Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
STRUKTUR APBD
PEMBIAYAAN DAERAH
SURPLUS DAN DEFISIT
GLOSARIUM
PENDAPATAN DAERAH
BELANJA DAERAH
Pendapatan Asli Daerah
Dasar Hukum
Ketentuan Pembiayaan Daerah
Terdiri atas
Belanja Operasi
Penerimaan Pembiayaan (Pasal 70 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019)
Pengeluaran Pembiayaan (Pasal 70 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 2019)
Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang jatuh Tempo
Pendapatan Transfer
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
Berdasarkan Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, Belanja operasi dirinci atas jenis
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Belanja Pegawai;
- Belanja Barang dan Jasa;
- Belanja Bunga;
- Belanja Subsidi;
- Belanja Hibah;
- Belanja Bantuan Sosial.
Pajak Daerah
Penyertaan Modal Daerah
(1) Pendapatan Daerah
Pembentukan Dana Cadangan
Belanja pegawai digunakan untuk menganggarkan kompensasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Belanja Daerah
(3) Pembiayaan Daerah
Pemberian Pinjaman Daerah
semua penerimaan uang
Kompensasi diberikan kepada Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah, pimpinan/ anggota DPRD, dan Pegawai ASN.
yang tidak perlu dibayar kembali
Belanja Pegawai bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah
dianggarkan pada belanja SKPD sekretariat daerah.
Retribusi Daerah
penerimaan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan;
Pengeluaran Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang0undangan
Belanja Pegawai bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dianggarkan pada belanja SKPD Sekretariat DPRD
Belanja Pegawai ASN dianggarkan pada belanja SKPD bersangkutan.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
penambah ekuitas
dalam 1 TA (tahun anggaran)
Belanja pegawai paling sedikit berupa gaji/uang representasi dan tunjangan, tambahan penghasilan Pegawai ASN, belanja penerimaan lainnya pimpinan dan anggota DPRD serta kepala daerah, wakil kepala daerah, honorarium, insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah/Jasa layanan lainnya dan honorarium yang selanjutnya terkait belanja pegawai diuraikan dalam peraturan perundang-undangan.
melalui RKUD
Perincian
Klasifikasi dalam APBD yang dikelola berdasarkan kewenangan pengelolaan keuangan SKPKD dan BLUD
Pembiayaan neto digunakan untuk menggunakan surplus anggaran atau menutup defisit anggaran
Organisasi
Akun
Kelompok
Urusan pemerintahan daerah
Jenis
Objek
Transfer Pemerintah Pusat
Transfer Antar-Daerah
Hibah
Dana Darurat
Lain-Lain Pendapatan sesuai dengan \ketentuan peraturan perundang-undangan
Dana Perimbangan
Dana Insentif Daerah
Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana Otonomi Khusus
Dana Keistimewaan
Pegawai ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Dana Desa
Dana Transfer Umum
Dana Transfer Khusus
Dana Bagi Hasil (DBH)
Dana Alokasi Khusus (DAK)
Dana Alokasi Umum (DAU)
Persetujuan DPRD dilakukan bersamaan dengan pembahasan KUA.
Tambahan penghasilan diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya
Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja diberikan kepada pegawai ASN yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas yang dinilai melampau beban kerja normal;
Tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas diberikan kepada pegawai ASN yang dalam melaksanakan tugasnya berada di daerah memiliki tingkat kesulitan tinggi dan daerah terpencil;
Pendapatan Bagi Hasil
Bantuan Keuangan
Tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja diberikan kepada pegawai ASN yang dalam melaksanakan tugasnya berada pada lingkungan kerja yang memiliki risiko tinggi;
Daerah provinsi
Tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi diberikan kepada pegawai ASN yang dalam mengemban tugas memiliki keterampilan khusus dan langka;
Daerah kabupaten/kota
Tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja diberikan kepada pegawai ASN yang memiliki prestasi kerja yang tinggi dan/atau inovasi
Umum
Khusus
Tujuan Tertentu
kerjasama daerah atau pemerataan
peningkatan kemampuan keuangan
Tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya diberikan kepada pegawai ASN sepanjang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN daerah ditetapkan dengan Perkada dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Sampai dengan saat ini, belum diterbitkan Peraturan Pemerintah dimaksud.
Dalam hal belum adanya Peraturan Pemerintah, Kepala Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai ASN setelah mendapat persetujuan Menteri. Saat ini, telah diterbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pajak
Sumber Daya Alam
APBN
Persetujuan Menteri ditetapkan setelah memperoleh pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
pemerataan kemampuan keuangan antar daerah
Dalam hal Kepala Daerah menetapkan pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai ASN tidak sesuai dengan ketentuan
Belanja barang dan jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak lain.
DAK Fisik
Dak Non Fisik
Memilik otonomi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan undang- undangan (Aceh, Papua, Papua Barat)
Pengadaan barang dan jasa dalam rangka melaksanakan program, kegiatan, dan sub kegiatan Pemerintahan Daerah guna pencapaian sasaran prioritas Daerah yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Belanja barang dan jasa diuraikan dalam objek belanja barang, belanja jasa, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas, dan Belanja Uang dan/atau Jasa untuk diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat.
Penggunaan dan penganggaran objek dari jenis Belanja barang dan jasa diuraikan sebagai berikut:
Belanja Barang digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang berupa barang pakai habis, barang tak habis pakai, dan barang bekas dipakai;
Daerah istimewa sesuai dengan
ketentuan peraturan undang-undangan (DIY)
Belanja Jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan antara lain berupa jasa kantor, asuransi, sewa rumah/gedung/gudang/parkir, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, konsultansi, ketersediaan layanan (availability payment), beasiswa pendidikan PNS, kursus, pelatihan, sosialisasi, dan bimbingan teknis Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), insentif pemungutan pajak daerah bagi pegawai non ASN, dan insentif pemungutan retribusi daerah bagi pegawai non ASN;
Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo digunakan untuk menganggarkan pembayaran pokok utang
Belanja Pemeliharaan digunakan untuk menganggarkan belanja pemeliharaan tanah, belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi, belanja pemeliharaan aset tetap lainnya, dan belanja perawatan kendaraan bermotor.
Belanja Perjalanan Dinas digunakan untuk menganggarkan belanja perjalanan dinas dalam negeri dan belanja perjalanan dinas luar negeri.
Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo didasarkan pada jumlah yang harus dibayarkan sesuai dengan perjanjian pinjaman dan pelaksanaannya.
Belanja Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat digunakan untuk menganggarkan Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat
Pemerintah daerah menganggarkan belanja barang dan jasa dalam APBD tahun anggaran berkenaan pada SKPD terkait.
Belanja barang dan jasa berupa pemberian uang yang diberikan kepada masyarakat/Pihak Lain dianggarkan untuk pemberian uang kepada ASN dan Non ASN, masyarakat dalam rangka mendukung pencapaian target kinerja Kegiatan dan Sasaran Program yang tercantum dalam RPJMD dengan memperhatikan kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan efektivitas.
APBN
Membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat
Belanja barang dan jasa berupa pemberian uang yang diberikan kepada masyarakat/Pihak Lain diberikan dalam bentuk:
pemberian hadiah yang bersifat perlombaan;
penghargaan atas suatu prestasi;
pemberian beasiswa kepada masyarakat;
penanganan dampak sosial kemasyarakatan akibat penggunaan tanah milik pemerintah daerah untuk pelaksanaan pembangunan proyek strategis nasional dan non proyek strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Belanja barang dan jasa berupa pemberian uang yang diberikan kepada masyarakat/Pihak Lain diberikan dalam bentuk:
Rincian Objek
Sub Rincian Objek
Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo merupakan pembayaran pokok pinjaman, bunga, dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bantuan fasilitasi premi asuransi pertanian
Belanja barang dan jasa berupa pemberian uang lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pendapatan Daerah dialokasikan untuk daerah lain
Pemerintah daerah wajib membayar cicilan pokok utang dan dianggarkan dalam APBD setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban dimaksud.
