Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Buletin Teknis 20 Akuntansi Kerugian Negara/Daerah - Coggle Diagram
Buletin Teknis 20 Akuntansi Kerugian Negara/Daerah
R.E.A.L Tree
Penerimaan (Receipt)
Wajib Bayar Tidak Setor
Wajib Pungut Tidak Setor
Pemotongan Penerimaan Negara
Pengeluaran (Expenditure)
KegiatanFiktif/Pengeluaran Fiktif
Dasar Pengeluaran Tidak Berlaku
Pengeluaran Dipercepat
Aset (Asset)
Pengadaan Barang dan Jasa
Pelepasan Aset
Pemanfaatan Aset
Penempatan Aset
Kewajiban (Liabilities)
Kewajiban Nyata
Kewajiban Bersyarat Jadi Nyata
Kewajiban Tersembunyi
UU No 1 Tahun 2004
Pengertian
Penyelesaian
AKUNTANSI KERUGIAN NEGARA/DAERAH
Disebabkan oleh Bendahara
Pengakuan
Kekurangan kas tunai, surat berharga dan BMN
Piutang Tuntutan Perbendaharaan
Beban
Pengukuran
Saldo Kas
Surat Berharga
BMN
Ilustrasi Jurnal
Saat terjadinya kekurangan
Pengakuan bendahara
Tidak terbukti bersalah (jika)
Penggantian kerugian
Disebabkan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara
Pengakuan
Kekurangan aset tetap, persediaan, surat berharga dan aset lain
Piutang TGR
Beban
Pengukuran
Surat Berharga
Persediaan dan aset tetap
Ilustrasi Jurnal
Pemerintah Pusat
Saat terjadinya
Bersedia mencicil
Tidak terbukti bersalah (jika)
Pembayaran cicilan
Pemerintah Daerah
Saat terjadinya
SKPD
PPKD
Pengalihan aset
Opsi keputusan
Tidak bersalah
Bersalah, bayar sebesar nilai buku
Bersalah, bayar kurang dari nilai buku
Angsuran
Putusan Pengadilan
Pengakuan
Entitas yang mengalami kerugian Negara/daerah
Pengakuan Beban Non Operasional
Pengakuan atas kekurangan aset
Entitas yang berhak menerima
Pengakuan atas Piutang Ganti kerugian Negara/daerah
Pengakuan Pendapatan LRA
Pengakuan Pendapatan LO
Pengukuran
Aset
Pendapatan LO
Pendapatan LRA
Ilustrasi Jurnal
Entitas yang Mengalami Kerugian Daerah
Saat terjadinya
Putusan Pengadilan
Entitas yang Berhak Menerima
Putusan Pengadilan
Penggantian kerugian
Pengungkapan
Kebijakan
Akun piutang
Kebijakan
Rincian
Penyelesaian
Tuntutan ganti rugi
Barang/uang sitaan
UU No. 15 Tahun 2004
Pengenaan Ganti Kerugian Negara/Daerah
Peraturan Kepala BPK No. 3 Tahun 2007
Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Bendahara
UU No. 31 Tahun 1999
Sanksi Pidana atas Kerugian Daerah