Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
UU No.1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, Tarisa Amalia, Tugas 1 K3LL…
UU No.1 Tahun 1970
Tentang Keselamatan Kerja
BAB I. Istilah-Istilah
Tempat Kerja
Pengurus
Pengusaha
Direktur
Pegawai Pengawas
Ahli Keselamatan kerja
BAB II. Ruang Lingkup
Menjelaskan ketentuan tempat-tempat kerja yang termasuk dalam tempat yang diberlakukannya UU Keselamatan kerja di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia
BAB III.
Syarat-Syarat Keselamatan Kerja
Syarat-syarat keselamatan kerja yang memuat prinsip teknik ilmiah guna menjamin keselamatan barang-barang, keselamatan tenaga kerja, dan
BAB IV.
Pengawasan
Peran, hak, kewajiban, dan wewenang dari Direktur, Pengurus, Pegawai Pengawas, ahli keselamatan kerja dan pengusaha dalam pengawasan kerja berdasarkan UU ini.
BAB V.
Pembinaan
Wewenang dan kewajiban pengurus dalam membina tenaga kerja baru mengenai pencegahan kecelakaan dan peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja
BAB IX.
Kewajiban Bila Memasuki Tempat Kerja
Kewajiban untuk menaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
BAB VI. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Bertugas mengembangkan kerja sama antara pengusaha dengan tenaga kerja untuk melaksanakan tugas di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
BAB VII.
Kecelakaan
Kewajiban pengurus untuk melaporkan setiap kecelakaan yang terjadi di dalam tempat kerja dengan tata cara pelaporan yang diatur dalam peraturan perundangan.
BAB VIII.
Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja
Hak dan Kewajiban tenaga kerja mengenai keselamatan dan kesehatan kerja diatur dalam Pasal 12.
BAB X.
Kewajiban Pengurus
Seluruh kewajiban pengurus untuk menjaga keselamatan kerja bagi seluruh pihak dalam tempat kerja sesuai dengan UU.
Tarisa Amalia
2006578141
Tugas 1 K3LL 05