Belanja bunga berupa belanja bunga utang pinjaman dan belanja bunga utang obligasi. Pemerintah daerah yang memiliki kewajiban pembayaran bunga utang dianggarkan pembayarannya dalam APBD tahun anggaran berkenaan.
Jenis
Objek
Rincian Objek
Kelompok
Dalam hal anggaran yang tersedia dalam APBD tidak mencukupi untuk pembayaran cicilan pokok utang, kepala daerah dapat melakukan pelampauan pembayaran mendahului perubahan atau setelah perubahan APBD.
Akun
Sub Rincian Objek
Pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik negara, badan usaha swasta dan/atau koperasi.
Belanja bunga digunakan untuk menganggarkan pembayaran bunga utang yang tidak berasal pembayaran atas kewajiban pokok utang, yang dianggarkan pembayarannya dalam APBD tahun anggaran berkenaan.
Pemprov
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
Pembayaran dianggarkan pada SKPD/unit SKPD yang melaksanakan PPK BLUD dan SKPD yang melaksanakan fungsi PPKD/SKPKD terkait.
Pemkab/Kota
Belanja bunga diuraikan menurut objek, rincian objek dan sub rincian objek.
Penyertaan modal daerah bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah, pertumbuhan perkembangan perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penerimaan Pinjaman Daerah
PKB, BBNKB, Alat Berat, BBKB, Air Permukaan, Rokok, Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan
Pencairan Dana Cadangan
Penerimaan kembali Pemberian Pinjaman Daerah
SiLPA
Belanja subsidi digunakan untuk menganggarkan belanja subsidi agar harga jual produksi atau jasa yang dihasilkan oleh badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat.
Penerimaan Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan/atau badan usaha milik swasta merupakan badan yang menghasilkan produk atau jasa pelayanan dasar masyarakat, termasuk penyelenggaraan pelayanan publik antara lain dalam bentuk penugasan pelaksanaan kewajiban pelayanan umum (public service obligation).
Penyertaan modal daerah untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
Manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya
Badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagai penerima subsidi, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh kantor akuntan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PBB, BPHTB, Barang dan Jasa Tertentu, Reklamen, Air Tanah, Mineral Bukan Logam dan Batuan, Sarang Burung Walet, Opsen PKB & BBNKB
Dalam hal tidak terdapat kantor akuntan publik, pemeriksaan dengan tujuan tertentu dapat dilaksanakan oleh lembaga lain yang independen dan ditetapkan oleh kepala daerah.
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu merupakan pemeriksaan yang bertujuan untuk memberikan kesimpulan atas kelayakan penganggaran pemberian subsidi.
Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu menjadi dasar perencanaan dan bahan pertimbangan untuk memberikan subsidi tahun anggaran berikutnya.
Penerima subsidi sebagai objek pemeriksaan bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan subsidi yang diterimanya, dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada kepala daerah.
Pelampauan penerimaan pembiayaan
Pelampauan penerimaan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah
Pelampauan penerimaan pendapatan transfer
Pelampauan penerimaan PAD
Pemerintah daerah menganggarkan belanja subsidi dalam APBD tahun anggaran berkenaan pada SKPD terkait.
Untuk pemberian subsidi kepada BUMD penyelenggara sistem penyediaan air minum mengacu pada Peraturan Menteri.
