Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Penatausahaan dan Pelaporan Anggaran pada Kementerian Pendidikan,…
Penatausahaan dan Pelaporan Anggaran pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Penatausahaan Pengelolaan Keuangan
(Sistem Informasi Akuntansi)
Praktik SIA pada Kemendikbudristek
(Museum Nasional)
UAKPA
Subbagian Keuangan dan Kepegawaian dan Museum Nasional -> Bagian Tata Usaha Museum Nasional -> Kepala Museum Nasional
UAPPA-E1
Subbagian Tata Usaha Direktorat Jenderal Kebudayaan. Informasi- > Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan -> Direktur Jenderal Kebudayaan
UAPA
Subbagian Tata Usaha Sekretariat Jenderal Kemendikbudristek, -> Biro Keuangan dan BMN Setjen Kemendikbudristek -> Sekjen Kemendikbudristek -> Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Catatan: Kemendikbudristek tidak memiliki
UAPPA-W sehingga UAKPA langsung dikonsolidasikan oleh UAPPA-E1
Definisi Praktik SIA pada Kemendikbudristek
UAKPA
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA), yaitu unit terkecil penyusun LK, biasanya merupakan satuan kerja yang dikepalai oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Universitas Negeri
UAPPA-E1
UAPPA-E1 (Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran – Eselon I), yaitu unit setingkat Eselon I suatu K/L yang akan mengkompilasi LK dari UAKPA satker
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
UAPPA
Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA) disini yaitu unit setingkat Menteri/Pimpinan Lembaga yang merupakan Entitas Pelaporan dengan kewajiban menyampaikan LK kepada DPR dan LK yang dihasilkan akan diberi opini oleh Badan Pemeriksa Keuangan – Republik Indonesia (BPK-RI)
Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset & Teknologi.
Pelaporan Terkait Kinerja dan Anggaran
Laporan Keuangan
Peruntukan
Presiden, melalui Kementerian Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan
Periodisasi
Semesteran
Tahunan
Jenis
Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
Laporan Posisi Keuangan/Neraca
Laporan Operasional (LO)
Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
Landasan Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2016 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015
Laporan Kinerja
Laporan Kinerja Triwulanan
Laporan Kinerja Tahunan
Informasi yang disajikan
pencapaian tujuan dan sasaran organisasi
realisasi pencapaian Indikator Kinerja
penjelasan yang memadai atas pencapaian Kinerja yang memuat hambatan dan permasalahan yang dihadapi serta langkah antisipasi ke depan yang dilakukan
pembandingan capaian Indikator Kinerja tahun berjalan dengan target akhir rencana strategis
pembandingan capaian Indikator Kinerja tahun berjalan dengan capaian paling sedikit 1 (satu) tahun sebelumnya
Penanggung Jawab
Sekretaris Jenderal
(tingkat kementerian)
Sekretaris Unit Eselon I
(tingkat unit eselon I)
Kepala Biro yang membidangi perencanaan
pada perguruan tinggi negeri
(tingkat perguruan tinggi)
Kepala Bagian atau Kepala Subbagian
(tingkat unit eselon II/Satuan Kerja/UPT)
Penyampaian Laporan Kinerja
Menteri menyerahkan Laporan Kinerja pada tanggl 28 Februari tahun anggaran berikutnya
pimpinan unit eselon I menyampaikan laporan Kinerja unit eselon I paling lambat tanggal 14 Februari tahun anggaran berikutnya
pimpinan perguruan tinggi negeri/unit eselon II/Satuan Kerja/UPT menyampaikan laporan Kinerja paling lambat tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya
Contoh UAKPA
Contoh UAPPA-E1
Contoh UAPPA