Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PENGELOLA KEUANGAN DAERAH - Coggle Diagram
PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
PEMEGANG KEKUASAAN PKD
KEPALA DAERAH
Menyusun, Mengajukan, Menetapkan
Rancangan Perda APBD
Rancangan Perda Perubahan APBD
Rancangan Perda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada DPRD untuk dibahas bersama
Rancangan Perda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui DPRD
Menetapkan Kebijakan terkait PKD
Menetapkan Bendahara
Penerimaan dan Pengeluaran
Bendaharaa penerimaan pembantu, pengeluaran pembantu, BOS, BLUD, Unit organisasi bersifat khusus, khusus lainnya
Pelimpahan Kekuasaan Kepala Daerah:
Sekda
:
Koordinator
PKD
Kepala SKPKD
: Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
PPKD
Kepala SKPD
: Pengguna Anggaran
PA
KOORDINATOR
PKD
SEKDA
bertanggung jawab pada Kepala Daerah
Koordinator
Pengelolaan Keuangan Daerah
Penyusunan
sistem dan prosedur
PKD
Penyusunan
kebijakan akuntansi
pemda
Penyusunan
LK
Pemda
Penyusunan rancangan, perubahan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
Penyiapan pedoman pelaksanaan APBD
Pelaksanaan tugas lainnya di bidang PKD
Memberikan persetujuan
PENGESAHAN DPA SKPD
Memimpin TAPD
PENGGUNA ANGGARAN
PA
KEPALA SKPD
Bertanggungjawab pada Kepala Daerah melalui Sekda
Menyusun
Rencana Kerja & Anggaran
RKA
-SKPD
Dokumen Pelaksanaan Anggaran
DPA
-SKPD
dan menyampaikan
LK SKPD kepada PPKD
selaku BUD
Melakukan
Tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja dan atau pengeluaran pembiayaan
Pengujian atas tagihan
dan
memerintahkan pembayaran
Melaksanakan
Anggaran SKPD
Pemungutan retribusi daerah
Menetapkan
PPTK dan PPK SKPD
Pejabat lainnya
Tugas lainnya selaku PA:
Menyusun
anggaran kas SKPD
Melaksanakan
pungutan lain-lain PAD
Menyusun NPHD
Menyusun dokumen pemberian
bansos
Menyusun dokumen permintaan pengesahan pendapatan dan belanja atas penerimaan dan pengeluaran daerah tidak dilakukan melalui RKUD
Wewenang
Kepala SKPD selaku PA:
Menandatangani dokumen
:
permintaan pengesahan pendapatan dan belanja
dokumen NPHD
Pemberian Bansos
Menetapkan:
Pejabat lainnya dalam SKPD
Pembantu bendahara pembantu penerimaan, pengeluaran, dan Bendahara pengeluaran pembantu
Mengelola
Utang SKPD
Piutang SKPD
Mengadakan
ikatan pengadaan barang dan jasa
PA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen
Sekda dapat menetapkan Kepala Biro (Prov) dan Kepala Bagian (Kota/Kab) selaku KPA
berdasar pertimbangan beban kerja
PEJABAT
PENATAUSAHAAN
KEUANGAN
UNIT SKPD
Pertimbangan:
Besaran anggaran
Rentang kendali dan/atau lokasi
dibentuknya unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara
profesional melalui pemberian otonom
melakukan
verifikasi (meneliti kelengkapan dan keabsahan) dan menerbitkan surat pernyataan verifikasi SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya
yang
diajukan oleh Bendahara Pengeluaran
pembantu
menyiapkan SPM-TU dan SPM-LS
, berdasarkan
SPP
-TU dan SPP- LS yang
diajukan oleh Bendahara Pengeluaran
pembantu
melakukan
**verifikasi laporan pertanggungjawaban
Bendahara Penerimaan
pembantu dan Bendahara Pengeluaran pembantu
PEJABAT PKD
PPKD
Kepala SKPKD
Menyusun
Kebijakan
Pengelolaan Keuangan Daerah
Kebijakan dan Pedoman PKD
Rancangan, perubahan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
Melaksanakan
Pemungutan pendapatan Pemda
Fungsi BUD
Pemungutan pajak daerah
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Mengesahkan DPA - SKPD
Memberi petunjuk teknis
pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran kas daerah
Menetapkan anggaran kas dan Surat Penyediaan Dana SPD
Menyiapkan pelaksanaan
Pinjaman
dan pemberian
Jaminan
an Pemda
Menyajikan informasi keuangan daerah
Pencatatan dan Pengesahan
jika Penerimaan dan. Pengeluaran daerah tidak dilakukan melalui RKUD
Kewenangan lain:
Mengelola investasi
Menetapkan anggaran kas
Membuka rekening
Kas umum daerah, penerimaan, dan pengeluaran
Menyusun LK sebagai pertanggungjawaban APBD
Pengelolaan investasi memperhatikan perolehan manfaat ekonomi, sosial, dan atau manfaat lainnya
Dalam hal kewenangan pemungutan pajak daerah dan investasi dipisahkan dari kewenangan SKPKD, SKPD dapat melakukan pengelolaan
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
KPA
bertanggungjawab pada PA
Pertimbangan pelimpahan wewenang PA
Besaran anggaran kegiatan/sub kegiatan:
Pertimbangan besaran anggaran Kegiatan/sub kegiatan dilakukan oleh SKPD yang mengelola besaran anggaran Kegiatan/sub kegiatan yang kriterianya ditetapkan oleh kepala daerah
Lokasi dan/atau rentang kendali:
dilakukan terhadap SKPD yang membentuk Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan/atau kelurahan
kewenangan pemungutan pajak daerah dipisahkan dari kewenangan SKPKD = KPA memungut pajak
sebagian kewenangannya kepada Unit SKPD selaku KPA = KPA menandatangani SPM-TU dan SPM-LS
dalam hal
mengadakan ikatan
untuk pengadaan barang dan jasa, KPA bertindak sebagai
pejabat pembuat komitmen
Menyusun RKA dan DPA-Unit Organisasi Bersifat Khusus
PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN
PPTK SKPD
Mengendalikan dan melaporkan perkembangan
pelaksanaan teknis kegiatan/sub kegiatan SKPD/unit SKPD
Menyusun Jadwal pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan
Memonitor dan evaluasi pelaksanaan kegiatan/subkegiatan
Melaporkan perkembangan pelaksanaan egiatan/subkegiatan pada PA/KPA
menyiapkan dokume
n dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan
Laporan kinerja pelaksanaan kegiatan/subkegiatan
dokumen administrasi pembayaran sesuai persyaratan
menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan
menyiapkan
dokumen pengadaan barang/jasa
pada Kegiatan/Sub kegiatan SKPD/Unit SKPD
Penetapan PPTK berdasarkan pertimbangan:
1.kompetensi jabatan,
besaran anggaran Kegiatan/sub kegiatan,
beban kerja,
lokasi,
rentang kendali, dan/atau
pertimbangan objektif lainnya
PEJABAT
PENATAUSAHAAN
KEUANGAN
PPK SKPD
Melaksanakan fungsi tata usaha
Verifikasi dan menerbitkan surat pernyataan verifikasi kelengkapan dan keabsahan l;SPP-UP, GU, TU, LS dan bukti kelengkapan
Menyiapkan SPM
verifikasi laporan pertanggungjawaban bendahara penerimaan dan pengeluaran
Melaksanakan Fungsi akuntansi
Menyusun LK SKPD
melakukan verifikasi surat permintaan pembayaran atas pengembalian kelebihan pendapatan daerah dari bendahara penerimaan
BENDAHARA
PENERIMAAN DAN BENDAHARA PENGELUARAN
Ditetapkan oleh Kepala Daerah atas usul PPKD
Bendahara Penerimaan
tugas dan wewenang:
menerima, menyimpan, menyetorkan ke rekening
kas umum daerah
menatausahakan dan mempertanggungjawabkan
pendapatan daerah yang diterimanya
.
meminta
bukti transaksi atas pendapatan
yang diterima langsung melalui RKUD
melakukan
verifikasi dan rekonsiliasi dengan Bank
yang ditetapkan oleh Kepala Daerah
meneliti kesesuaian
antara jumlah uang yang
diterima
dengan jumlah yang telah
ditetapkan
menatausahakan dan mempertanggungjawabkan
pendapatan daerah yang diterimanya
menyiapkan dokumen pembayaran atas pengembalian
kelebihan pendapatan daerah
Bendahara Pengeluaran
mengajukan permintaan pembayaran
menggunakan SPP UP, SPP GU, SPP TU,
dan SPP LS
menerima dan menyimpan
UP, GU, dan TU
melaksanakan pembayaran
dari UP, GU, dan TU yang dikelolanya
menolak perintah bayar
dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
meneliti kelengkapan dokumen
pembayaran
membuat laporan pertanggungjawaban
secara administratif kepada PA dan
laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik;
memungut dan menyetorkan pajak
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
melakukan rekonsiliasi dengan pihak Bank
yang ditetapkan Kepala Daerah
memeriksa kas
secara periodik
menerima dokumen bukti transaksi
secara elektronik atau dokumen fisik dari
bank
menerima dan menyetorkan atas pengembalian belanja atas koreksi
atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal
menyiapkan dokumen surat tanda setoran
atas pengembalian belanja akibat koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal;
pelaksanaan anggaran pengeluaran pembiayaan
pada SKPD yang melaksanakan fungsi BUD
Tanggung jawab administratif pada Kepala SKPD/Unit & disampaikan pada PA
Tanggung jawab fungsional disampaikan pada Kepala SKPD/Unit kepada PPKD
TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH
TAPD
terdiri atas:
Pejabat Perencana Daerah
PPKD
Pejabat pada SKPD
Tugas TAPD
Membahas:
Kebijakan pengelolaan keuangan daerah
Rancangan, perubahan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
Menyusun dan Membahas:
Rancangan dan perubahan KUA
Rancangan dan perubahan PPAS
Melakukan verifikasi RKA-SKPD
Menyiapkan surat edaran Kepala Daerah tentang pedoman penyusunan RKA
Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan