Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD

Rancangan Perda Provinsi

Rancangan Perda Kab/Kota

Evaluasi Raperda & Raperkada Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD

Raperda & Raperkada Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD

Menteri mengevaluasi kesesuaian dengan Perda Provinsi APBD

Gubernur (15 hari)

Hasil Evaluasi

Hasil tidak sesuai UU

Hasil Sesuai UU

Gubernur menetapkan Raperda menjadi Perda dan Raperkada menjadi Perkada

Gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan (7 hari)

Tidak disempurnakan

Usul ke Menkeu untuk menunda dan/atau memotong dana transfer umum

Gubernur menetapkan Perda dan Perkada

Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD

Raperda Kab/Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan Raperkada tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD

Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 & Permendagri 77/2020

Disampaikan

Gubernur (Wakil pemerintah pusat)

paling lambat 3 hari sejak tanggal persetujuan

Untuk dievaluasi sebelum ditetapkan o/ Bupati/walikota

Gubernur (wakil pemerintah pusat) melakukan evaluasi terhadap Raperda Kab/Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan Raperkada tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD

untuk menguji kesesuaian dengan

Perda tentang APBD

Perda tentang perubahan APBD

Perkada tentang penjabaran perubahan APBD

Perkada tentang penjabaran APBD

Temuan LHP BPK

Hasil evaluasi

disampaikan

o/ Gubernur (wakil pemerintah pusat)

kepada Bupati/walikota

paling lambat 15 hari sejak diterimanya rancangan tsb

Gubernur (wakil pemerintah pusat) menyatakan hasil evaluasi Raperda Kab/Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan Raperkada tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD

bertentangan dengan

Perda tentang perubahan APBD

Perkada tentang penjabaran APBD

Perda tentang APBD

Perkada tentang penjabaran perubahan APBD

Temuan LHP BPK

Penyempurnaan

Bupati/walikota bersama DPRD

Paling lambat 7 hari sejak evaluasi diterima

Hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti o/ bupati/walikota dan DPRD

sudah sesuai dengan

Perkada tentang penjabaran APBD

Perkada tentang penjabaran perubahan APBD

Perda tentang perubahan APBD

Temuan LHP BPK (sudah ditindaklanjuti)

Perda tentang APBD

Bupati/walikota menetapkan Raperda menjadi Perda dan Raperkada menjadi Perkada

Bupati/walikota menetapkan

Raperda tentang pertangguangjawaban pelaksanaan APBD menjadi Perda

Raperkada tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD menjadi Perkada

Gubernur mengusulkan kepada Menteri

Menteri mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan

Untuk melakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum

Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara evaluasi

Raperda tentang pertangguangjawaban pelaksanaan APBD

Raperkada tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD

Diatur dengan Keputusan Menteri

Proses penyampaian rancangan dan evaluasi

penggunaan dan penyajian dokumen secara elektronik

memuat aliran data

Ketentuan Pelaksanaan

Evaluasi

Paling lambat 3 hari setelah persetujiuan bersama DPRD

Bupati/walikota mengirimkan rancangan kepada Gubernur (wakil pemerintaj pusat

Gubernur melakukan evaluasi terhadap rancangan

Gubernur mengeluarkan surat keputusan hasil evaluasi untuk disampaikan kepada Bupati/walikota

Hasil evaluasi selesai dan temuan LHP BPK telah ditindaklanjuti

Bupati/walikota menetapkan

Raperda tentang pertangguangjawaban pelaksanaan APBD menjadi Perda

Raperkada tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD menjadi Perkada

Penetapan Perkada Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD

Kepala Daerah menyusun dan menetapkan Perkada tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD

Rancangan Perkada

Kepala Daerah menetapkan Raperkada menjadi Perkada

1 bulan sejak diterimanya Raperda

DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan Kepala Daerah terhadap Raperda

ditetapkan setelah pengesahan

disampaikan paling lambat 7 hari sejak DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan Kepala Daerah

dalam batas 15 hari

Menteri atau Gubernur tidak mengesahkan rancangan Perkada

Menteri bagi Daerah Provinsi

Gubernur (wakil pemerintah pusat) bagi Daerah Kab/Kota

Penyampaian dan Pembahasan

Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD

Lampiran

Laporan Keuangan

Laporan Kinerja

Laporan Keuangan BUMD

Laporan Evaluasi Efisiensi
dan Efektivitas Pelaksanaan APBD

paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir

Kepala Daerah menyiapkan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban

Rancangan Peraturan Daerah tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dibahas Kepala Daerah bersama DPRD
untuk mendapat persetujuan bersama

Penyusunan dan Penetapan

Persetujuan bersama rancangan Peraturan Daerah

paling lambat 7
(tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Jika dalam 1 bulan belum ada keputusan bersama dari DPRD, Kepala Daerah menyusun dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD

Penetapan Rancangan Perda setelah dilakukan memperoleh pengesahan dari Menteri

click to edit