Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
RISIKO PENYIMPANGAN PADA PBJ, Risiko Penyimpangan Tahap Pelaksanaan…
RISIKO PENYIMPANGAN PADA PBJ
Tahap Aanwijzing
Pembatasan kesempatan bertanya
Rincian HPS diberitahukan ke calon penyedia tertentu
Penjelasan dokumen tidak komprehensif
Tata cara pembukaan Dokumen Penawaran
Metode evaluasi penawaran
Jadwal pemasukan & pembukaan Dokumen Penawaran
Pengguguran penawaran
Kelengkapan lampiran Dokumen Penawaran
Jenis kontrak
KAK
Ketentuan penyesuaian harga
Anggaran biaya
Ketentuan sub-kontrak pekerjaan
Administrasi & teknis
Jaminan (besaran, masa berlaku, pihak penjamin)
Syarat & tata cara penyampaian Dokumen Penawaran
Ketentuan asuransi
Metode pemilihan
Ketentuan & cara evaluasi produk non-domestik (jika diperlukan)
Lingkup pekerjaan
Tinjauan lapangan (jika diperlukan)
Tahap Penyampaian Dokumen Penawaran
Penyerahan dokumen fiktif
Pembatasan akses memasukan penawaran
Tahap Pengumuman
Penyampaian informasi tidak terbuka
Rekayasa penyampaian informasi
Poin Penting Pemeriksaan PBJ
Diatur dalam Juknis Pemeriksaan PBJ
Nomor 303.000/XII.3/2008
Pengadaan secara elektronik (LPSE) dapat meminimalkan risiko penyimpangan dalam pemilihan penyedia
Pemeriksaan dapat difokuskan pada aspek perencanaan dan manajemen kontrak
Tidak ada sistem yang sempurna sehingga pemeriksa tetap harus berhati-hati dan cermat
Proses pemeriksaan PBJ berkebalikan dengan proses pengadaan
Mengevaluasi output
Jika sesuai
:
Periksa tetap harus memeriksa keseluruhan proses pengadaan untuk menemukan penyimpangan
Jika tidak sesuai
:
Pemeriksa langsung menyusun prosedur untuk memeriksa prosedur untuk menemukan akar penyebab terjadinya output yang tidak sesuai
Unsur yang harus dipenuhi dalam pemeriksaan PBJ (5W 2H)
Siapa pelaku penyimpangan (
who
)
Apa jenis penyimpangan (
what
)
Kapan terjadi penyimpangan (
when
)
Dimana penyimpangan dilakukan (
Where
)
Mengapa terjadi penyimpangan (
Why
)
Bagaimana penyimpangan dilakukan (
How
)
Apa akibat penyimpangan (
How Much
)
Apabila ada unsur
perbuatan melawan hukum
dan
ada kerugian negara
, maka harus diselesaikan sebagaimana diatur undang-undang
Metode Perhitungan Kerugian Negara
(PKN)
Total Loss with Adjustment
Net Loss
Fair Value
Real Cost
(HPP)
Harga Perkiraan Sendiri
Pokok + Bunga
Total Loss
Hal yang harus diperhatikan
Administrasi vs Perdata vs Pidana
Evaluasi penawaran, pembuktian kualifikasi, dan pembuatan berita acara hasil tender
Ketidaktelitian Pokja Pengadaan
Peralatan berat milik sendiri
Asphalt Mixing Plan (AMP) milik sendiri
Perhitungan SKP tidak memperhitungkan paket pekerjaan
Tenaga Ahli sebagai pegawai tetap
Nilai dukungan bank tidak sesuai suratnya
Nilai jaminan penawaran bank tidak sesuai
Penghitungan KD dengan sistem KSO dan JO
Pokja Pengadaan tidak membuktikan kualifikasi, calon penyedia sudah menandatangani pakta integritas, tapi (alamat kantor, no.telepon, surat jaminan bank tidak sesuai)
Adanya perubahan kriteria
Berita acara hasil tender tidak informatif
Sanggahan peserta dan pengaduan masyarakat
Substansi sanggahan tidak ditanggapi
Adanya kolusi antara PA/KPA/PPK/ Pokja Pemilihan
Rekayasa sanggahan
Risiko Penyimpangan Tahap Pelaksanaan-Pelaksanaan Kontrak
Pihak-Pihak yang Terlibat Langsung
Pelaksana Pekerjaan
Konsultan Pengawas
PPK
Tindak Penyimpangan dalam Tahap Pelaksanaan
Pelaksanaan Kontrak, Serah Terima, dan Pembayaran Prestasi Kerja
Tidak dilengkapi rincian dan jaminan uang muka
Disubkontrakkan kepada penyedia lain
Tidak sesuai spesifikasi teknis
Terjadinya mark up dalam realisasi fisik
Berita acara kemajuan fisik 100% di akhir tahun anggaran
Tidak Diberikannya Denda saat terjadi keterlambatan penyelesaian
Perhitungan Hak dan Kewajiban saat Pemutusan Kontrak Tidak Sesuai
Tidak ada Pencatatan dalam Blacklist
Formalitas pembuatan PHO
Pemeliharaan Hasil Pekerjaan pada Pengadaan Konstruksi
Penyampaian Jaminan Pemeliharaan Palsu
Kegiatan Pemeliharaan hanya Formalitas
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Terakhir bersifat Formalitas
Rekanan Tidak Melakukan Kegiatan Pemeliharaan
Tidak ada Defect List
Penandatanganan Kontrak
Tidak dilengkapi jaminan pelaksanaan
Ditandatangani oleh Pihak yang tidak berwenang