Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PP Nomor 50 Tahun 2012, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) - Coggle…
PP Nomor 50 Tahun 2012
-
Bab I: Ketentuan Umum
Pendefinisian Istilah
-
Tenaga Kerja
setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
-
Perusahaan
setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain; usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pengusaha
orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri, bukan miliknya, atau perawkilan yang berada di Indonesia
Audit SMK3
pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
-
Tujuan SMK3
meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi
mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh
menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
Bab IV: Pengawasan SMK3
-
-
-
-
-
pemeriksaan, pengujian dan pengukuran
penerapan SMK3
-
-
-
-
-
-