Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Penetapan APBD, Glosarium:
RKPD: Rencana Kerja Pembangunan Daerah
KUA:…
Penetapan APBD
PENYAMPAIAN, PEMBAHASAN, DAN PERSETUJUAN RANCANGAN PERDA
TENTANG APBD
Rancangan Perda APBD beserta dokumen pendukung diserahkan Kepala Daerah kepada DPRD maksimal 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir
untuk dibahas dan disetujui bersama
-
-
-
Hasil pembahasan rancangan perda APBD dituangkan dalam persetujuan bersama
yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dan pimpinan DPRD
Apabila ada perubahan kegiatan/subkegiatan, perubahan dilakukan berdasarkan kriteria keperluan mendesak
Wajib disetujui oleh Kepala Daerah dan DPRD maksimal satu bulan sebelum dimulainya satu tahun anggaran
15 hari setelah deadlock, Rancangan Perkada APBD diajukan pengesahannya kepada Mendagri (Provinsi)/Gubernur (Kab/Kota)
30 hari Menteri Dalam Negeri atau gubernur tidak mengesahkan maka Kepala Daerah menetapkan rancangan perkada menjadi perkada
Kepala Daerah menyusun rancangan perkada APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya
Dalam keterlambatan penetapan APBD, Kepala Daerah melakukan pengeluaran maksimal 1/2 jumlah pengeluaran tahun sebelumnya hanya untuk keperluan mendesak
-
-
-
-
-
-
Glosarium:
RKPD: Rencana Kerja Pembangunan Daerah
KUA: Kebijakan Umum APBD
PPAS: Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
Perda: Peraturan Daerah
Perkada : Peraturan Kepala Daerah
TAPD : Tim anggaran Pemerintah Daerah
RPJMD : Rencana Jangka Menengah Daerah