Pemberian subsidi berupa bunga atau bagi hasil kepada usaha mikro kecil dan menengah pada perorangan tidak perlu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pertanggungjawaban subsidi diatur dalam Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jasa Umum
Penghematan belanja
Kewajiban pada pihak ketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan
Sisa dana akibat tidak tercapainya capaian target kinerja dan sisa dana pengeluaran pembiayaan
Belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Jasa Usaha
Perizinan Tertentu
Belanja hibah berupa uang, barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan pemerintah daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
Penganggaran belanja hibah dianggarkan pada SKPD terkait dan dirinci menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek pada program, kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah terkait. Untuk belanja hibah yang bukan merupakan urusan dan kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan pemerintah daerah, dianggarkan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PPH, PBB, Cukai Hasil Tembakau
Belanja hibah diberikan kepada:
Kehutanann, Mineral dan Batubara, Minyak bumi dan gas bumi, Panas Bumi, Perikanan
Hibah kepada daerah
pemerintah pusat
Belanja Modal
Belanja tak Terduga
Hibah kepada pemerintah pusat diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan.
Dana cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri dan dikelola oleh PPKD selaku BUD.
Belanja Transfer
Pembentukan dana cadangan ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang pembentukan dana cadangan.
Dana cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah kecuali dari: 1) DAK; 2) pinjaman daerah; dan 3) penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pembentukan dana cadangan dianggarkan pada pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran yang berkenaan.
Dana cadangan dapat digunakan untuk mendanai kebutuhan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Peraturan Daerah tentang pembentukan dana cadangan sekurang-kurangnya penetapan tujuan pembentukan dana cadangan, program, kegiatan, dan sub kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan, besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan dan ditransfer ke rekening dana cadangan, sumber dana cadangan, dan tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan.
Dana cadangan penggunaannya diprioritaskan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Peraturan Daerah tentang pembentukan dana cadangan ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD atas rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
Hibah dari pemerintah daerah dilarang tumpang tindih pendanaannya dengan anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Unit kerja pada Kementerian Dalam Negeri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang Administrasi Kependudukan dapat memperoleh Hibah dari pemerintah daerah untuk penyediaan blanko kartu tanda penduduk elektronik.
Penyediaan setiap keping blangko kartu tanda penduduk elektronik tidak didanai dari 2 (dua) sumber dana yaitu Hibah APBD maupun anggaran pendapatan dan belanja negara.
Hibah kepada pemerintah pusat dimaksud hanya dapat diberikan 1 (satu) kali dalam tahun berkenaan.
APBN
penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian
Kinerja tertentu
pemerintah daerah lainnya
Berdasarkan PP No 12 Tahun 2019
Hibah kepada pemerintah daerah lainnya diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BUMN
Hibah kepada badan usaha milik negara diberikan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk Pengadaan aset tetap dan aset lainnya dengan kriteria
BUMD
Hibah kepada badan usaha milik daerah diberikan dalam rangka untuk meneruskan hibah yang diterima Pemerintah Daerah dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hibah kepada BUMD tidak dapat diberikan dalam bentuk barang kecuali uang atau jasa.
Batas Minimal kapitalisasi aset tetap diatur dalam perkada
Dianggarkan sebesar harga perolehan (harga beli atau bangun)
Badan dan Lembaga, serta Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia
Hibah kepada badan dan lembaga diberikan kepada badan dan lembaga:
yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang- undangan;
yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur atau bupati/wali kota;
yang bersifat nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya.
Koperasi yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pemerintah Pusat
Hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum, yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan, yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah Lain
Hibah kepada badan dan lembaga dapat diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
Badan Usaha Dalam/LN
memiliki kepengurusan di daerah domisili;
Kelompok belanja
memiliki keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat
atau sebutan lainnya
berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah dan/atau badan dan Lembaga yang berkedudukan di luar wilayah administrasi Pemerintah Daerah untuk menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan pemerintah daerah pemberi hibah.
Hibah kepada organisasi kemasyarakatan dapat diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
Masyarakat
telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia;
berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah yang bersangkutan;
memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan.
