Penetapan APBD

PENYAMPAIAN, PEMBAHASAN, DAN PERSETUJUAN RANCANGAN PERDA
TENTANG APBD

Rancangan Perda APBD beserta dokumen pendukung diserahkan Kepala Daerah kepada DPRD maksimal 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir
untuk dibahas dan disetujui bersama

RKPD

KUA

PPAS

Hasil pembahasan rancangan perda APBD dituangkan dalam persetujuan bersama
yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dan pimpinan DPRD

Apabila ada perubahan kegiatan/subkegiatan, perubahan dilakukan berdasarkan kriteria keperluan mendesak

Wajib disetujui oleh Kepala Daerah dan DPRD maksimal satu bulan sebelum dimulainya satu tahun anggaran

Evaluasi Rancangan Perda Tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Rancangan APBD

Kepala Daerah menyusun rancangan perkada APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya

PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD BAGI DAERAH YANG BELUM MEMILIKI
DPRD

Rancangan KUA

Tahap penyusunan rancangan PPAS

15 hari setelah deadlock, Rancangan Perkada APBD diajukan pengesahannya kepada Mendagri (Provinsi)/Gubernur (Kab/Kota)

  1. APBD Pemerintah Provinsi
  1. APBD Pemerintah Kabupaten /Kota

Disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi, paling lambat 3 hari sejak tanggal persetujuan rancangan perda.
(Menteri Dalam Negeri berkoordinasi dengan Menteri Keuangan)

Evaluasi dilakukan untuk menguji kesesuaian rancangan perda dan rancangan perkada dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA dan PPAS, dan RPJMD.
(Hasil ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, disampaikan ke Gubernur maksimal 15 hari sejak rancangan perda APBD dan rancangan Perkada penjabaran APBD diterima)

Dalam keterlambatan penetapan APBD, Kepala Daerah melakukan pengeluaran maksimal 1/2 jumlah pengeluaran tahun sebelumnya hanya untuk keperluan mendesak

Penetapan Perda tentang APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD

Ditetapkan oleh Kepala Daerah maksimal tanggal 31 Desember tahun sebelumnya

  1. Apabila hasil evaluasi dalam keputusan menyatakan telah sesuai maka gubernur menetapkan kedua rancangan perda dan perkada tersebut.

Disampaikan kepada Mendagri (Provinsi)/Gubernur (Kab/Kota) maksimal 7 hari setelah penetapan

  1. Apabila hasil evaluasi dalam keputusan menyatakan tidak sesuai, maka
    a. gubernur melakukan penyempurnaan paling lambat 7 hari sejak hasil evaluasi diterima.
    b. Penyempurnaan melalui TAPD bersama badan anggaran DPRD.
    c. Hasil yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan DPRD sebagai dasar penetapan perda APBD disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 32 hari setelah ditetapkan.

3.. Apabila penyempurnaan sesuai hasil evaluasi tidak dilakukan dan gubernur menetapkan kedua rancangan menjadi perda dan perkada, maka Menteri Dalam Negeri mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk menunda dan/atau memotong dana transfer umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

at kondisi ekonomi makro
ekonomi daerah

asumsi penyusunan APBD

kebijakan pendapatan

kebijakan
belanja

kebijakan pembiayaan

strategi pencapaian

  1. Menentukan skala prioritas pembangunan daerah;
  1. Menentukan prioritas program dan kegiatan untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalamRKP pusat setiap tahun
  1. Menyusun capaian kinerja, sasaran, dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program dan kegiatan

PENETAPAN APBD BAGI DAERAH PERSIAPAN

30 hari Menteri Dalam Negeri atau gubernur tidak mengesahkan maka Kepala Daerah menetapkan rancangan perkada menjadi perkada

ketentuan terkait penetapan APBD

Pendanaan penyelenggaraan pemerintahan pada Daerah persiapan ditetapkan dalam APBD daerah induk

Persiapan Pendanaan penyelenggaraan pemerintahan pada daerah persiapan ditetapkan dalam APBD daerah induk, kecuali diatur lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

Rancangan perda APBD dan rancangan perkada APBD disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi, paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan rancangan perda.

Belanja yang Bersifat Mengikat

APBD daerah induk disusun berdasarkan rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan memperhatikan pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan pelayanan masyarakat pada daerah persiapan

Belanja yang Bersifat Wajib

Pendanaan penyelenggaraan pemerintahan pada daerah persiapan dikonsultasikan kepada Menteri Dalam Negeri

Apabila gubernur tidak melaksanakan evaluasi maka Menteri Dalam Negeri mengambil alih pelaksanaan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan evaluasi, gubernur berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri yang juga berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Hasil evaluasi ditetapkan dengan keputusan gubernur. Disampaikan kepada Bupati/Walikota paling lambat 15 hari sejak rancangan perda APBD dan rancangan perkada penjabaran APBD diterima.

Glosarium:
RKPD: Rencana Kerja Pembangunan Daerah
KUA: Kebijakan Umum APBD
PPAS: Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
Perda: Peraturan Daerah
Perkada : Peraturan Kepala Daerah
TAPD : Tim anggaran Pemerintah Daerah
RPJMD : Rencana Jangka Menengah Daerah

  1. Apabila hasil evaluasi dalam keputusan menyatakan bahwa rancangan perda APBD dan perkada penjabaran APBD tidak sesuai, selanjutnya Bupati/Walikota melakukan penyempurnaan paling lambat tujuh hari sejak hasil evaluasi diterima. Penyempurnaan dilakukan melalui TAPD bersama badan anggaran DPRD, dan hasilnya ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD sebagai dasar penetapan perda APBD dan selanjutnya disampaikan kepada gubernur paling lambat tiga hari setelah ditetapkan.
  1. Apabila penyempurnaan sesuai hasil evaluasi tidak dilakukan dan Bupati/Walikota menetapkan kedua rancangan menjadi perda dan perkada, maka gubernur mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri dan diteruskan mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk menunda dan/atau memotong dana transfer umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Apabila hasil evaluasi dalam keputusan menyatakan bahwa rancangan perda APBD dan perkada penjabaran APBD telah sesuai, selanjutnya Bupati/Walikota menetapkan kedua rancangan perda dan perkada tersebut.