Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia - Coggle Diagram
Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia
Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum
Konsep Perlindungan dan Penegakan Hukum
Pengertian perlindungan hukum
Daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah dan swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada
Fungsi hukum
Untuk melindungi kepentingan manusia
Tugas ketentuan hukum
A. Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat
B. Menjamin ketertiban, ketenteraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan dan kebenaran
C. Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat
Unsur perlindungan hukum
Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya
Jaminan kepastian hukum
Berkaitan dengan hak-hak warga negara
Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya
Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hukum
Pentingnya perlindungan dan penegakan hukum
Tegaknya supremasi hukum
Tegaknya keadilan
Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan masyarakat
Faktor perlindungan dan penegakan hukum
Hukumnya
Penegak hukum
Masyarakat
Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum
Kebudayaan
Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian
Peran Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan
Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan
Membawa dang menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan
Mmenyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri
Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat
Mengadakan penghentian penyidikan
Peran Kejaksaan Republik Indonesia
Di Bidang Pidana
Melakukan penuntunan
Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat
Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang
Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik
Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Kejaksaan, dengan kuasa khusus, dapat bertindak, baik didalammaupun di luar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintah
Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum
Peningkatan kesadaran hukum masyarakat
Pengamanan kebijakan penegakan hukum
Pengawasan peredaran barang cetakan
Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara
Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama
Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal
Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana Korupsi
Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara
Dinamika Kasus Pelanggaran Hukum
Dalam lingkungan keluarga
1) Mengabaikan perintah orang tua
2) Mengganggu kakak atau adik yang sedang belajar
3) Ibadah tidak tepat waktu
4) Menonton tayangan yang tidak boleh ditonton oleh anak-anak
5) Nonton tv sampai larut malam
6) Bangun kesiangan
Dalam lingkungan sekolah
1) Menyontek ketika ulangan
2) Datang ke sekolah terlambat
3) Bolos mengikuti pelajaran
4) Tidak memperhatikan penjelasan guru
5) Berpakaian tidak rapi dan tidak sesuai dengan yang ditentukan sekolah
Dalam lingkungan masyarakat
1) Mangkir dari tugas ronda malam
2) Tidak mengikuti kerja bakti dengan alasan yang tidak jelas
3) Main hakim sendiri
4) Mengonsumsi obat-obat terlarang
5) Melakukan tindakan diskriminasi kepada orang lain
6) Melakukan perjudian
7) Membuang sampah sembarangan
Dalam lingkungan bangsa dan negara
1) Tidak memiliki KTP
2) Tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas
3) Melakukan tindak pidana seperti pembunuhan, perampokan, penggelapan, pengedaran uang palsu, pembajakan karya orang lain dan sebagainya
4) Melakukan aksi teror terhadap alat-alat kelengkapan negara
5) Tidak berpartisipasi pada kegiatan pemilihan umum
6) Merusak, fasilitas negara dengan sengaja
Partisipasi dalam Perlindungan dan Penegakan Hukum
Dalam lingkungan keluarga
Mematuhi perintah orang tua
Ibadah tepat waktu
Menghormati anggota keluarga yang lain seperti ayah, ibu, kakak, adik dan sebagainya
Melaksanakan aturan yang dibuat dan disepakati keluarga
Dalam lingkungan sekolah
Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya
Memakai pakaian seragam yang telah ditentukan
Tidak menyontek ketika ulangan
Memperhatikan penjelasan guru
Mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku
Dalam lingkungan masyarakat
Melaksanakan setiap norma yang berlaku dalam masyarakat
Bertugas ronda
Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti
Menghormati keberadaan tetangga disekitar rumah
Tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat seperti tawuran, judi, mabuk-mabukkan dan sebagainya
Membayar iuran warga
Dalam lingkungan bangsa dan negara
Bersikap tertib ketika berlalu lintas dijalan raya
Memiliki KTP
Memiliki SIM
Ikut serta dalam kegiatan pemilihan umum
Membayar pajak
Membayar retribusi parkir