dasar dalam menentukan kewarganegaraan:
1) Apatride: seseorang tidak memiliki status kewarganegaraan. [orang tersebut lahir dari orang tua yang negaranya menganut asas ius soli, tetap lahir di negara menganut asas ius sanguinis]
a) Batas laut teritorial merupakan wilayah yang menjadi hak kedaulatan penuh suatu negara di laut. Batas laut teritorial negara adalah 12 mil laut diukur dari pulau terluar kepulauan suatu negara ketika air laut surut.
b) Kerukunan antarumat beragama
c) Kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah
a. Program Bala Pertahanan Wilayah
2) Bipatride: seseorang memiliki dua kewarganegaraan. [orang tersebut berasal dari orang tua yang negaranya menganut asus ius sanguinis dan ia lahir di negara yang menganut yang sama]
1) Pembinaan TNI-AD
2) Pembinaan TNI-AL
3) Multipatride: seseorang memiliki lebih dari dua status kewarganegaraan. [seseorang yang tinggal di perbatasan antara dua negara]
b) Batas zona bersebelahan merupakan wilayah di luar batas laut teritorial sejauh 12 mil laut atau 24 mil dari pantai. Di dalam wilayah ini negara pantai dapat mengambil tindakan dan menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-undang bea cukai, fiskal, imigrasik, dan ketertiban negara.
3) Pembinaan TNI-AU
Dalam rangka mencapai masyarakat adil dan makmur, baik secara materiil maupun spiritual, yang berlandaskan kepada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, maka diperlukan pola hidup toleran yang dilandasi keimanan dan ketawaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b. Program Bala Pertahanan Terpusat meliputi pembinaan TNI-AD, TNI-AL, dan TNI-AU dalam peningkatan kemampuan pengamatan, penyerangan, dan pertahanan masing-masing
c) Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) merupakan wilayah laut sejauh 200 mil diukur dari pantai ke laut bebas.
- Pengertian Wilayah Negara dan Deklarasi Djuanda
c. Program Angkutan Terpusat meliputi peningkatan kemampuan pemindahan strategis pasukan, perkengkapan dan perbekalan ke seluruh wilayah Indonesia, serta pembentukan satuan-satuan tempur cadangan untuk meningkatkan kekuatan bala pertahanan wilayah
d. Program Bala Cadangan meliputi kegiatan pembentukan:
d) Batas landas benua merupakan wilayah laut suatu negara yang jaraknya lebih dari 200 mil laut dari pantai.
e. Program Intelijen dan Komunikasi Terpusat
Dua sistem dalam menghani masalah status kewarganegaraan
Pola hidup yang sebaiknya dilakukan antara lain sebagai berikut:
1) Stelsel Pasif: secara otomatis menjadi warga negara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu
a. Seluruh warga saling menghormati agama lain.
2) Stelsel Aktif: perlu melakukan tindakan hukum tertentu untuk memiliki status kewarganegaraan
Indonesia memiliki luas prairan sekitar 3.257.483 km^2. Adapun wilayah perairan Indonesia berdasarkan UU no. 43 Tahun tentang Wilayah Negara adalah perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial. Pengertian ketiganya terdapat dalam UU No.6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia yaitu sebagai berikut:
a). Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai-pantai Indonesia, termasuk ke dalamnya semua bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat dari suatu garis penutu8p. Perairan pedalaman dan perairan darat.
b). Perairan kepulauan Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam garis pangkal lurus kepulauan tanpa memperhatikan kedalaman atau jaraknya dari pantai.
c). Laut teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12(dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia
b. Seluruh warga menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing
c. Seluruh warga meningkatkan kerukunan hidup antarumat seagama.
