Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
UU No 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara - Coggle Diagram
UU No 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
BAB I Ketentuan Umum
Bagian Pertama
Definisi Perbendaharaan Negara
Definisi Kas Negara dan Kas Daerah
Definisi Rekening Kas Umum Negara & Daerah
Definisi PIutang Negara dan Piutang Daerah
Definisi Utang Negara dan Utang Daerah
Definisi BMN dan BMD
Definisi BUN dan BUD
Definisi Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang
Definisi Bendahara, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
Definisi Kerugian Negara/Daerah
Definisi Badan Layanan Umum
Bagian Kedua : Ruang Lingkup
Pelaksanaan : Pendapatan dan Belanja Negara, Pendapatan dan belanja daerah, Penerimaaan dan pengeluaran negara, penerimaan dan pengeluaran daerah,
Pengelolaan : Kas, Piutang dan utang negara/daerah, investasi dan BMN/D, Badan Layanan Umum
Penyelenggaraan Akuntansi dan SIM keuangan Negara/Daerah, Penyusunan laporan pertnggungjawaban atas APBN/APBD, penyelesaian kerugian daerah
perumusan standar, kebijakan, serta sistem dan prosedur yang berkaitan dengan
pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD.
Bagian Ketiga : Asas Umum
UU Tentang APBN merupakan dasar bagi pemerintah pusat dalam melakukan pengeluaran dan penerimaan Negara.
Peraturan Daerah tentang APBD merupakan dasar Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran Daerah
Segala pengeluaran dibiayai oleh APBN/APBD
tidak boleh bertindak mengakibatkan terjadinya pengeluaran yang uangnya tidak tersedia/tidak cukup tersedia.
BAB II Pejabat Perbendaharaan Negara
Menteri/Pimpinan Lembaga Negara adalah pengguna barang/anggaran kementerian/lembaga yang dipimpinnya, selain itu berwenang dalam penyusunan anggaran, penetapan kebijakan dan menyampaikan LK
Gubernur/Bupati/Walikota selaku Kepala pemerintahan Daerah dan juga memiliki wewenang dalam penetapan kebijakan.
Kepala SKPD selaku Pengguna barang/anggaran di satker yang dipimpinnya
Bendahara Umum Negara adalah Menteri Keuangan yang tugasnya antara lain menyusun pedoman dan sistem, mengelola mengendalikan, menatausahakan, menyimpan uang negara
Kepala SKPKD adalah Bendahara Umum Daerah yang tugasnya menyusun pedoman, mengelola, dan mengendalikan pelaksanaan APBD, serta memungut pajak daerah, DLL
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran diangkat oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/walikota/bupati. Bendahara Penerimaan/Pengeluaran tidak boleh terlibat baik secara langsung maupun tidak dalam kegiatan penjualan/pemborongan/penjamin atas suatu kegiatan/pekerjaan.
BAB III Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah
Bagian I
APBN dan APBD pelaksanaannya dimulai dari 1 Januari - 31 Desember
Bagian II
Dokumen pelaksanaan anggaran yang disampaikan oleh masing-masing kementerian harus sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan oleh Presiden dan harus menguraikan sasaran, fungsi, rincian kegiatan, anggaran yang disediakan, pendapatan yang diperkirakan akan diterima, dll
Dokumen pelaksanaan anggaran yang disampaikan oleh SKPD harus sesuai dengan alokasi anggaran yang ditetapkan oleh Gubernur/walikota/bupati dan juga harus jelas sasaran, fungsi, kegiatan, anggaran yang disediakan, pendapatan yang diperkirakan akan diterima dll.
Bagian III
Satker yang mempunyai sumber pendapatan wajib mengintensifkan perolehan pendapatan, disetor ke kas negara, dan tidak boleh menggunakannya secara langsung untuk membiayai pengeluaran
Bagian IV
melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran belanja yang telah ditetapkan.
Pengguna Anggaran/Kuasa berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD. Pembayaran atas tagihan beban APBN dilakukan oleh BUN, sedangkan tagihan beban APBD dilakukan oleh BUD
Bendahara pengeluaran diberikan uang persediaan dalam rangka kelancaran tugas satuan kerja
BAB IV Pengelolaan Uang
Bagian I Pengelolaan Kas Umum Negara/Daerah
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengatur dan menyelenggarakan rekening pemerintah. Dalam pelaksanaannya BUN membuka Rekening Kas Umum Negara pada Bank Sentral. Dalam pelaksanaan operasional dibuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran di bank umum oleh BUN. dana rekening pada bank umum berasal dari Bank Sentral. Pemerintah Pusat memperoleh jasa giro dan bunga dari dana yang disimpan pada bank sentral, ketentuan jenis dana dll merupakan kesepakatan antara Gubernur Bank Sentral dan Menteri Keuangan. Pemerintah Pusat/Daerah juga memperoleh bunga dan jasa giro dari dana yang disimpan di bank umum.
BAB V Pengelolaan Piutang dan Utang
Bagian I Pengelolaan Piutang
Pemerintah pusat dapat memberikan pinjaman/hibah kepada pemerintah daerah/BUMN/BUMD/lembaga asing sesuai dengan UU tentang APBN
Piutang pemerintah pusat dapat dihapuskan dengan ketentuan-ketentuan antara lain ditetapkan oleh menkeu apabila nilai piutang kurang dari atau sama dengan 10 Miliar, ditetapkan oleh Presiden apabila nilainya diatas 10 miliar sampai dengan 100 miliar, ditetapkan oleh presiden dengan persetujuan DPR apabila nilainya diatas 100 miliar
Penghapusan piutang daerah dapat dilakukan dengan keputusan penetapan oleh Gubernur/bupati/walikota dengan nilai kurang dari atau sama dengan 5 miliar, dan apabila diatas 5 miliar maka ketetapan Gubernur/walikota/bupati tersebut harus memperoleh persetujuan DPRD
Bagian II Pengelolaan Utang
Keputusan utang ada pada kementerian keuangan untuk pemerintah pusat dan gubernur/walikota/bupati untuk pemerintah daerah. menkeu menunjuk pejabat yang diberi kuasa untuk mengadakan utang negara. kepala SKPKD mengadakan utang daerah sesuai keputusan gubernur/bupati/walikota
BAB VI Pengelolaan Investasi
Pemerintah dapat melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat
ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya
BAB VII Pengelolaan BMN/BMD
Menteri Keuangan mengatur pengelolaan barang milik negara.Gubernur/bupati/walikota menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah. Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib mengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
BAB IX Penatausahaan dan
Pertanggungjawaban APBN/APBD
Menteri Keuangan menyusun laporan keuangan selaku penanggung jawab pelaksanaan APBN dan Kepala SKPKD menyusun laporan keuangan selaku penanggung jawab pelaksanaan APBD