Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
BAB 4 - Coggle Diagram
BAB 4
KONSEP DESENTRALISASI
Administratif
Fiskal
Politik
Ekonomi
3 Fungsi Utama Negara
Stabilisasi
; pertahanan-keamanan, ekonomi dan moneter
Alokasi
; sumber2 ekonomi dalam bentuk barang dan jasa pelayanan masyarakat
Distribusi
; Pendapatan & Kekayaan Masyarakat, pemerataan pembangunan
PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN
DEKONSENTRASI;
pelimpahan
wewenang, Gubernur sebagai wakil pemerintah
kewenangan dilaksanakan oleh dinas provinsi sebagai perangkat daerah provinsi
Dibiayai atas beban pengeluaran pembangunan APBN
Pencatatan dan pengelolaan dalam dekonsentrasi terpisah dari APBD
Gubernur memberitahukan DPRD tentang kegiatan dekonsentrasi
Anggaran dekonsentrasi merupakan bagian dari anggaran K/L terkait
Gubernur menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban keuangan atas pelaksanaan dekonsentrasi pada menteri/pimpinan lembaga non departemen ybs
TUGAS PEMBANTUAN;
penugasan
dari pemerintah pusat dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya.
TP Pusat Antardaerah Kabupaten/Kota, TP Pusat dalam lingkup daerah kab/kota, TP Provinsi dalam lingkup daerah kab/kota
TP Pusat dari K/L nonkementrian kepada daerah prov &atau kab/kota ditetapkan dengan Peraturan Menteri/lembaga Pemerintah non Kementrian
TP Provinsi kepada daerah kab/kota ditetapkan dengan peraturan Gubernur
Peraturan Menteri/Lembaga Pemerintah NonKementrian dan peraturan gubernur ditetapkan setelah berkoordinasi dengan mendagri
Barang yang dibeli milik negara (TP Pusat), milik daerah (TP Provinsi)
DESENTRALISASI;
penyerahan
wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
Urusan
Pemda
dalam rangka
desentralisasi
didanai
APBD
urusan pemerintah yang dilaksanakan
Gubernur
dlm rangka
dekonsentrasi
didanai
APBN
urusan pemerintah yang dilaksanakan
Gubernur
dlm rangka
tugas pembantuan
didanai
APBN
HUB PP & DAERAH
menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, guna mewujudkan pemerataan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Indonesia
4 PILAR UTAMA
mengembangkan
sistem Pajak
yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien
mengembangkan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dalam meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal melalui
kebijakan TKD dan Pembiayaan Utang Daerah
mendorong
peningkatan kualitas Belanja Daerah
harmonisasi kebijakan fiskal
antara Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal dan menjaga kesinambungan fiskal.
SUMBER PENERIMAAN DAERAH
PAJAK DAERAH
PEMPROV
Kendaraan bermotor, Bea Balik Nama kendaraan bermotor,
Alat berat
,
Bahan bakar
kendaraan bermotor,
air permukaan
,
rokok
, opsen pajak mineral bukan logam dan batuan
PEMKAB/KOT
PBB
Perdesaan dan perkotaan,
BPHTB
,
barang dan jasa
tertentu,
reklame
,
air tanah
, mineral bukan logam dan batuan,
sarang burung walet
, opsen pajak kendaraan bermotor, opsen bea balik nama kendaraan bermotor
RETRIBUSI DAERAH
Jasa Usaha
; tempat lelang, parkir diluar badan jalan, penginapan, pemotongan hewan ternak, pelabuhan, rekreasi, penyeberangan air, pemanfaatan aset daerah
Perizinan tertentu
persetujuan bangunan gedung
Penggunaan Tenaga kerja asing
pengelolaan pertambangan rakyat
Jasa Umum
; kesehatan, kebersihan, parkir tepi, pasar, pengendalian lalu lintas