d. Seluruh warga meningkatkan kerukunan hidup antarumat berbeda agama
b. Warga Negara Indonesia
orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah:
- penduduk ialah warga negra Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
- hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang
Berdasarkan UU No.12 Tahun 2006 Pasal 9, permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) Telah berusia 18 atau sudah kawin
2) Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republic Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut/paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut
3) sehat jasmani dan rohani
Dua pedoman mengenai asas kewarganegaraan (Undang-Undang No. 12 Tahun 2006)
1) Asas kewarganegaraan umum
2) Asas kewarganegaraan khusus
e. Seluruh warga meningkatkan kerukunan hidup antara umat beragama dengan pemerintah
f. Seluruh warga mengembangkan kualitas keimanan dan ketakwaannya
g. Seluruh warga memperukuat persatuan dan kesatuan bangsa tanpa membedakan agama dan kepercayaan masing-masing
Terdapat berbagai sikap yang harus dikembangkan dan dihindari dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi keimanan dan ketakwaan
b. Sikap-sikap yang seharusnya dihindarkan antara lain
a. Sikap-sikap yang seharusnya dikembangkan antara lain:
1) Seluruh warga dapat memahami ajatran agama yang dianutnya
2) Seluruh warga menyadari bahwa keimanan dan ketakwaan dapat menghindarkan dirinya dari perbuatan yang bersifat merugikan dan merusak
3) Seluruh warga saling menghormati pelaksanaan ibadah, baik agamanya maupun agama lain
4) Seluruh warga meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam menghadapi tantangan yang makin berat di era globalisasi
1) mencampuradukkan ajaran-ajaran agama
2) memiliki sikap fanatik yang berlebihan
3) memiliki sikap tidak peduli/acuh tak acuh
4) memiliki sikap memaksakan agama dan kepercayaan kepada orang yang sudah memeluk agama lain
- yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara
- orang-orang yang bangsa Indonesia asli
- orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara
Pandangan hidup bangsa Indonesia tentang pertahanan negara berdasarkan Penjelasan atas UU No. 3 Tahun 2002, sebegaimana ditentukan dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945 adalah sebagai berikut:
a. pengertian wilayah negara
4) dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.
5) Tidak pernah dijatuhi pridana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih
1) Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perkeadilan
6) jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidka menjadi berkewarganegaraan ganda
2) Pemerintah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
7) Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
3) Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara
8) Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara
4) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
a) Asas ius sanguinis (law of the blood)
b) Asas ius soli (law of the soil)
c) Asas kewarganegaraan tunggal: asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang. (tidak dapat menjadi warga negara ganda/lebih dari satu)
d) Asas kewarganegaraan ganda terbatas: asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagu anak anak.
Penjelasan atas UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara menyatakan bahwa berdasarkan pandangan hidup tersebut, bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan pertahanan negara menganut prinsip sebagai berikut:
Berdasarkan UU no. 43 Tahun 2008, batas wilayah Indonesia di udara mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan di laut, dan batasnya dengan angkasa luar ditetapkan berdasarakan perkembangan hukum internasional.
1) Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela, serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap
2) Pembelaan negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara
5) Bentuk pertahanan negara bersifat semesta, dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan
6) Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan. Di samping prinsip tersebut, pertahanan negara juga memperhatikan prinsip kemerdekaan, kedaulatan, dan keadilan sosial
4) Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif
3) Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatannya
b. Kewenangan Pemerintah dalam Mengelola dan Memanfaatkan Wilayah Negara dan Kawasantext Perbatasan
a) Asas kepentingan nasional: menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri
Kewenangan pemerintah dalam mengelola wilayah negara dan kawasan perbatasan tercantum dalam peraturan mengenai batas wilayah antarnegara, yaitu Undang-Undang No. 43 Tahun 2008. Pada Pasal 10 Ayat (1) dijelaskan tentang wewenang pemerintah dalam pengelolaan wilayah negara dan kawasan perbatasan, yakni sebagai berikut :
- Menetapkan kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan wilayah negara dan kawasan perbatasan.
- Mengadakan perundingan dengan negara lain mengenai penetapan batas wilayah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
- Membangun atau membuat tanda batas wilayah negara.
- Melakukan pendataan dan pemberian nama pulau dan kepulauan serta unsur geografis lainya.
- Memberikan izin kepada penerbangan internasional untuk melintasi wilayah udara teritorial pada jalur yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
- Memberikan izin lintas damai kepada kapal-kapal asing untuk melintasi laut teritorial dan perairan kepulauan pada jalur yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan pengawasan di zona tambahan yang diperlukan untuk mencegah pelanggaran dan menghukum pelanggar peraturan preundang-undangan di bidang bea cukai, fiskal, imigrasi, atau saniter di dalam wilayah negara atau teritorial.
Pembinaan TNI-AD meliputi program peningkatan pembinaan wilayah sampai pelosok-pelosok Indonesia.
b) Asas perlindungan maksumum: menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga negara Indonesia dalam keadaan apa pun, baik di dalam maupun di luar negeri
- Menetapkan wilayah udara yang dilarang dilintasi oleh penerbangan internasional untuk pertahanan dan keamanan.
c) Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan: mementukan bahwa setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan
- Membuat dan memperbarui peta wilayah negara dan menyampaikanya kepada Dewan Perwakilan Rakyat sekurang-kurangya setiap 5(lima) tahun sekali.
