Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN APBD, Pertimbangan - Coggle Diagram
PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN APBD
Pengaturan
Pasal 120-125 PP Nomor 12/2019
Penerimaan/pengeluaran daerah dianggarkan dalam APBD, dilakukan melalui RKUD yang dikelola BUD
PA/KPA/Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran WAJIB melakukan penatausahaan
Pejabat penandatangan/Pengesah Surat Bukti bertanggung-jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul
Dilarang melakukan pungutan diluar Peraturan daerah dan ketentuan perundang-undangan
Penerimaan Daerah tidak dipergunakan langsung untuk pengeluaran
Setiap Pengeluaran atas beban APBD didasarkan atas DPA dan SPD
Kepala Daerah/ Perangkat Daerah dilarang melakukan pengeluaran atas Beban APBD untuk tujuan lain selain yang telah ditetapkan
Kepala Daerah menetapkan Pejabat untuk pelaksanaan
Keputusan penetapan pejabat pelaksana APBD dilakukan sebelum Tahun Anggaran
Permendagri 77/2020
Penerimaan/Pengeluaran Daerah yang tidak melalui RKUD, dicatat setelah pengesahan BUD atas laporan penerimaan/pengeluaran dari PA
Pengesahan Dokumen melalui penelitian kelengkapan dokumen laporan
Mulai 2021, proses pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah dilakukan secara elektronik
Penyiapan DPA-SKPD
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah
Memuat rencana pendapatan, rencana belanja, dan rencana biaya disertai rencana realisasi sebagai dasar pelaksanaan anggaran
Pasal 132 dan Pasal 133
(Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019)
Pemberitahuan Penyusunan Rancangan DPA-SKPD
Penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD
PPKD menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala SKPD
Kepala SKPD menyusun dan menyampaiakn rancangan DPA-SKPD
Paling lambat 3 hari setelah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD ditetapkan
Muatan Surat Pemberitahuan
Pendapatan, belanja, dan pembiayaan
Rencana pendapatan (dipungut dan diterima)
Sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program/kegiatan, dan anggaran
Rencana penerimaan dan pengeluaran biaya
Rencana penarikan dana
Batas akhir penyerahan Rancangan DPA-SKPD kepada PPKD paling lambat 6 hari kerja sejak diterbitkannya surat pemberitahuan
Maksud surat pemberitahuan agar Kepala SKPD memperhatikan hal-hal yang penting dalam penyusunan Rancangan DPA-SKPD
Penyusunan Rancangan DPA-SKPD
Rancangan Ringkasan DPA-SKPD Formulir
Rancangan DPA-Pendapatan SKPD Formulir
Rancangan DPA-Belanja SKPD Formulir
Rancangan DPA-Rincian Belanja SKPD Formulir
Rancangan DPA-Pembiayaan SKPD Formulir
Penyampaian Rancangan dan Verifikasi DPA-SKPD
PPKD menyampaikan Rancangan DPA-SKPD kepada TAPD untuk dilakukan verifikasi
TAPD melakukan verifikasi atas Rancangan DPA-SKPD paling lambat 6 hari sejak diterimanya rancangan
Instrumen Verifikasi
Standar harga satuan yang ditetapkan Kepala Daerah
Analisis standar belanja
Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD)
Standar teknis sesuai ketentuan regulasi
Petunjuk teknis dana transfer pusat dan/atau dana otonomi khusus
Berdasarkan hasil verifikasi TAPD, SKPD melakukan penyempurnaan dan menyampaikan hasil penyempurnaan kepada TAPD
Persetujuan dan Pengesahan DPA-SKPD
PPKD melakukan pengesahan DPA-SKPD atas rancangan DPA-SKPD yang telah mendapatkan persetujuan Sekretaris Daerah
Kas Umum Daerah
Penatausahaan Kas Umum Daerah dilaksanakan oleh:
Bendahara Penerimaan
Bendahara Penerimaan Pembantu
BUD
Bendahara Pengeluaran
Bendahara Pengeluaran Pembantu
Bendahara Khususu lainnya
Pelaksanaaan Penatausahaan
Kas umum Daerah
Pembukaan Rekening Operasional
BUD dapat membuka rekening penerimaan dan pengeluaran pada bank yang sama dengan bank penampung RKUD
Rekening operasional penerimaan dioperasikan untuk menerima setoran langsung penerimaan daerah yang tidak melalui bendahara penerimaan dan/atau menerima setoran pendapatan yang dilakukan oleh bendahara penerimaan
Rekening operasional pengeluaran dioperasikan sebagai rekening yang digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah daerah sesuai rencana pengeluaran
Pembukaan Rekening SKPD
Pembukaan RKUD
(Rekening Kas Umum Daerah)
Penunjukan Bank Umum oleh Kepala Daerah
Pembuatan Perjanjian Kerja Sama antara PPKD selaku BUD dengan Pejabat Bank Umum
Bendahhara Umum Daerah membuka Rekening Kas Umum Daerah pada bank umum tersebut
Penempatan Kas dalam Investasi Jangka Pendek
Jenis Investasi Jangka Pendek
Surat Utang Negara
Deposito
Sertifikat Bank Indonesia
Proses penempatan kas dalam investasi jangka pendek dilaku
dana investasi diyakini belum akan digunakan dalam waktu dekat (idle cash)
Rencana mencakup jumlah dana yang akan diinvestasikan dan analisa investasi
Diperbolehkan sepanjang tidak menganggu likuiditas Keuangan Daerah, Tugas Daerah, dan Kualitas Pelayanan Publik
Penerbitan SK Kepala Daerah untuk menetapkan jenis investasi jangka pendek
BUD menerbitkan Surat Perintah Pemindahbukuan (SP2) dana dari kas umum daerah ke dalam investasi yang dipilih
nvestasi jangka pendek harus disetor ke Rekening Kas Umum Daerah paling
lambat per 31 Desember.
Penatausahaan oleh Bendahara Umum Daerah
Memuat informasi aliran data serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik
Pelaporan oleh Bendahara Umum Daerah
Laporan Posisi Kas Harian (LPKH)
Rekonsiliasi Bank atas posisi kas harian
Pendapatan Daerah
Ketentuan Pelaksanaan
Tahap Penetapan dan Penagihan
Penetapan Pendapatan (Permendagri 77/2020)
Kepala daerah/pejabat yang diberi kewenangan menerbitkan dokumen penetapan pendapatan daerah
Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP-D)
Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKR-D)
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPPD)
Dokumen penetapan lainnya yang sah
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB)
Surat Ketetapan Pendapatan disampaikan kepada wajib pajak/wajib retribusi
Penagihan pendapatan daerah dapat dilakukan oleh petugas pemungut
yang ditunjuk PA/KPA
Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu memvalidasi dan verifikasi pendapatan
Penagihan
manual
surat elektronik
sistem digital
Pasal 120, Pasal 137, Pasal 138, dan Pasal 140 PP No 12 Tahun 2019
Tahap Penerimaan Pendapatan
Tunai
Berdasarkan dokumen penetapan pendapatan dan/atau surat tagih, pihak ketiga menyetorkan kewajibannya kepada Bendahara
Bendahara meneliti kesesuaian dokumen penetapan
Bendahara menerbitkan tanda bukti penerimaan dan menyerahkan ke pihak ketiga
Non Tunai
Menerima nota kredit/notifikasi perbankan atas penerimaan
Memvalidasi bukti penerimaan
Meneliti nota kredit/notifikasi perbankan;
Memverifikasi untuk mengetahui kesesuaian antara uang yang diterima dengan yang ditetapkan
transfer dari rekening pihak ketiga dan/atau melalui kanal pembayaran secara online
Pembayaran secara online
Rekonsiliasi secara periodik dengan Bank
Memberikan tanda bukti penerimaan kepada pihak ketiga
Tahap Penyetoran Pendapatan
Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu wajib menyetorkan penerimaan tunai ke RKUD maksimal 1 hari
Rekening Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu
Memindahbukukan penerimaan
ke rekening RKUD max 1 hari
Ruang Lingkup
Pajak Daerah
Retribusi Daerah
Hasil Pengelolaan Kekayaan daerah yang dipisahkan
Lain-lain PAD yang sah
Transfer pemerintah pusat
Transfer pemerintah daerah
Hibah
Dana Darurat
Lain-lain pendapatan sesuai dengan UU
Pembukuan Bendahara Penerimaan
Landasan Hukum
Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah 12 tahun 2019
Permendagri 77/2020
Pengendalian atas penerimaan dan penyetoran
Laporan Penerimaan dan Penyetoran
Register STS
Buku Kas Umum
Buku Pembantu, antara lain buku kas tunai dan buku bank
Dokumen Pencatatan
Tanda Bukti Penerimaan
Surat Tanda Setoran
Nota Kredit Bank
Bukti transaksi yang sah
Prosedur pembukuan
Pembukuan atas pendapatan yang diterima secara tunai
Pembukuan atas pendapatan yang diterima melalui rekening bendahara penerimaan
Pembukuan atas pendapatan yang diterima melalui Kas Umum Daerah
Pembukuan yang dilakukan oleh Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik
Ketentuan Pelaksanaan
Pembukuan atas Penerimaan Tunai
Pembukuan atas Penerimaan di Rekening Bendahara secara Non Tunai
Pembukuan atas Penerimaan di RKUD
Dokumen
Buku Kas Umum
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan
Landasan Hukum
Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019
wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada PA melalui PPK SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada PPKD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
Permendagri 77/2020
wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bendahara Penerimaan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya
wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya secara administratif kepada Pengguna Anggaran melalui PPK SKPD paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya
Laporan pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Penerimaan merupakan penggabungan dengan LPJ Bendahara Penerimaan Pembantu dan memuat informasi tentang rekapitulasi penerimaan, penyetoran dan saldo kas yang ada di Bendahara
wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Fungsional yang merupakan hasil konsolidasi dengan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan Pembantu kepada PPKD selaku BUD setelah mendapat persetujuan dari PA paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
Verifikasi LPJ dilakukan oleh PPK-SKPD sebagai bagian dari pengendalian atas penerimaan dan penyetoran pendapatan daerah
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, PPK-SKPD menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan kepada Pengguna Anggaran
Ketentuan Pelaksanaan
Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban
Penyampaian LPJ Administratif
Penyampaian LPJ Fungsional
Dokumen
LPJ Bendahara Penerimaan
Laporan Penerimaan dan Penyetoran
Rekonsiliasi Penerimaan
Landasan Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
PPKD melakukan verifikasi, evaluasi, dan analisis atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dalam rangka rekonsiliasi penerimaan
Permendagri 77/2020
PPKD selaku BUD melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis atas laporan pertanggungjawaban fungsional
PPKD selaku BUD melakukan rekonsiliasi penerimaan secara periodik yang dituangkan dalam berita acara hasil rekonsiliasi.
