Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PERATURAN WALIKOTA, SYARAT PENGURUS LPMK - Coggle Diagram
PERATURAN WALIKOTA
Pemilihan RT, RW dan LPMK
-
-
-
Pembentukan
RW
Syarat pengurus RW
1) Memenuhi syarat sebagai berikut ;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa- penduduk dan bertempat tinggal di RW setempat minimal 12 bulan secara terus menerus - usia paling sedikit 21 tahun atau pernah kawin - berpendidikan paling rendah SMA - bukan pegawai Kelurahan setempat - Tidak merangkap jabatan lembaga kemasyarakatan lain dan bukan anggota partai politik - sanggup memberdayakan masyarakat - sangup melaksanakan tugas dan fungsi RW, dan - surat keterangan sehat dari dokter/puskesmas
2) Pengurus RW dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut untuk jenis jabatan yang sama.
3) Jika tidak ada calon berpendidikan minimal SMA maka panitia pemilihan dapat mengajukan pertimbangan tertulis untuk memperoleh dispensasi kepada Camat melalui Lurah.
(persetujuan atau penolakan yang sebagaimana dimaksud akan dituangkan dalam Keputusan Camat tentang dispensasi)
UMUM
Dibentuk berdasarkan prakarsa masyarakat melalui musyawarah mufakat yang disampaikan kepada Camat melalui Lurah sebagai bentuk permohonan pembentukan RW
Pembentukan RW di Rumah Susun paling sedikit meliputi 1 (satu) RT berdasarkan pertimbangan Lurah kepada Camat.
-
Di usulkan paling sedikit oleh :
- 3/4 (tiga perempat) dari jumlah seluruh RT di lingkungan setempat dimana RW akan dibentuk/dimekarkan; dan
- 1/2 (setengah) dari jumlah seluruh RT di lingkungan setempat dimana RW akan digabungkan.
RW sekurang-kurangnya terdiri dari 5 (lima) RT. apabila tidak memenuhi, maka Camat dapat; menerbitkan rekomendasi berupa persetujuan atau penolakan Camat yang selanjutnya dijadikan dasar dalam menetapkan Keputusan Camat tentang Pembentukan RW pada kondisi khusus; atau
- melakukan penggabungan RW.
Pelaksanaan pembentukan RW dihadiri oleh
- Perwakilan pengurus RT setempat- Ketua RW dan Sekretaris RW setempat
Apabila kurang dari syarat kehadiran maka;
- ditunda 3 hari
- lurah menjadwalkan ulang paling lama 3 hari sejak penundaan
Apabila setalh penjadwalan ulang, syarat kehadiran masih belum memenuhi
- musyawarah tetap dilanjutkan dan dinyatakan sah
Hasil Pembentukan RW dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh;
- Para ketua RT di lingkungan setempat
- Ketua RW, Sekretaris RW dan para Ketua RT di lingkungan setempat
Dilaksanakan dan disaksikan oleh;
Lurah
LPMK
UMUM
-
Dibentuk berdasarkan prakarsa masyarakat melalui musyawarah mufakat yang disampaikan kepada Camat melalui Lurah sebagai bentuk permohonan pembentukan RT
-
pelaksanaan musyawarah pembentukan LPMK dipimpin oleh Lurah dan dihadiri oleh;
- unsur kecamatan
- unsur kelurahan
- paling sedikit 3/4 jumlah ketua RW
jika syarat kehadiran kurang daari 3/4 maka
- akan ditunda paling lama 3 hari
- penjadwalan ulang paling lama 3 hari sejak penundaan
jika pelaksanaan musyawarah berikutnya masih belum memenihu syarat kehadiran maka tetap dilanjutkan dan dinyatakan sah
hasil musyawah dituangkan dalam berita acara ditandatangani oleh;
- Lurah
- Ketua RW setempat yang hadir
dilaksakan dan disaksikan oleh;
unsur kecamatan
-
RT
UMUM
Diusulkan Paling Sedikit Oleh :3/4 (tiga perempat) dari jumlah seluruh Kepala Keluarga di lingkungan setempat dimana RT akan dibentuk/dimekarkan; dan 1/2 (setengah) dari jumlah seluruh Kepala Keluarga di lingkungan setempat dimana RT akan digabungkan.