Belanja tanah
Mendanai Keperluan mendesak yang diakibatkan oleh bencana yang tidak mampun dibiayai APBD
Belanja peraltan dan mesin
Partai Politik
Penerimaan atas hasil bunga/jasa giro/imbal hasil/dividen/keuntungan (capital gain) atas rekening dana cadangan dan/atau penempatan dalam portofolio dicantumkan sebagai lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
Jumlah Dana Cadangan sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang pembentukan Dana Cadangan bersangkutan.
Belanja gedung dan bangunan
Posisi Dana Cadangan dilaporkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban APBD
belanja jalan,irigasi dan jaringan
belanja aset tetap lainnya
Pemberian pinjaman daerah dilaksanakan setelah mendapat persetujuan DPRD
Persetujuan DPRD menjadi bagian yang disepakati dalam KUA dan PPAS.
Pemberian pinjaman daerah digunakan untuk menganggarkan pemberian pinjaman daerah yang diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, BUMD, badan usaha milik negara, koperasi, dan/atau masyarakat.
Ketentuan mengenai tata cara pemberian pinjaman daerah diatur dalam Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Belanja hibah juga berupa pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Besaran penganggaran belanja bantuan keuangan kepada partai politik dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Belanja aset lainnya
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain Pendapatan Hibah Dana BOS, dan Pendapatan Pengembalian Hibah tahun sebelumnya
Belanja hibah memenuhi kriteria paling sedikit:
Belanja modal aset lainnnya,
peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
bersifat tidak wajib, tidak mengikat;
tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali:
kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah sepanjang tidak tumpang tindih pendanaannya dengan APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
badan dan lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
partai politik
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengeluaran pembiayaan lainnya digunakan untuk menganggarkan pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan;
memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
memenuhi persyaratan penerima hibah
Pemberian hibah didasarkan atas usulan tertulis yang disampaikan kepada Kepala Daerah.
Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
Kriteria aset tidak berwujud
Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah.
Belanja bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan.
Risiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang merupakan dampak dari krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam, atau bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
dapat diidentifikasi
tidak mempunyai wujud fisik
dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa
atau digunakan unutk tujuan lainnnya termasuk HAKI
Penerimaan daerah atas hasil penyertaan modal daerah
dapat dikendalikan oleh entitas
memiliki mnafaat ekonomi masa depan
Keadaan tertentu dapat berkelanjutan diartikan bahwa bantuan sosial dapat diberikan setiap tahun anggaran sampai penerima bantuan telah lepas dari risiko sosial.
Belanja bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Anggota/kelompok masyarakat meliputi:
individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang mengalami risiko sosial; atau
lembaga non pemerintahan bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai dampak risiko sosial.
Hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan;
Bantuan sosial berupa uang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat terdiri atas bantuan sosial kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang direncanakan dan yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.
mempunyai masa manfaat > 12 bulan
Bantuan sosial berupa uang adalah uang yang diberikan secara langsung kepada penerima seperti beasiswa bagi anak miskin, yayasan pengelola yatim piatu, nelayan miskin, masyarakat lanjut usia, terlantar, cacat berat dan tunjangan kesehatan putra putri pahlawan yang tidak mampu.
digunakan dalan KPD
Bantuan sosial berupa barang adalah barang yang diberikan secara langsung kepada penerima seperti bantuan kendaraan operasional untuk sekolah luar biasa swasta dan masyarakat tidak mampu, bantuan perahu untuk nelayan miskin, bantuan makanan/pakaian kepada yatim piatu/tuna sosial, ternak bagi kelompok masyarakat kurang mampu.
Hasil pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan
Bantuan sosial yang direncanakan dialokasikan kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sudah jelas nama, alamat penerima dan besarannya pada saat penyusunan APBD.
memenuhi batas minimal kapitalisasi aset
PPKD : Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
Hasil kerja sama daerah;
Bantuan sosial yang direncanakan berdasarkan usulan dari calon penerima dan/atau atas usulan kepala SKPD.
