Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
dana perimbangan (kelompok 7) - Coggle Diagram
dana perimbangan (kelompok 7)
Pengertian
dana TKDD bersumber dari APBN
kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria/kategori tertentu
dengan tujuan untuk memberikan penghargaan
atas perbaikan dan pencapaian kinerja
di bidang
pelayanan umum pemerintahan
pelayanan dasar publik
kesejahteraan masyarakat
tata kelola keuangan daerah
akun 643xxxxx
Pejabat Pengelolaan DID
Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan TKDD menetapkan
Direktur Dana Transfer Umum sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum
Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer sebagai KPA BUN Penyaluran TKDD
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN
Kriteria
Kriteria Utama
penetapan peraturan daerah (Perda) APBD tepat waktu,
implementasi e-goverment
e-budgeting
e-procurement
opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
ketersediaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Ketentuan
(1)
nilai kinerja > batas nilai (B)
hasil penilaian kinerja 1 tahun terakhir
capaian kinerja tahun terakhir pada
kesehatan fiskal dan pengelolaan keuda
pelayanan dasar
pendidikan, kesehatan, infrastruktur
kesejahteraan masyarakat
penyelenggaraan pemerintah daerah
peningkatan investasi
peningkatan ekspor
pencegahan korupsi
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
(2)
mendapatkan penghargaan diusulkan dari K/L
kategori
penghargaan pembangunan daerah
inovasi daerah
pengendalian inflasi
pengelolaan sampah
(3)
skor min 95
penilaian atas interkoneksi SIKD
registrasi
status koneksi agen SIKD
penyampaian data
Tujuan Penyaluran
Mendorong Pemulihan dan Penguatan Ekonomi Daerah dan Mendorong Peningkatan Kinerja Daerah
dengan cara
memperkuat indikator yang memiliki dampak besar terhadap perekonomian nasional
mendorong kemandirian daerah dan kualitas APBD
mengalokasikan sebagian DID pada tahun berjalan dengan menggunakan data kinerja tahun berjaan/termutakhirkan dalam rangka pemulihan ekonomi daerah
menyederhanakan dan menjaga konsistensi DID
mempertajam indikator yang selaras dengan pencapaian prioritas nasional
mengedepankan kriteria kinerja yang dinamis strategis untuk mendorong daerah lebih kompetitif
Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 121/PMK.07/2018
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 50/PMK.07/2017
tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
160/PMK.07/2021
tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah
Penggunaan DID
DID Penilaian atas kinerja tahun sebelumnya
Bidang pendidikan (alokasi min 10%)
Bidang Kesehatan (alokasi min 21%)
Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
DID :no_entry: tidak dapat digunakan untuk mendanai
Gaji, tambahan penghasilan, dan honorarium
Perjalanan Dinas
Dana pendamping DAK
Kegiatan yang didanai BOS
Pendidikan kedinasan
Hibah kepada perusahaan daerah
Bantuan sosial
:check:
Bidang Prioritas DID
Pemulihan dan pemberdayaan perekonomian daerah termasuk pemberdayaan UMKM, industri kecil, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
bidang pendidikan termasuk digitalisasi pelayanan
bidang Kesehatan termasuk digitalisasi pelayanan
Mekanisme Pengalokasian DID
(Kinerja tahun sebelumnya)
Penentuan Klaster
dan Kategori Kinerja
Kabupaten/Kota/Provinsi diklaster menjadi:
Klaster C: merupakan Daerah dengan kapasitas fiskal Sangat rendah berdasarkan prov,kab,kota
Klaster B : merupakan Daerah dengan kapasitas fiskal Sedang dan rendah berdasarkan prov,kab,kota
Layak (Eligible)
Klaster A : merupakan Daerah dengan kapasitas fiskal sangat tinggi dan Tinggi berdasarkan prov,kab,kota
Layak (Eligible)
Kategori Kinerja beserta Bobot penilaian
tabel kategori kinerja
Direktorat Jendral pertimbangan keuangan melakukan perhitungan alokasi DID berdasarkan pagu indikatif DID dan kebijakan pemerintah. Mencakup penilaian atas kinerja tahun sebelumnya dan tahun berjalan
Penghitungan alokasi DID Penilaian atas kinerja tahun sebelumnya berdasarkan: klaster daerah, kriteria utama dan kategori kinerja
Penghitungan alokasi DID Penilaian atas kinerja tahun berjalan berdasarkan: kategori kinerja termasuk tetapi tidak terbatas pada kinerja pengelolaan APBD, penanganan Covid 19, dan peningkatan perekonomian daerah.
Menghitung nilai kategori kinerja per kab/kota/prov (Per Klaster)
Pagu per Klaster
Klaster A: 50% dari pagu alokasi DID penilaian atas kinerja tahun sebelumnya
Klaster B: 35% dari pagu alokasi DID penilaian atas kinerja tahun sebelumnya
Klaster C: 15% dari pagu alokasi DID penilaian atas kinerja tahun sebelumnya
Alokasi per kategori per daerah
Alokasi DID Per Daerah
Pemantauan dan Evaluasi
Evaluasi
Kebijakan Pengalokasian DID
Mekanisme Penyaluran DID
Realisasi Penyaluran DID
Penggunaan dan Hasil Keluaran DID
Pemantauan
Laporan Rencana Penggunaan
Penyaluran dari RKUN ke RKUD
Laporan Realisasi Penyerapan Anggaran dan Realisasi Keluaran
Penyaluran DID
Penyaluran DID penilaian atas kinerja tahun sebelumnya dilakukan dalam 2 tahapan
tahap I sebesar 50% dari pagu alokasi
paling
lambat
bulan
Juni
paling
cepat
bulan
Februari
tahap II sebesar 50% dari pagu alokasi
paling cepat bulan
Juli
Penyaluran DID tahap I dilakukan setelah DJPK menerima
Perda mengenai APBD tahun anggaran berjalan
Rencana penggunaan DID tahun anggaran berjalan
Laporan realisasi penyerapan DID tahun anggaran sebelumnya
Dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD
Penyaluran DID tahap II dilakukan setelah DJPK menerima
Laporan realisasi penyerapan DID tahap I paling
lambat
tanggal 20 November