Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Kementerian Kesehatan - Coggle Diagram
Kementerian Kesehatan
Pelaksanaan
Pengadaan Alat dan Mesin
Alat Pengolah Data
Alat Kesehatan
Pengadaan Peralatan Fasilitas Perkantoran
Pengalokasian Anggaran Pengadaan Barang/Jasa
Pemeliharaan Barang Milik Negara
Honorarium Pengadaan Barang/Jasa
Satuan Biaya Konsumsi Rapat
Honor Tim Pelaksana Kegiatan/Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan
Kebutuhan Pendukung Pertemuan/Kegiatan
Perjalanan Dinas
Pengadaan Tanah, Gedung, dan Bangunan
Mekanisme Pengadaan Tanah
Mekanisme Pengadaan Gedung Baru
Mekanisme Renovasi Gedung dan Bangunan
Ketentuan tambahan terkait pengadaan Barang Milik Negara yang melalui RKBMN
Pengadaan Alat Angkutan Darat Bermotor (AADB) Dinas Operasional
Honorarium Narasumber dan Moderator
Honorarium Panitia Kegiatan
Belanja Pegawai
Belanja Operasional
Honorarium fasilitator/pengajar/ MOT dalam kegiatan diklat
Honorarium Panitia Penyelenggara Kegiatan Diklat
Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan
Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pelayanan Kesehatan
Ambulans
kendaraan bermotor roda dua bagi petugas kesehatan
peralatan kesehatan
Pelaksanaan Kegiatan secara Online/Daring
Penyusunan NSPK (Pedoman/Juknis)
Bagan Akun Standar
Pelatihan
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Pengelolaan Dana Dekonsentrasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Ketentuan khusus
Laporan DIPA
Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alkes
Inspektorat Jenderal
Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat
Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
Direktorat Jenderal PPP
Badan PPSDM Kesehatan
Sekretariat Jenderal
Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Penatausahaan dan Pelaporan
Penyusunan Catatan atas Laporan Keuangan
Organisasi Unit Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan
UAPPA/W
UAKPB
UAPPB/W
UAKPA
UAPPA-E1
UAPPB-E1
UAPB
UAPA
Kebijakan Pelaporan Keuangan
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
RENSTRA KEMENKES
Misi Presiden
Menurunkan angka kematian ibu dan bayi
Menurunkan angka stunting pada balita
Memperbaiki pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional
Meningkatkan kemandirian dan penggunaan produk farmasi dan alat kesehatan dalam negeri.
Tujuan Strategis dan Sasaran Strategis
Sasaran Strategis
Meningkatnya kesehatan ibu, anak dan gizi masyarakat
Meningkatnya ketersediaan dan mutu fasyankes dasar dan rujukan
Meningkatnya pencegahan dan pengendalian penyakit serta pengelolaan kedaruratan kesehatan masyarakat
Meningkatnya akses, kemandirian dan mutu kefarmasian dan alat kesehatan
Meningkatnya pemenuhan SDM Kesehatan dan kompetensi sesuai standar
Terjaminnya pembiayaan kesehatan
Meningkatnya sinergisme pusat dan daerah serta meningkatnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih
Meningkatnya efektivitas pengelolaan litbangkes dan sistem informasi kesehatan untuk pengambilan keputusan
Tujuan Strategis
Penguatan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan
Peningkatan pencegahan dan pengendalian penyakit dan pengelolaan kedaruratan kesehatan masyarakat
Peningkatan sumber daya kesehatan
Peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan inovatif
Peningkatan derajat kesehatan masyarakat melalui pendekatan siklus hidup
Target kinerja Kementerian Kesehatan
Pelayanan Kesehatan Primer
Pelayanan Kesehatan Rujukan
Sistem Ketahanan Kesehatan
Pembiayaan Kesehatan
SDM Kesehatan
Teknologi Kesehatan
INDIKATOR PEMBANGUNAN KESEHATAN
meningkatnya perlindungan sosial bagi seluruh penduduk.
meningkatnya kinerja sistem kesehatan dan meningkatnya pemerataan akses pelayanan kesehatan berkualitas
meningkatnya pengendalian penyakit menular dan faktor risiko penyakit tidak menular
meningkatnya status gizi masyarakat
meningkatnya status kesehatan ibu dan anak;
Siklus Perencanaan dan Penganggaran
Jadwal
sebelum pagu indikatif ditetapkan
s.d. 15 Feb
sebelum pagu anggaran ditetapkan
s.d. 30 Juni
sebelum alokasi anggaran ditetapkan
s.d. 30 September
SIKLUS
tk pusat
tk daerah
gambar
Dokumen Perencanaan dan Penganggaran
Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP)
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)
Rencana Strategis K/L (Renstra K/L)
Rencana Kerja K/L (Renja K/L)
Rencana Kerja dan Anggaran K/L (RKA K/L)
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
Alur Penyampaian Usulan Kegiatan
proses pengusulan
Sekretariat Inspektorat/Direktorat Jenderal/Badan, memberikan umpan balik dan/atau rekomendasi terhadap usulan satker paling lama dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen lengkap diterima.
usulan yang telah direkomendasi oleh Unit Utama akan diteruskan melalui aplikasi elektronik ke Menteri Kesehatan cq. Sekretariat Jenderal.
proses verifikasi
kelengkapan, kebenaran dokumen yang dipersyaratkan
kepatuhan dalam penerapan kaidah perencanaan penganggaran
gambar
SOTK
Tugas
Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan (Perpres 18 Tahun 2021)
Fungsi
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kesehata
Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kesehatan di daerah
Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan;
Pelaksanaan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan
Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan
Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur di lingkungan Kementerian Kesehatan
Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan, dan tenaga kesehatan
proses bisnis
gambar
Keunikan Organisasi
Memperoleh Penerimaan lainnya dari pajak rokok
Penggunaan pajak rokok
penurunan faktor risiko penyakit tidak menular
penurunan faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi
peningkatan gizi
peningkatan promosi kesehatan
peningkatan kesehatan keluarga
peningkatan kesehatan lingkungan
peningkatan kesehatan kerja dan olahraga
peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya
pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama
pembangunan atau pemeliharaan fasilitas pelayanan kesehatan, dan/atau penyediaan peralatan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan
pajak rokok digunakan untuk pendanaan program jaminan kesehatan nasional
Penggunaan pajak rokok untuk pendanaan program jaminan kesehatan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari alokasi pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Terdapat kekhususan pada penggunaan Bagan Akun Standar (BAS). BAS mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku. Namun, khusus untuk kegiatan penanganan Covid-19 agar menggunakan akun khusus penanganan pandemi Covid-19.