BUD : Bendahara Umum Daerah
Jsa giro
Hasil pengelolaan dana bergulir
Penganggaran belanja bantuan sosial yang direncanakan dianggarkan pada SKPD terkait dan dirinci menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek pada program, kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah terkait.
Pendapatan bunga
Bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan akibat risiko sosial yang tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBD yang apabila ditunda penanganannya akan menimbulkan risiko sosial yang lebih besar bagi individu dan/atau keluarga yang bersangkutan.
Penerimaan atas tuntutan ganti kerugian Keuangan Daerah
Pagu alokasi anggaran yang tidak dapat direncanakan sebelumnya tidak melebihi pagu alokasi anggaran yang direncanakan.
penerimaan komisi, potongan, atau bentuk lain sebagai akibat penjualan,
tukar-menukar, hibah, asuransi, dan/atau pengadaan barang dan jasa
Penganggaran bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dianggarkan dalam Belanja Tidak Terduga.
Berdasarkan PP No 12 thn 2019 Pasal 68 & 69
Usulan permintaan atas bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dilakukan oleh SKPD terkait.
Bantuan sosial memenuhi kriteria paling sedikit:
Untuk keadaan darurat yang mendesak yang tidak dapat diprediksi
selektif diartikan bahwa bantuan sosial hanya diberikan kepada calon penerima yang ditujukan untuk melindungi dari kemungkinan risiko sosial;
penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing
memenuhi persyaratan penerima bantuan diartikan memiliki identitas kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan diartikan bahwa pemberian bantuan sosial tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran dan keadaan tertentu dapat berkelanjutan diartikan bahwa bantuan sosial dapat diberikan setiap tahun anggaran sampai penerima bantuan telah lepas dari risiko sosial;
konsep
sesuai tujuan penggunaan diartikan bahwa tujuan pemberian bantuan sosial meliputi:
Pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan
Pendapatan denda pajak daerah;
Keperluan mendesak sesuai karakteristik masing-masing pemerintah daerah dilaksanakan sesuai UU
rehabilitasi sosial ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
Pendapatan denda retribusi daerah;
pendapatan hasil eksekusi atas jaminan
perlindungan sosial ditujukan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
pendapatan dari pengembalian
pemberdayaan sosial ditujukan untuk menjadikan seseorang atau kelompok masyarakat yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
Keadaan darurat
Pendapatan dari BLUD
jaminan sosial merupakan skema yang melembaga untuk menjamin penerima bantuan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
penanggulangan kemiskinan. merupakan kebijakan, program, kegiatan dan sub kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan.
penanggulangan bencana merupakan serangkaian upaya yang ditujukan untuk rehabilitasi.
Anggota/kelompok masyarakat menyampaikan usulan tertulis atas bantuan sosial yang direncanakan kepada kepala daerah melalui SKPD sesuai dengan urusan dan kewenangannya.
Bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial
dan/atau kejadian luar biasa
Surplus APBD
Penerima bantuan sosial bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan bantuan sosial yang diterimanya.
selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah
Pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan
pendapatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kerusakan sarana/prasaran yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik
Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah.
