Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 : Ketenagakerjaan, Mindmap Undang-Undang…
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 : Ketenagakerjaan
Tentang
segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu
sebelum, selama, dan sesudah masa kerja
setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna
menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Tujuan
memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai
dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya
Kesempatan & Perilaku yang sama
Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan
Tenaga Kerja Mikro
Tenaga Kerja Makro
Pelatihan Kerja
Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.
Penempatan Tenaga Kerja
Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan,
atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri
Perluasan Kesempatan Kerja
Pengunaan Tenaga Kerja Asing
Hubungan Kerja
Perlindungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan
Hubungan Industrial
Pemutusan Hubungan Kerja
Pembinaan, Pengawasan, Penyidikan
Ketentuan Pidana & Sanksi Administratif
Mindmap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 : Ketenagakerjaan
Rania Ernaila
2006482035
K3LL-09