Dibentuk berdasarkan prakarsa masyarakat melalui musyawarah mufakat yang disampaikan kepada Camat melalui Lurah sebagai bentuk permohonan pembentukan RT
-
Pelaksanaan Pembentukan RT Dihadiri Paling Sedikit Oleh :
- 3/4 (tiga per empat) dari total KK di lingkungan setempat
- Ketua RT dan Sekertaris RT setempat
Apabila kurang dari 3/4 (tiga per empat), maka :
- Ditunda paling lama 3(tiga) hari
- Penjadwalan ulang dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari sejak ditunda
Setelah penjadwalan ulang, kehadiran kurang dari 3/4 (tiga per empat), maka :
- Musyawarah mufakat tetap dilanjutkan dan hasil dinyatakan sah
RT sekurang- kurangnya terdiri dari 70 (tujuh puluh) Kepala Keluarga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Surabaya yang beralamat di wilayah RT tersebut dan apabila tidak memenuhi, maka Camat dapat :
- Menerbitkan rekomendasi berupa persetujuan maupun penolakan sebagai keputusan Pembentukan RT pada kondisi khusus; atau
- Melakukan penggabungan RT
Pembentukan RT di Rumah Susun dilakukan dengan ketentuan :
- Berdasarkan jumlah lantai, yaitu paling sedikit 5 (lima) lantai berurut dalam 1 (satu) RT
- Paling sedikit 1 (satu) gedung/tower, 1 (satu) RT
Hasil Pembentukan RT dituangkan dalam Berita Acara Ditandatangani oleh :
- Para kepala keluarga yang hadir dalam pembentukan/pemekaran atau penggabungan RT; dan/atau
- Ketua RT dan Sekertaris RT yang hadir dalam hal pembentukan/pemekaran atau penggabungan RT
Dilaksanakan dan Disaksikan Oleh :
Syarat Pengurus RT
-
1) Memenuhi syarat sebagai berikut :
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Menjadi penduduk dan bertempat tinggal di RT
- Usia minimal 21 tahun atau pernah kawin
- berpendidikan minimal SMA
- bukan pegawai Kelurahan
- Tidak merangkap jabatan lembaga kemasyarakatan lain dan bukan anggota partai politik
- Sanggup memberdayakan masyarakat
- Surat keterangan sehat dari dokter/puskesmas setempat
3) Jika tidak ada calon berpendidikan minimal SMA maka panitia pemilihan dapat mengajukan pertimbangan tertulis untuk memperoleh dispensasi kepada Camat melalui Lurah.
(persetujuan atau penolakan yang sebagaimana dimaksud akan dituangkan dalam Keputusan Camat tentang dispensasi)
Penetapan Pengurus RT, RW, dan LPMK
Pengurus RT
Ketua RT
tugas;
- membantu lurah dalam pelayanan pemerintahan
- membantu lurah dalam menyediakan data kependudukan dan perijinan
- melaksankan tugas lain yang diberikan lurah
fungsi;
- pengkoordanasikan antar warga
- pelaksanaan dan menjembatani antar masyarakat dengan pemerintahan daerah
- penanganan masalah kemasyarakatan
sekretaris RT
tugas;
- penyelenggarkan administrasi dan memberikan saran pertimbangan kepada ketua RT terkait kemajuan dan pengembangan RT
fungsi;
- penyelenggaraan surat menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan
-pelaksanaan tugas tertentu dari ketua RT
- pelaksanaan tugas fungsi terkait berhalangan sementara
bendahara RT
-
fungsi;
- pengelolaan penerimaan, peyimpanan dan pengeluaran RT
- penyelenggaraan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan
- pencatatan kekayaan
bidang - bidang;
- bidang pembangunan
melaksanakan kegiatan usaha dibidang pembagunan
melaksanakan kegiatan untuk perancanaan pembangunan
melaksanakan tugas lain yang diberikan Ketua RT
- bidang ketentraman
melaksanakan usaha penumbuhkan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, kentetraman dan ketertiban
meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling
kegiatan partisipasi masyarakat dan keterampilan petugas keamanan
melaksanakan tugas lain dari ketua RT
PENGURUS RW
Ketua RW
tugas;- membantu lurah dalam pelayanan pemerintahan - membantu lurah dalam menyediakan data kependudukan dan perijinan - melaksanakan tugas lain yang diberikan lurah
fungsi;- pendukung pelayanan pemerintahan - pendukung penyediaan data kependudukan dan pemerintahan - pengkoordinasian pelaksanaan tugas R - menjembatani hubungan antar RT dan RT dengan pemerintah daerah - penanganan masalah masyarakat - pemeliharaan ketentraman - pembuatan gagasan pembangunan dalam swadaya masyarakat - pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh camat/lurah
Sekretaris RW
tugas; menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran pada ketua RW terkait kemajuan dan pertimbangan
fungsi; penyelenggaraan surat menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan - pelaksanaan tugas yang dibeerikan Ketua RW - pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua RW berhalangan sementara
PENGURUS LPMK
Ketua LPMK
Fungsi;
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan
- pemupukan dan penanaman rasa persatuan kesatuan
- pengkoordiansikan perencanaan pembangunan
- perencanaan pembangunan secara partisipasif dan terpadu
- penggalian pemanfaatan sumber daya untuk pembangunan
- pelaksanaan tugas lain dari camat/lurah
Tugas;
- membantu Lurah dalam menyerap aspirasi perencanaan dan pembangunan Kelurahan
- menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan kelurahan
-
Pembinaan dan Pengawasan RT, RW, dan LPMK
SYARAT PENGURUS LPMK
Memenuhi syarat sebagai berikut;
- bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa
- mampu mengakomodasi seluruh kepentingan masyarakat kelurahan
- penduduk dan bertempat tinggal di Kelurahan setempat - berpendidikan paling rendah SMA
- bukan pegawai kelurahan setempat
- tidak merangkap jabatan pada Lembaga Kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik
- sanggup memberdayakan masyarakat
- sanggup melaksanakan tugas dan kewajiban
- surat keterangan sehat dari dokter/puskesmas
-
3) jika tidak ada calon berpendidikan paling rendah SMA maka Camat dpat memberikan dispensasi berdasrkan pertimbangan Lurah
(persetujuan atau penolakan yang sebagaimana dimaksud akan dituangkan dalam Keputusan Camat tentang dispensasi)