Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD - Coggle Diagram
Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Rancangan Perda Provinsi
Evaluasi Raperda & Raperkada Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Raperda & Raperkada Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Menteri mengevaluasi kesesuaian dengan Perda Provinsi APBD
Gubernur (15 hari)
Hasil Evaluasi
Hasil tidak sesuai UU
Gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan (7 hari)
Gubernur menetapkan Perda dan Perkada
Tidak disempurnakan
Usul ke Menkeu untuk menunda dan/atau memotong dana transfer umum
Hasil Sesuai UU
Gubernur menetapkan Raperda menjadi Perda dan Raperkada menjadi Perkada
Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 & Permendagri 77/2020
Penyampaian dan Pembahasan
Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD
Lampiran
Laporan Keuangan
Laporan Kinerja
Laporan Keuangan BUMD
Laporan Evaluasi Efisiensi
dan Efektivitas Pelaksanaan APBD
paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir
Kepala Daerah menyiapkan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban
Rancangan Peraturan Daerah tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dibahas Kepala Daerah bersama DPRD
untuk mendapat persetujuan bersama
Penyusunan dan Penetapan
Persetujuan bersama rancangan Peraturan Daerah
paling lambat 7
(tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Jika dalam 1 bulan belum ada keputusan bersama dari DPRD, Kepala Daerah menyusun dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
Penetapan Rancangan Perda setelah dilakukan memperoleh pengesahan dari Menteri
Rancangan Perda Kab/Kota
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Raperda Kab/Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan Raperkada tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
Disampaikan
Gubernur (Wakil pemerintah pusat)
paling lambat 3 hari sejak tanggal persetujuan
Untuk dievaluasi sebelum ditetapkan o/ Bupati/walikota
Gubernur (wakil pemerintah pusat) melakukan evaluasi terhadap Raperda Kab/Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan Raperkada tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
untuk menguji kesesuaian dengan
Perda tentang APBD
Perda tentang perubahan APBD
Perkada tentang penjabaran perubahan APBD
Perkada tentang penjabaran APBD
Temuan LHP BPK
Hasil evaluasi
disampaikan
o/ Gubernur (wakil pemerintah pusat)
kepada Bupati/walikota
paling lambat 15 hari sejak diterimanya rancangan tsb
Gubernur (wakil pemerintah pusat) menyatakan hasil evaluasi Raperda Kab/Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan Raperkada tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
bertentangan dengan
Perda tentang perubahan APBD
Perkada tentang penjabaran APBD
Perda tentang APBD
Perkada tentang penjabaran perubahan APBD
Temuan LHP BPK
Penyempurnaan
Bupati/walikota bersama DPRD
Paling lambat 7 hari sejak evaluasi diterima
sudah sesuai dengan
Perkada tentang penjabaran APBD
Perkada tentang penjabaran perubahan APBD
Perda tentang perubahan APBD
Temuan LHP BPK (sudah ditindaklanjuti)
Perda tentang APBD
Bupati/walikota menetapkan Raperda menjadi Perda dan Raperkada menjadi Perkada
Hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti o/ bupati/walikota dan DPRD
Bupati/walikota menetapkan
Raperda tentang pertangguangjawaban pelaksanaan APBD menjadi Perda
Raperkada tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD menjadi Perkada
Gubernur mengusulkan kepada Menteri
Menteri mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan
Untuk melakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara evaluasi
Raperda tentang pertangguangjawaban pelaksanaan APBD
Raperkada tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
Diatur dengan Keputusan Menteri
Proses penyampaian rancangan dan evaluasi
penggunaan dan penyajian dokumen secara elektronik
memuat aliran data
Ketentuan Pelaksanaan
Evaluasi
Paling lambat 3 hari setelah persetujiuan bersama DPRD
Bupati/walikota mengirimkan rancangan kepada Gubernur (wakil pemerintaj pusat
Gubernur melakukan evaluasi terhadap rancangan
Gubernur mengeluarkan surat keputusan hasil evaluasi untuk disampaikan kepada Bupati/walikota
Hasil evaluasi selesai dan temuan LHP BPK telah ditindaklanjuti
Bupati/walikota menetapkan
Raperda tentang pertangguangjawaban pelaksanaan APBD menjadi Perda
Raperkada tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD menjadi Perkada
Penetapan Perkada Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Kepala Daerah menyusun dan menetapkan Perkada tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
1 bulan sejak diterimanya Raperda
DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan Kepala Daerah terhadap Raperda
Rancangan Perkada
ditetapkan setelah pengesahan
Menteri bagi Daerah Provinsi
Gubernur (wakil pemerintah pusat) bagi Daerah Kab/Kota
disampaikan paling lambat 7 hari sejak DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan Kepala Daerah
Kepala Daerah menetapkan Raperkada menjadi Perkada
dalam batas 15 hari
Menteri atau Gubernur tidak mengesahkan rancangan Perkada