Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah…
Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional
(Pasal 1 UU 33/2004)
Dana Alokasi Khusus Fisik
Mendukung pembangunan atau pengadaan sarana
dan prasarana layanan publik Daerah
DAK Fisik Reguler
DAK Fisik yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan pelayanan dasar dan pemerataan ekonomi
-
-
-
-
-
DAK Fisik Penugasan
DAK Fisik yang diarahkan untuk mendukung pencapaian prioritas nasional yang menjadi kewenangan daerah dengan lingkup kegiatan spesifik dan lokasi prioritas tertentu
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
DAK Fisik Afirmasi
DAK Fisik yang diarahkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar pada lokasi prioritas yang termasuk kategori derah perbatasan, kepulauan, tertinggal dan transmigrasi
Dana Alokasi Khusus Non Fisik
Dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah untuk membantu kegiatan khusus non fisik
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-