Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
UU No 1, NAMA - Coggle Diagram
UU No 1
-
Bab 4
PENGAWASAN
Pasal 5
Direktur melakukan pelaksanaan umum terhadap Undang-undang ini, sedangkan para pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja
ditugaskan menjalankan pengawasan langsung
Wewenang dan kewajiban direktur, pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja dalam melaksanakan Undang-undang ini diatur
dengan peraturan perundangan.
Pasal 6
Barangsiapa tidak dapat menerima keputusan direktur dapat mengajukan permohonan banding kepada Panitia Banding.
Tata-cara permohonan banding, susunan Panitia Banding, tugas Panitia Banding dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
-
Pasal 7
Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja
Pengurus diwajibkan memeriksakan semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada dokter
-
-
-
-
Bab 7
KECELAKAAN
Pasal 11
Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
-
Bab 5
PEMBINAAN
Pasal 9
Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang: Bahaya, alat perlindungan, dan sikap dalam bekerja
-
-
-
-