Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PENGADAAN BARANG DAN JASA PP No. 12 Tahun 2021 - Coggle Diagram
PENGADAAN BARANG DAN JASA
PP No. 12 Tahun 2021
Definisi
Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa
Oleh K/L/PD yang dibiayai oleh APBN dan APBD
Sejak identifikasi kebutuhan : B/J yang akan diadakan berdasarkan kebutuhan dhi analisis kebutuhan
Sampai serah terima hasil pekerjaan : pekerjaan telah benar-benar dinyatakan selesai, sesuai kontrak dan siap untuk dimanfaatkan
Kegiatan PBJ dalam Organisasi Pemerintah
Kegiatan Operasional
Untuk menunjang kegiatan operasional sehari-hari
Sifatnya berulang secara terus-menerus
Pola kebutuhan pengadaan yang tetap
Kegiatan Pembangunan dalam bentuk Investasi
Dilakukan setelah adanya kajian secara keekonomian dengan beberapa indikator kelayakan
Dalam rangka menambah peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang diwujudkan dalam bentuk proyek
Barang dan Jasa digolongkan menjadi
4 jenis
dapat dilakukan secara
terintegrasi
dengan melihat
kondisi dan ketersediaan
penyedia di pasar
serta mempertimbangkan
aspek efekticitas dan efisiensi
Barang
: berwujud maupun tidak, bergerak maupun tidak, dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh PA
dapat berupa bahan baku. setengah jadi, jadi, makhluk hidup
laptop, meja, software, bibit tanaman, ternak
Pekerjaan Konstruksi
:
keseluruhan atau sebagian
kegiatan yang meliputi
pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
Pembangunan gedung, jembatan
Jasa Konsultasi
:
jasa layanan profesional
yang membutuhkan
keahlian tertentu
di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya
olah pikir
atau brainware
Jasa perencanaan, jasa rekayasa, jasa pengawasan, penasihat hukum
Jasa lainnya
jasa
nonkonsultansi
atau jasa yang membutuhkan peralatan,
metodologi khusus,
dan/atau keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan
Jasa katering, jasa sewa, akomodasi
Ruang Lingkup
:
PBJ di lingkungan
K/L/PD
yang menggunakan anggaran belanja dari
APBN/APBD
, termasuk yang dibiayai
sebagian maupun seluruhnya
dengan pinjaman, dan/atau hibah dalam maupun luar negeri
Cara Pengadaan
Swakelola
:
cara memperoleh BJ
dikerjakan sendiri
oleh K/L/PD, K/L/PD lain, ormas, atau kelompok masyarakat
Melalui Penyedia Jasa
:
cara memperoleh barang/jasa yang
disediakan oleh Pelaku Usaha
TUJUAN
Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan
Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
Meningkatkan peran serta Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK), serta Koperas
Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif
Mewujudkan pemerataan ekonomi dan memberikan perluasan kesempatan berusaha.
Meningkatkan pengadaan berkelanjutan
PRINSIP
Efisien
Efektif
Transparan
Terbuka
Bersaing
Adil
Akuntabel
ETIKA