Tujuan
- Menjaga keutuhan, kedaulatan, dan keamanan wilayah negara serta kawasan perbatasan.
Menciptakan kondisi yang aman
Dapat menjadikan desa sebagai basis kekuatan pertahanan rakyat semesta guna meningkatkan kemampuan-kemampuan pemberkalan dan pemeliharan wilayah
d) Asas kebenaran substantif: prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya
Pembinaan TNI-AL meliputi program peningkatan pengendalian laut dan peningkatan pembinaan perlawanan rakyat di laut
e) Asas nondiskriminatif: tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin, dan gender
f) Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia: dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, serta memuliakan has asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya
Tujuan
Mendukung kemampuan pengamatan wilayah perbatasan dan meningkatkan sistem dukungan administrasi
Logistik sehingga mampu menunjang pertahanan dan keamanan laut
g) Asas keterbukaan: menentukan bahwa dalam segala hal ihwal yang berhubungan denagn warga negara harus dilakukan secara terbuka
Pembinaan TNI-AU meliputi program peningkatan kemampuan korndando dan pengendalian operasi udara peningkatan kemampuan pengamatan udara, dan meningkatkan sistem dukungan administrasi dan logistik yang mampu menunjang pertahanan dan keamanan
h) Asas publisitas: menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya
click to edit
click to edit
click to edit
click to edit
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU No. 12 Tshun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut Pasal 4 dari UU ini, warga negara Indonesia (WNI) adalah sebagai berikut
1) setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara laiun sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia
2) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seseorang ayah dan ibu warga negara Indonesia
3) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seseorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing
4) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seseorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia
5) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganedaraan kepada anak tersebut
6) Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya mennggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia
Satuan-satuan tempur cadangan untuk meningkatkan kekuatan bala pertahanan wilayah, khususnya dalam rangka meningkatkan kemampuan peperangan wilayah
Satuan-satuan angkutan darat, laut, dan udara cadangan untuk meningkatkan kemampuan pemindahan strategis, serta personil militer cadangan dalam rangka membangun satuan-satuan cadangan
3) Peningkatan kemampuan komunikasi strategis yang meliputi pendayagunaan peralatan modern yang sudah ada
2) Peningkatan pelaksanaan kegiatan topografi dan hidrografi untuk melengkapi data bumi dan perairan wilayah Indonesia
1) peningkatan kemampuan personel dan penambahan tenaga-tenaga ahli intelijen dan komunikasi, serta meningkatkan pengawasan terhadap perubahan lingkungan strategis, baik di dalam maupun luar negeri
7) Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia
8) Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18/belum kawin
9) Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
10) Anak yang yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
11) Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaanya
12) Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
13) Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraanya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia
Berdasarkan Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2006, diakui pula sebagai warga negara Indonesia bagi:
suatu negara yang ditandai dengan adanya suatu wilayah tertenu sebagai salah satu syarat mutlak untuk mendirikan negara.
1) Anak warga negara Indoneisa yang lahir di luar perkawinan yang sah, Belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai warga negara Indonesia
2) Anak warga negara Indonesia yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warge negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai warga negara Indonesia
Wilayah udara adalah udara yang berada di wilayah permukaan bumi di atas wilayahn darat ddan laut. Konvensi Paris 1919 menyatakn bahwa negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya. Adapun Konvensi Chicago 1944 menyatakan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara di atas wilayahnya.
Ada dua teori tentang konsepsi wilayah udara yaitu :
- Teori Negara Berdaulat di Udara (The Air sovreignity Theory) yang dibagi menjadi tiga bagian:
c. Teori Udara - Wilayah udara itu haruslah sampai pada suatu ketinggian di mana udara masih cukup mampu mengangkat (mengapungkan) balon dan pesawat udara.
b. Teori Pengawasan Cooper (Cooper's control Theory) - Kemampuan negara yang bersankutan untuk mengawasi ruang udara yang ada di atas wilayahnya secara fisik dan ilmiah.
a. Teori keamanan - menyatakan bahwa suatu negara mempunyai kedaulatan atas wilayah udaranya sampai yang diperlukan untuk menjaga keamananya.
