Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Pemilu - Coggle Diagram
Pemilu
asas
rahasia
hanya bisa diketahui pemilih
jujur
dilaksanakan sesuai aturan
bebas
tanpa adanya paksaan
umum
semua WNI berhak memilih
tanpa diskriminasi
adil
tidak ada pengistimewaan
mendapatkan perlakukan yang sama
langsung
tanpa ada perantara
sesuai dengan hati nurani
mekanisme
Lakukan pencoblosan
Ambil surat suara
Serahkan formulir
Datang ke TPS yang sudah terdaftar
Lipat surat suara, masukkan ke kotak suara
Celupkan jari ke tinta
syarat
Memiliki KTP
Sehat Jasmani dan Rohani
Usia 17 tahun / lebih
Terdaftar sebagai pemilih di daerahnya
WNI
manfaat
sarana penggantian pemimpin
sarana memperoleh legitimasi pemimpin politik
sarana perwujudan kedaulatan rakyat
sarana rakyat untuk berpartisipasi dalam politik
sejarah
zaman orde baru
Asas JURDIL
untuk kepentingan pemerintah
UU no 15 tahun 1969
dilaksanakan pada tahun 1971-1997
masyarakat tidak memiliki hak/kewenangan
era reformasi
Asas LUBER JURDIL
demokratis
tidak ada paksaan
dapat memilih sesuai hati nurani
UU no 3 tahun 1999
dilaksanakan pada tahun 1999 dan 2004
zaman orde lama
dibagi menjadi 2 tahap
memilih anggota DPR
memilih anggota konstituante
pertama kali pada tahun 1955
tujuan
membentuk pemerintahan demokratis
menampung kehendak rakyat untuk memilih pemimpin
memilih wakil rakyat dan daerah
jenis-jenis
Pemilu Eksekutif
Presiden
Wakil presiden
Pemilu Legislatif
DPR
DPD
DPRD
Pemilu Yudikatif
Kepala Daerah
Wakil Kepala Daerah
penyelenggara
Bawaslu
DKPP
KPU
sistem
dilaksanakan 5 tahun sekali
sistem setiap tahunnya tidak sama