Verifikasi dan rekonsiliasi yang dilakukan oleh PPKD selaku BUD memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik
Ketentuan Pelaksanaan
Meneliti LPJ, melihat kesesuaian perhitungan atas LPJ dengan mutasi RKUD
Jika PPKD selaku BUD menemukan ketidaksesuaian dan/atau ketidaklengkapan, maka PPKD selaku BUD meminta perbaikan kepada Bendahara Penerimaan SKPD
rekonsiliasi penerimaan dengan mengidentifikasi transaksi-transaksi pendapatan yang diterima oleh BUD tetapi tidak tercatat oleh buku Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu
PPKD selaku BUD menyiapkan laporan realisasi pendapatan dengan menampilkan data setiap bulan
PPKD selaku BUD membuat analisis deskriptif terkait capaian realisasi penerimaan
Dokumen Terkait
Rekonsiliasi Penerimaan
Penatausahaan Pembayaran atas Kelebihan Pendapatan
Landasan Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Permendagri 77/2020
Ketentuan Pelaksanaan
Penerbitan SKLB
Pengajuan LS pengembalian atas kelebihan penerimaan pendapatan daerah
Penyesuaian Pencatatan
Penyiapan Anggaran Kas Pemda & SPD
Penyusunan Anggaran Kas
Peraturan Pemerintah Pasal 134 No. 12 Tahun 2019
Dokumen Terkait
Format Anggaran Kas Pemerintah Daerah
Format Anggaran Kas SKPD
Surat Penyedia Dana
Anggaran Kas Pemerintah Daerah
Ketersediaan dana di Kas Umum Daerah
Penjadwalan pembayaran pelaksanaan anggaran yang tercantum dalam DPA SKPD.
Permendagri 77/2020
dasar permintaan pembayaran sesuai kebutuhan SKPD atau unit SKPD setiap periodik
Pembayaran pengeluaran kebutuhan tanggap darurat bencana, konflik sosial, dan/atau kejadian luar biasa
PPKD melakukan perubahan SPD
Ketersediaan dana pada RKUD yang tidak sesuai perkiraan penerimaan dalam anggaran kas
Perubahan jadwal pelaksanaan sub kegiatan akibat keadaan darurat
termasuk keperluan mendesak
Penyusunan dan penerbitan SPD memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik
Perubahan SPD menjadi dasar permintaan pembayaran berikutnya
Ketentuan Pelaksanaan
Kuasa BUD menyiapkan rancangan SPD berdasarkan anggaran kas pemerintah daerah
Kuasa BUD menyampaikan rancangan SPD kepada PPKD selaku BUD untuk disahkan
Kuasa BUD menyampaikan SPD yang telah disahkan kepada Kepala SKPD
Dokumen terkait
Format SPD
Lampiran Surat Penyediaan Dana
Ketentuan Pelaksanaan
Kepala SKPD
Menyampaikan anggaran kas SKPD paling
lambat 3 (tiga) hari sejak DPA-SKPD disahkan
Kuasa BUD
verifikasi atas anggaran kas SKPD paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya Anggaran Kas dari SKPD
verifikasi Anggaran Kas SKPD dengan
menggunakan instrumen verifikasi
sinkronisasi perkiraan Penerimaan dalam DPA-SKPD
sinkronisasi jadwal pelaksanaan dan alokasi rencana penarikan dana
dalam DPA-SKPD
menyusun rancangan anggaran kas pemerintah daerah
1 more item...
Menyusun anggaran kas SKPD berdasarkan DPA-SKPD dan jadwal
pelaksanaan kegiatannya
BUD menyusun Anggaran Kas Pemerintah Daerah untuk mengatur ketersediaan dana dalam mendanai pengeluaran
perkiraan realisasi penerimaan daerah
rencana penerimaan sub rincian objek
dokumen anggaran kas masuk yang memuat jumlah anggaran pendapatan dan penerimaan pembiayaan
disahkan oleh PPKD
rencana penerimaan pembiayaan untuk setiap bulannya
rencana pengeluaran daerah setiap bulannya yang datanya bersumber dari kompilasi dan sinkronisasi anggaran kas SKPD
rencana belanja per sub rincian objek setiap bulannya
dicatat ke dalam dokumen anggaran kas keluar yang memuat jumlah anggaran belanja dan pengeluaran pembiayaan
anggaran kas SKPD serta mekanisme pembayaran atas belanja sub kegiatan serta rencana pengeluaran pembiayaan untuk setiap bulannya
Pertimbangan