- Teori Udara Bebas (Air Freedom Theory). Teori ini terbagi atas dua bagian :
b. Kebebasan udara terbatas. Setiap negara berhak mengambil tindakan tertentu untuk memlihara keamanan dan keselematanya.
a. Kebebasan ruang udara tanpa batas
c. HIlangnya Kewarganegaraan Indonesia
Berdasarkan UU NO. 12 Tahun 2006, warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraanya jika terjadi salah satu hal sebagai berikut:
1) Memperoleh kewarganegaraan lain atas kenmaunanya sendiri.
2) Tidak menolak atau tidak melepaskan kewaraganegaraan lain, sedangkan orang yang bersankutan mendapat kesempatan untuk itu.
menurut I Wayan Parthiana, wilayah merupakan suatu ruang di mana warga negara atau penduduk negara yang bersangkut hidup serts menjalankan berbagai aktivitasnya.
Ensiklopedia Umum mengidentifikasi wilayah negara sebagai suatu bagian muka bumi daerah tempat tinggal, tempat hidup dan sumber hidup negara dan negara tersebut.
wilayag negara meliputi daratan lautan dan ruand udara sebagai tenoat tinggal, tempat hidup dan sumber kehidupan warga negara sehingga suatu negara memiliki kedaulatan penuh atas wilayah negaranya, tanah, air dan udara.
wilayah negara Indonesia termasuk suatu bentuk negara yang terpisah oleh wilayah laut dan/atau negara lain. Indonesia adalah negara yang batas wilayahnya dengan negara lain dipisahkan oleh berairan laut atau negara lain (Hayati dan Yani, 2007)
3) dinyatakan hilang kewarganegaraanya oleh presiden atas pemohonanya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18(delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarangernagraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
4) Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.
5) Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan preundang-undangan hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia
6) Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
total luas wilayah Indonesia mencapai 5.180.053 km cube (mencakup daratan dan lautan). Hal ini membuat Indonesia dikenal sebagai negara terluas ketujuh di dunia setelah Rusia, Kanada, Amerika Serikat, Tiongkok, Brasil, dan Australia dan negara terluas kedua di Asia. Indonesia juga termasuk negara kepulauan terluas di dunia dengan jumlah 13.466 pulau.
7) Tidak diwajibkan, tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
8) Mempunyai paspor, atau surat yang bersifat paspor dari negara asing, atau surat yang dapat diartikan sebagai tandan kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
9) Bertempat tingaal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5(lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginanya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara Indonesia kepada perwakilan Republic Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak memnjadi tanpa kewarganegaraan
10) Perempuan warga negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilangan kewarganegaraan Republic Indonesia jika menurut hukum negara aslal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perwakingan tersebut
11) Laki-laki warga negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan kewarganegaraan Republic Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarga negaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.
12) Setiap orang yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraanya. Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dalam berita negara Republik Indonesia.
Seseorang yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraanya melalui proses pewarganegaraan. Khusus bagi mereka yang kehilanagan kewarganegaraan RI akibat perkawinan atau karena tinggal lebih dari 5 tahun secara terus menerus di luar negeri dapat memperoleh status WNI melalui proses memperoleh kembali kewarganegaraan tersendiri
Posisi astronomis Indonesia terletak pada koordinat 6o LU-11o LS da 95o BT-141o BT.
Indonesia terletak di antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, serta Benua Australia dan Benua Asia. Wilayah Indonesia juga disebut sebagai Nusantara karena memiliki arti kepulauan yang tersambung oleh laut, atau bangsa-bangsa yang disatukan oleh laut.
Batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan negara Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste. Indonesia berbatasan India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Pulau, Australia, Timor Leste dan Papua Nugini.
dijabakan dalam beberapa peraturan perundang-undangan Pertama, pada UUD NRI Tahun 1945 Pasal 25 A disebutkan "Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditepatkan dengan undang-undang."
UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara menyatakan definisi wilayah negara Indonesia adalah "salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, oerairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah dibawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya."
click to edit
UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian Pasal 1 ayat (2) menyebutkan behwa wilayah Indonesia adalah "Seluruh wilaya Indonesia serta zona tertentu yang ditepatkan berdasarkan undang-undang.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Pasal 1 ayat (7) menyebutkan wilayah nasional adalah "seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi berdasarkan peraturan perundangan-undangan.