Defisit APBD
selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah
Selisih Pendapatan dengan Belanja
😃 + (lebih)
surplus
⚠ - (kurang)
defisit
SURPLUS
dapat digunakan sebagai penerimaan pembiayaan
DEFISIT
dapat didanai dari penerimaan pembiayaan
penggunaan
pembayaran cicilan pokok utang jatuh tempo yang anggarannya belum cukup tersedia dalam pengeluaran pembiayaan
penyertaan modal daerah
pembentukan dana cadangan
Keperluan mendesak
Belanja yang bersifat wajib dan mengikat
pemberian pinjaman daerah
lainnya
Pengeluaran Daerah yang berada diluar kendali pemerintah Daerah yang tidak terprediksi sebelumnya, serta amanat peraturan UU
Kebutuhan daerah dalam rangka masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam anggaran tahun berjalan
Pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah
Penerimaan atas hasil penjualan kekayaan daerah dicatat berdasarkan bukti penerimaan yang sah
Bukti penerimaan
Pemda
kepada Mendagri dan Menkeu
Akta Jual Beli
Nota Kredit
Dokumen lelang
Dokumen Sejenis Lainnya
wajib melaporkan posisi Surplus
setiap semester dalam TA
Didasarkan pada jumlah pinjaman yang akan diterima dalam tahun anggaran berkenaan sesuai dengan yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman
Sumber
Setiap TA, Menkeu menetapkan
Pemerintah daerah lain
batas maksimal kumulatif Defisit
batas maksimal Defisit yang dibiayai dari Pinjaman Daerah
Kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak ditetapkan dalam UU
Pemda
wajib melaporkan posisi Defisit
kepada Mendagri dan Menkeu
setiap semester dalam TA
Pengendalian Defisit
APBD prov
berdasarkan batas maksimal kumulatif Defisit yang ditetapkan Menkeu
oleh Mendagri
APBD Kab/kota
oleh Gub selaku wakil Pempus
berdasarkan batas maksimal kumulatif Defisit yang ditetapkan Menkeu
dilakukan pada saat
Lembaga Keuangan Bank
Pemerintah pusat
Lembaga keuangan bukan bank
evauasi terhadap rancangan perda tentang APBD
Masyarakat
❗ harus dapat ditutup dari pembiayaan neto
SiLPA
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran
Digunakan untuk menganggarkan penerimaan kembali pinjaman yang diberikan pada pihak penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran
Pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun- tahun sebelumnya untuk menganggarkan pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah yang bersifat tidak berulang yang terjadi pada tahun sebelumnya.
Digunakan untuk menganggarkan penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan keterntuan peraturan perundang-undangan
Bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dilakukan dengan kepala SKPD mengajukan RKB paling lama satu hari kepada PPKD selaku BUD, kemudian PPKD memveriikasi dan mencairakan Belanja Tidak Terduga(BTT) kepada kepala SKPD paling lama satu hari terhitung sejak diterima RKB
SiLPA
Pemerintah Daerah menganggarkan Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA) tahun berkenaan bersaldo nihil
Belanja tidak terduga diuraikan menurut jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek dengan nama Belanja Tidak Terduga.
Jika belanja tidak terduga tiidak cukup, pemerintah daerah dapat menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program, kegiatan, dan sub kegiatan lainnya serta pengeluaran Pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan dan/atau memanfaatakn kas yang tersdia
Tata cara pengguanaan belanja tidak terduga
Dalam hal anggaran belum tersedia, penggunaan belanja tidak terduga terlebih dahulu diformulasikan dalam RKA-SKPD yang membidangi keuangan daerah
dalam hal anggaran belum tercukupi, penggunaan belanja tidak terduga terlebih dahulu diformulasikan dalam Perubahan DPA-SKPD
RKA-SKPD dan/atau Perubahan DPA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b menjadi dasar dalam melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau dituangkan dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD atau telah melakukan perubahan APBD
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja tidak terduga ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
Berdasarkan PP No 12 tahun 2019 Pasa l 56 ayat(4)
Belanja bagi Hasil
Belanja Bantuan Keuangan
PP No 12 Thn 2019 Pasa 66 & 67
Belanja Transfer diuraikan menurut jenis, rincian objek, sub rincian objek
Belanja transfer dianggarkan SKPD yang membidangi keuangan Daerah
Belanja bagi hasil
Belanja bantuan keuangan
Digunakan untuk menganggarkan bagi hasil yang berasal dari pendapatan prorivinsi kepada kabupaten/kota atau pendapatan kabupaten/kota kepada pemerintah desa atau pendapatan pemerintah daerah tertentu kepada pemerintah daerah lainnya sesuai dengan Perundang-undangan
Belanja bagi hasil dianggarkan dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Diberikan kepada daerah lain dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya
Untuk tujuan terntu lainnya guna memberikan manfaat bagi pemberi dan/atau penerima bantuan keuangan
Bantuan keuangan dapat dianggarkan sesuai kemampuan Keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan serta alokasi belanja yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Terdiri atas
Sifat bantuan keuangan
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan keuangan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
antar-Daerah kabupaten/kota
Daerah provinsi ke Daerah kabupaten/kota di
wilayahnya dan/atau Daerah kabupaten/kota di luar wilayahnya
bantuan Keuangan Daerah kabupaten/kota ke Daerah provinsinya
dan/atau Daerah provinsi lainnya
antar-Daerah provinsi
bantuan Keuangan Daerah provinsi atau kabupaten/kota kepada desa
Bantuan keuangan bersifat umu peruntukan dan pengelolaannya diserahkan kepada pemerintah daerah dan /atau pemerintah desa penerima bantuan
Bantuan keungan bersifat khusus peruntukannya ditetapkan oleh pemerintah daerah pemberi bantuan dan pengelolaanna diserahkan sepenuhnya kepada penerima bantuan
Dalam hal pemerintah daerah dan/atau pemerintah desa sebagai
penerima bantuan keuangan khusus tidak menggunakan sesuai peruntukan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah selaku pemberi bantuan keuangan, pemerintah daerah dan/atau pemerintah desa sebagai penerima bantuan keuangan khusus wajib mengembalikan kepada pemerintah daerah pemberi keuangan khusus.
Pemerintah daerah pemberi bantuan keuangan bersifat khusus dapat mensyaratkan penyediaan dana pendamping dalam APBD atau anggaran pendapatan dan belanja desa penerima bantuan.
SiLPA tahun berjalan (+)
Pemerintah Daerah harus memanfaatkannya untuk penambahan
program, kegiatan dan sub kegiatan prioritas yang dibutuhkan
volume program, kegiatan, sub kegiatan yang telah dianggarkan
pengeluaran pembiayaan.
SiLPA tahun berjalan (-)
Pemerintah Daerah harus mengurangi atau menghapus
pengeluaran pembiayaan yang bukan merupakan kewajiban daerah, pengurangan program, kegiatan, dan sub kegiatan yang kurang prioritas
pengurangan volume program, kegiatan dan sub kegiatan
ketentuan dalam Permendagri
Penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari jenis SILPA tahun sebelumnya dikecualikan yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
APBD diperkirakan defisit
ditetapkan pembiayaan yang bersumber dari
sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya
pencairan dana cadangan
hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan
pinjaman daerah
penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Batas maksimal jumlah kumulatif defisit APBD
setiap TA
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
Posisi defisit APBD
dasar penetapan besaran kumulatif defisit APBD pada tahun berikutnya
pelanggaran
sanksi penundaan penyaluran dana transfer umum
semua pengeluaran
dari Rekening Kas Umum Daerah
yang tidak perlu diterima kembali oleh Daerah
dan pengeluaran lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
diakui sebagai pengurang ekuitas
yang merupakan kewajiban daerah
dalam 1 (satu) tahun anggaran
semua penerimaan yang perlu dibayar kembali
semua pengeluaran yang akan diterima kembali
baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun anggaran berikutnya
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum atas usulan Menteri.
Belanja Daerah
SKPD: Satuan Kerja Perangkat Daerah
KUA: Kebijakan Umum Anggaran
RPJMD: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
PPPK: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Pendapatan Daerah
BLUD : Badan Layanan Umum Daerah
DAK: Dana Alokasi Khusus
DAU :Dana Alokasi Umum
DID: Dana Insentif Daerah
DBH : Dana Bagi Hasil
SKPD : Satuan Kerja Perangkat Daerah
SKPKD : Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah
Dalam hal Dana Cadangan belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, dana tersebut dapat ditempatkan dalam portoflio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah